Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli

Rabu, 15 Apr 2026 13:48
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja tahun 2023.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Camba, Muhammad Harmawan, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Maros.

"Sudah ada hasil dari inspektorat dan rencananya kami akan memeriksa kepala desa Minggu ini," katanya, Rabu (15/4/2026).

Meski demikian, Harmawan belum mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan, selama proses penyelidikan, sebanyak 200 saksi telah dimintai keterangan.

Para saksi tersebut berasal dari penerima program redistribusi tanah hingga perangkat desa.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Maros, Takdir, membenarkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara telah diserahkan kepada pihak kejaksaan beberapa hari lalu.

"Sudah kami serahkan beberapa hari yang lalu," ujarnya.

Takdir menjelaskan, proses perhitungan kerugian negara berlangsung selama kurang lebih dua bulan guna memastikan akurasi data.

Meski memerlukan waktu cukup lama, ia memastikan tidak ada kendala berarti selama proses tersebut.

"Alhamdulillah tidak ada," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru