Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
Eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros, Muhammad Taufan. Foto: SINDO Makassar/Najmi s Limonu
MAROS - Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Taufan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta.
“Sekaitan dengan perkara ini sudah divonis dan dibacakan pada tanggal 10 Februari,” ujar Adry saat dikonfirmasi wartawan Kamis (19/2/2026).
Menurut Adry, sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros pada Juni 2025, terdakwa telah menjalani sebagian masa hukuman.
“Sehingga yang bersangkutan hanya sisa menjalani masa tahanannya selama 13 bulan lagi,” jelasnya.
Terkait denda Rp50 juta, Adry menyebutkan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, setelah pembacaan putusan, terdakwa langsung menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan internet di lingkungan Kominfo Maros dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,049 miliar.
Penanganan perkara diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan layanan teknologi informasi di pemerintah daerah, termasuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan internet bagi instansi dan masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta.
“Sekaitan dengan perkara ini sudah divonis dan dibacakan pada tanggal 10 Februari,” ujar Adry saat dikonfirmasi wartawan Kamis (19/2/2026).
Menurut Adry, sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros pada Juni 2025, terdakwa telah menjalani sebagian masa hukuman.
“Sehingga yang bersangkutan hanya sisa menjalani masa tahanannya selama 13 bulan lagi,” jelasnya.
Terkait denda Rp50 juta, Adry menyebutkan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, setelah pembacaan putusan, terdakwa langsung menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan internet di lingkungan Kominfo Maros dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,049 miliar.
Penanganan perkara diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan layanan teknologi informasi di pemerintah daerah, termasuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan internet bagi instansi dan masyarakat.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Sulsel
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Senin, 07 Sep 2026 15:22
Sulsel
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu pemulihan piutang dan tunggakan pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 13:36
News
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mendapat penghargaan atas kinerja dalam membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menagih piutang pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 11:48
News
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Rabu, 12 Agu 2026 18:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
2
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
3
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
2
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
3
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum