Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
Eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros, Muhammad Taufan. Foto: SINDO Makassar/Najmi s Limonu
MAROS - Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Taufan pada Selasa, 10 Februari 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta. “Sekaitan dengan perkara ini sudah divonis dan dibacakan pada tanggal 10 Februari,” ujar Adry saat dikonfirmasi wartawan Kamis (19/2/2026). Menurut Adry, sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros pada Juni 2025, terdakwa telah menjalani sebagian masa hukuman. “Sehingga yang bersangkutan hanya sisa menjalani masa tahanannya selama 13 bulan lagi,” jelasnya. Terkait denda Rp50 juta, Adry menyebutkan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, setelah pembacaan putusan, terdakwa langsung menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan internet di lingkungan Kominfo Maros dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,049 miliar. Penanganan perkara diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan layanan teknologi informasi di pemerintah daerah, termasuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan internet bagi instansi dan masyarakat.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
News
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum.
Jum'at, 06 Feb 2026 14:16
News
Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Senin, 02 Feb 2026 14:43
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
News
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi..
Senin, 19 Jan 2026 11:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
2
Munafri Rayakan Imlek 2026 Bersama Masyarakat Etnis Tionghoa di Makassar
3
Yayasan Mahtan Kembali Bagi Paket Selama Bulan Ramadan
4
Festival Mulia Ramadan Hadir di Pelataran Masjid Terapung Losari
5
Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage USD: Proteksi Jiwa dengan Booster hingga 150%
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
2
Munafri Rayakan Imlek 2026 Bersama Masyarakat Etnis Tionghoa di Makassar
3
Yayasan Mahtan Kembali Bagi Paket Selama Bulan Ramadan
4
Festival Mulia Ramadan Hadir di Pelataran Masjid Terapung Losari
5
Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage USD: Proteksi Jiwa dengan Booster hingga 150%