Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
Eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros, Muhammad Taufan. Foto: SINDO Makassar/Najmi s Limonu
MAROS - Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Taufan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta.
“Sekaitan dengan perkara ini sudah divonis dan dibacakan pada tanggal 10 Februari,” ujar Adry saat dikonfirmasi wartawan Kamis (19/2/2026).
Menurut Adry, sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros pada Juni 2025, terdakwa telah menjalani sebagian masa hukuman.
“Sehingga yang bersangkutan hanya sisa menjalani masa tahanannya selama 13 bulan lagi,” jelasnya.
Terkait denda Rp50 juta, Adry menyebutkan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, setelah pembacaan putusan, terdakwa langsung menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan internet di lingkungan Kominfo Maros dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,049 miliar.
Penanganan perkara diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan layanan teknologi informasi di pemerintah daerah, termasuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan internet bagi instansi dan masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta.
“Sekaitan dengan perkara ini sudah divonis dan dibacakan pada tanggal 10 Februari,” ujar Adry saat dikonfirmasi wartawan Kamis (19/2/2026).
Menurut Adry, sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros pada Juni 2025, terdakwa telah menjalani sebagian masa hukuman.
“Sehingga yang bersangkutan hanya sisa menjalani masa tahanannya selama 13 bulan lagi,” jelasnya.
Terkait denda Rp50 juta, Adry menyebutkan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, setelah pembacaan putusan, terdakwa langsung menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan internet di lingkungan Kominfo Maros dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,049 miliar.
Penanganan perkara diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan layanan teknologi informasi di pemerintah daerah, termasuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan internet bagi instansi dan masyarakat.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja tahun 2023.
Rabu, 15 Apr 2026 13:48
News
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 16:56
Sulsel
Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
News
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi outsourcing.
Selasa, 24 Feb 2026 17:09
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
2
Butuh Biaya Operasi Istri, Akademisi Unhas Keluhkan Dana di Bank BUMN Sulit Dicairkan
3
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
4
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla
5
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Siswa SMP di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
2
Butuh Biaya Operasi Istri, Akademisi Unhas Keluhkan Dana di Bank BUMN Sulit Dicairkan
3
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
4
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla
5
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Siswa SMP di Gowa