Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
Eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros, Muhammad Taufan. Foto: SINDO Makassar/Najmi s Limonu
MAROS - Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Taufan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta.
“Sekaitan dengan perkara ini sudah divonis dan dibacakan pada tanggal 10 Februari,” ujar Adry saat dikonfirmasi wartawan Kamis (19/2/2026).
Menurut Adry, sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros pada Juni 2025, terdakwa telah menjalani sebagian masa hukuman.
“Sehingga yang bersangkutan hanya sisa menjalani masa tahanannya selama 13 bulan lagi,” jelasnya.
Terkait denda Rp50 juta, Adry menyebutkan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, setelah pembacaan putusan, terdakwa langsung menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan internet di lingkungan Kominfo Maros dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,049 miliar.
Penanganan perkara diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan layanan teknologi informasi di pemerintah daerah, termasuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan internet bagi instansi dan masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy, membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta.
“Sekaitan dengan perkara ini sudah divonis dan dibacakan pada tanggal 10 Februari,” ujar Adry saat dikonfirmasi wartawan Kamis (19/2/2026).
Menurut Adry, sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros pada Juni 2025, terdakwa telah menjalani sebagian masa hukuman.
“Sehingga yang bersangkutan hanya sisa menjalani masa tahanannya selama 13 bulan lagi,” jelasnya.
Terkait denda Rp50 juta, Adry menyebutkan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, setelah pembacaan putusan, terdakwa langsung menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan internet di lingkungan Kominfo Maros dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,049 miliar.
Penanganan perkara diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan layanan teknologi informasi di pemerintah daerah, termasuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan internet bagi instansi dan masyarakat.
(MAN)
Berita Terkait
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
News
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
Atlet SAAD Archery Academy Juara Panahan Tradisional Hanya dalam 7 Bulan Latihan
4
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
5
Disdik Jeneponto Tekankan Pendidikan Karakter dan Sekolah Ramah Anak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
Atlet SAAD Archery Academy Juara Panahan Tradisional Hanya dalam 7 Bulan Latihan
4
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
5
Disdik Jeneponto Tekankan Pendidikan Karakter dan Sekolah Ramah Anak