Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
Penyerahan pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Pengembalian tersebut diterima jaksa selaku eksekutor di Kantor Kejari Maros, Kamis (5/3/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Mario Vegas, mengatakan pengembalian uang dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks yang diputus pada 10 Februari 2026.
Mario mengungkapkan total uang pengganti yang diterima mencapai Rp1.049.469.980 atau lebih dari Rp1,04 miliar.
"Pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Maros TA 2021–2023 telah diterima oleh jaksa selaku eksekutor sebesar Rp1.049.469.980," jelasnya.
Menurut Mario, uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Maros sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia menilai pelaksanaan putusan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam perkara korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldi, mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pembangunan nasional, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa pandang bulu," ujarnya.
Ia menegaskan seluruh upaya penegakan hukum yang dilakukan bermuara pada kepentingan masyarakat luas.
"Semua langkah ini pada akhirnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat," tambahnya.
Uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Pengembalian tersebut diterima jaksa selaku eksekutor di Kantor Kejari Maros, Kamis (5/3/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Mario Vegas, mengatakan pengembalian uang dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks yang diputus pada 10 Februari 2026.
Mario mengungkapkan total uang pengganti yang diterima mencapai Rp1.049.469.980 atau lebih dari Rp1,04 miliar.
"Pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Maros TA 2021–2023 telah diterima oleh jaksa selaku eksekutor sebesar Rp1.049.469.980," jelasnya.
Menurut Mario, uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Maros sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia menilai pelaksanaan putusan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam perkara korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldi, mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pembangunan nasional, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa pandang bulu," ujarnya.
Ia menegaskan seluruh upaya penegakan hukum yang dilakukan bermuara pada kepentingan masyarakat luas.
"Semua langkah ini pada akhirnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat," tambahnya.
Uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
(MAN)
Berita Terkait
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Sulsel Cek Langsung Progres Pekerjaan Jalan Hertasning-Aroepala dan Poros Pattallassang
2
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
3
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
4
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
5
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Sulsel Cek Langsung Progres Pekerjaan Jalan Hertasning-Aroepala dan Poros Pattallassang
2
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
3
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
4
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
5
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026