Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
Penyerahan pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Pengembalian tersebut diterima jaksa selaku eksekutor di Kantor Kejari Maros, Kamis (5/3/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Mario Vegas, mengatakan pengembalian uang dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks yang diputus pada 10 Februari 2026.
Mario mengungkapkan total uang pengganti yang diterima mencapai Rp1.049.469.980 atau lebih dari Rp1,04 miliar.
"Pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Maros TA 2021–2023 telah diterima oleh jaksa selaku eksekutor sebesar Rp1.049.469.980," jelasnya.
Menurut Mario, uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Maros sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia menilai pelaksanaan putusan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam perkara korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldi, mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pembangunan nasional, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa pandang bulu," ujarnya.
Ia menegaskan seluruh upaya penegakan hukum yang dilakukan bermuara pada kepentingan masyarakat luas.
"Semua langkah ini pada akhirnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat," tambahnya.
Uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Pengembalian tersebut diterima jaksa selaku eksekutor di Kantor Kejari Maros, Kamis (5/3/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Mario Vegas, mengatakan pengembalian uang dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks dan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks yang diputus pada 10 Februari 2026.
Mario mengungkapkan total uang pengganti yang diterima mencapai Rp1.049.469.980 atau lebih dari Rp1,04 miliar.
"Pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Maros TA 2021–2023 telah diterima oleh jaksa selaku eksekutor sebesar Rp1.049.469.980," jelasnya.
Menurut Mario, uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Maros sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia menilai pelaksanaan putusan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam perkara korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldi, mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pembangunan nasional, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa pandang bulu," ujarnya.
Ia menegaskan seluruh upaya penegakan hukum yang dilakukan bermuara pada kepentingan masyarakat luas.
"Semua langkah ini pada akhirnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat," tambahnya.
Uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
News
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
2
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
3
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
4
Usia 23 Tahun, Deraya Andhara Sukses Bangun Bisnis Beromzet Puluhan Juta
5
Kalla Translog Integrasikan AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
2
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
3
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
4
Usia 23 Tahun, Deraya Andhara Sukses Bangun Bisnis Beromzet Puluhan Juta
5
Kalla Translog Integrasikan AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kerja