Kejari Maros Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL

Rabu, 10 Des 2025 10:00
Kejari Maros Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Febrian yang didampingi Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru saat menggelar jumpa pers dalam kasus dugaan pungli PTSL. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Andi Marwati, sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dalam program sertifikat tanah gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa sore (9/12/2025).

Penahanan ini akan dijalani tersangka selama 20 hari untuk kepentingan pendalaman penyidikan oleh Kejari Maros.

Kepala Kejari Maros, Febrian, menyampaikan, tersangka dilidik dengan kasus dugaan pungli 768 bidang tanah milik warga.

"Total punglinya mencapai Rp395 juta," ujarnya.

Berdasarkan aturan, program PTSL hanya mematok biaya maksimal Rp250.000 per bidang. Namun dalam prakteknya, yang bersangkutan memintai beberapa warga dengan nominal beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 juta perbidang tanah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan pungutan bahkan sempat dipatok lebih tinggi pada tahap awal.

“Awalnya ditetapkan Rp1.350.000, lalu turun ke Rp750.000, kemudian menjadi Rp500.000,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini, masih ada sekitar 125 sertifikat yang belum terbit meski warga sudah melunasi pembayaran.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan uang pungutan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka, dari penelusuran, ada beberapa RT/ RW yang juga menerima aliran dana tersebut.

"Ada bagian yang diserahkan ke RT dan RW, tapi tidak banyak, hanya untuk kebutuhan bensin saat melakukan penagihan,” ucap Sulfikar.

Dia menambahkan, selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, total jumlah saksi yang diperiksa sekitar 433 orang, 407 diantaran merupakan warga Kelurahan Leang-leang yang memiliki bidang tanah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru