Kejari Maros Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL
Rabu, 10 Des 2025 10:00
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Febrian yang didampingi Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru saat menggelar jumpa pers dalam kasus dugaan pungli PTSL. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Andi Marwati, sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dalam program sertifikat tanah gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa sore (9/12/2025).
Penahanan ini akan dijalani tersangka selama 20 hari untuk kepentingan pendalaman penyidikan oleh Kejari Maros.
Kepala Kejari Maros, Febrian, menyampaikan, tersangka dilidik dengan kasus dugaan pungli 768 bidang tanah milik warga.
"Total punglinya mencapai Rp395 juta," ujarnya.
Berdasarkan aturan, program PTSL hanya mematok biaya maksimal Rp250.000 per bidang. Namun dalam prakteknya, yang bersangkutan memintai beberapa warga dengan nominal beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 juta perbidang tanah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan pungutan bahkan sempat dipatok lebih tinggi pada tahap awal.
“Awalnya ditetapkan Rp1.350.000, lalu turun ke Rp750.000, kemudian menjadi Rp500.000,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini, masih ada sekitar 125 sertifikat yang belum terbit meski warga sudah melunasi pembayaran.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan uang pungutan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka, dari penelusuran, ada beberapa RT/ RW yang juga menerima aliran dana tersebut.
"Ada bagian yang diserahkan ke RT dan RW, tapi tidak banyak, hanya untuk kebutuhan bensin saat melakukan penagihan,” ucap Sulfikar.
Dia menambahkan, selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, total jumlah saksi yang diperiksa sekitar 433 orang, 407 diantaran merupakan warga Kelurahan Leang-leang yang memiliki bidang tanah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan ini akan dijalani tersangka selama 20 hari untuk kepentingan pendalaman penyidikan oleh Kejari Maros.
Kepala Kejari Maros, Febrian, menyampaikan, tersangka dilidik dengan kasus dugaan pungli 768 bidang tanah milik warga.
"Total punglinya mencapai Rp395 juta," ujarnya.
Berdasarkan aturan, program PTSL hanya mematok biaya maksimal Rp250.000 per bidang. Namun dalam prakteknya, yang bersangkutan memintai beberapa warga dengan nominal beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 juta perbidang tanah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan pungutan bahkan sempat dipatok lebih tinggi pada tahap awal.
“Awalnya ditetapkan Rp1.350.000, lalu turun ke Rp750.000, kemudian menjadi Rp500.000,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini, masih ada sekitar 125 sertifikat yang belum terbit meski warga sudah melunasi pembayaran.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan uang pungutan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka, dari penelusuran, ada beberapa RT/ RW yang juga menerima aliran dana tersebut.
"Ada bagian yang diserahkan ke RT dan RW, tapi tidak banyak, hanya untuk kebutuhan bensin saat melakukan penagihan,” ucap Sulfikar.
Dia menambahkan, selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, total jumlah saksi yang diperiksa sekitar 433 orang, 407 diantaran merupakan warga Kelurahan Leang-leang yang memiliki bidang tanah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
News
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi outsourcing.
Selasa, 24 Feb 2026 17:09
News
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir.
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
Sulsel
Bupati Gowa Ingatkan Panitia PTSL 2026 Soal Integritas dan Profesionalisme
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Senin, 26 Jan 2026 17:04
News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
2
Ekspresi Islam Indonesia
3
Nakhoda Asal Indonesia Hilang di Hormuz, Alumni Bumi Seram Prihatin
4
Erika Tansil di Balik Sukses Pelantikan KNPI Sulsel, Dorong Perempuan Ambil Peran Kepemimpinan
5
NasDem Bone Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Warga di Watampone
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
2
Ekspresi Islam Indonesia
3
Nakhoda Asal Indonesia Hilang di Hormuz, Alumni Bumi Seram Prihatin
4
Erika Tansil di Balik Sukses Pelantikan KNPI Sulsel, Dorong Perempuan Ambil Peran Kepemimpinan
5
NasDem Bone Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Warga di Watampone