Kejari Maros Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL
Rabu, 10 Des 2025 10:00
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Febrian yang didampingi Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru saat menggelar jumpa pers dalam kasus dugaan pungli PTSL. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Andi Marwati, sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dalam program sertifikat tanah gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa sore (9/12/2025).
Penahanan ini akan dijalani tersangka selama 20 hari untuk kepentingan pendalaman penyidikan oleh Kejari Maros.
Kepala Kejari Maros, Febrian, menyampaikan, tersangka dilidik dengan kasus dugaan pungli 768 bidang tanah milik warga.
"Total punglinya mencapai Rp395 juta," ujarnya.
Berdasarkan aturan, program PTSL hanya mematok biaya maksimal Rp250.000 per bidang. Namun dalam prakteknya, yang bersangkutan memintai beberapa warga dengan nominal beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 juta perbidang tanah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan pungutan bahkan sempat dipatok lebih tinggi pada tahap awal.
“Awalnya ditetapkan Rp1.350.000, lalu turun ke Rp750.000, kemudian menjadi Rp500.000,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini, masih ada sekitar 125 sertifikat yang belum terbit meski warga sudah melunasi pembayaran.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan uang pungutan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka, dari penelusuran, ada beberapa RT/ RW yang juga menerima aliran dana tersebut.
"Ada bagian yang diserahkan ke RT dan RW, tapi tidak banyak, hanya untuk kebutuhan bensin saat melakukan penagihan,” ucap Sulfikar.
Dia menambahkan, selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, total jumlah saksi yang diperiksa sekitar 433 orang, 407 diantaran merupakan warga Kelurahan Leang-leang yang memiliki bidang tanah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan ini akan dijalani tersangka selama 20 hari untuk kepentingan pendalaman penyidikan oleh Kejari Maros.
Kepala Kejari Maros, Febrian, menyampaikan, tersangka dilidik dengan kasus dugaan pungli 768 bidang tanah milik warga.
"Total punglinya mencapai Rp395 juta," ujarnya.
Berdasarkan aturan, program PTSL hanya mematok biaya maksimal Rp250.000 per bidang. Namun dalam prakteknya, yang bersangkutan memintai beberapa warga dengan nominal beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 juta perbidang tanah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan pungutan bahkan sempat dipatok lebih tinggi pada tahap awal.
“Awalnya ditetapkan Rp1.350.000, lalu turun ke Rp750.000, kemudian menjadi Rp500.000,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini, masih ada sekitar 125 sertifikat yang belum terbit meski warga sudah melunasi pembayaran.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan uang pungutan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka, dari penelusuran, ada beberapa RT/ RW yang juga menerima aliran dana tersebut.
"Ada bagian yang diserahkan ke RT dan RW, tapi tidak banyak, hanya untuk kebutuhan bensin saat melakukan penagihan,” ucap Sulfikar.
Dia menambahkan, selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, total jumlah saksi yang diperiksa sekitar 433 orang, 407 diantaran merupakan warga Kelurahan Leang-leang yang memiliki bidang tanah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Rabu, 12 Agu 2026 18:54
Sulsel
Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, berpotensi bakal menyeret tersangka baru.
Senin, 03 Agu 2026 22:56
News
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
Kepala SMPN 10 Makassar, Misbahuddin A, membantah adanya praktik "siswa titipan" maupun pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.
Senin, 13 Jul 2026 17:14
News
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
News
Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah, Golkar Minta DPRD Makassar Bentuk Pansus
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Makassar, Arifin Majid, mendorong pembentukan Pansus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah.
Jum'at, 03 Jul 2026 17:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua