Kejari Maros Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL
Rabu, 10 Des 2025 10:00
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Febrian yang didampingi Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru saat menggelar jumpa pers dalam kasus dugaan pungli PTSL. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Andi Marwati, sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dalam program sertifikat tanah gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa sore (9/12/2025).
Penahanan ini akan dijalani tersangka selama 20 hari untuk kepentingan pendalaman penyidikan oleh Kejari Maros.
Kepala Kejari Maros, Febrian, menyampaikan, tersangka dilidik dengan kasus dugaan pungli 768 bidang tanah milik warga.
"Total punglinya mencapai Rp395 juta," ujarnya.
Berdasarkan aturan, program PTSL hanya mematok biaya maksimal Rp250.000 per bidang. Namun dalam prakteknya, yang bersangkutan memintai beberapa warga dengan nominal beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 juta perbidang tanah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan pungutan bahkan sempat dipatok lebih tinggi pada tahap awal.
“Awalnya ditetapkan Rp1.350.000, lalu turun ke Rp750.000, kemudian menjadi Rp500.000,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini, masih ada sekitar 125 sertifikat yang belum terbit meski warga sudah melunasi pembayaran.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan uang pungutan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka, dari penelusuran, ada beberapa RT/ RW yang juga menerima aliran dana tersebut.
"Ada bagian yang diserahkan ke RT dan RW, tapi tidak banyak, hanya untuk kebutuhan bensin saat melakukan penagihan,” ucap Sulfikar.
Dia menambahkan, selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, total jumlah saksi yang diperiksa sekitar 433 orang, 407 diantaran merupakan warga Kelurahan Leang-leang yang memiliki bidang tanah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan ini akan dijalani tersangka selama 20 hari untuk kepentingan pendalaman penyidikan oleh Kejari Maros.
Kepala Kejari Maros, Febrian, menyampaikan, tersangka dilidik dengan kasus dugaan pungli 768 bidang tanah milik warga.
"Total punglinya mencapai Rp395 juta," ujarnya.
Berdasarkan aturan, program PTSL hanya mematok biaya maksimal Rp250.000 per bidang. Namun dalam prakteknya, yang bersangkutan memintai beberapa warga dengan nominal beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 juta perbidang tanah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan pungutan bahkan sempat dipatok lebih tinggi pada tahap awal.
“Awalnya ditetapkan Rp1.350.000, lalu turun ke Rp750.000, kemudian menjadi Rp500.000,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini, masih ada sekitar 125 sertifikat yang belum terbit meski warga sudah melunasi pembayaran.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan uang pungutan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka, dari penelusuran, ada beberapa RT/ RW yang juga menerima aliran dana tersebut.
"Ada bagian yang diserahkan ke RT dan RW, tapi tidak banyak, hanya untuk kebutuhan bensin saat melakukan penagihan,” ucap Sulfikar.
Dia menambahkan, selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, total jumlah saksi yang diperiksa sekitar 433 orang, 407 diantaran merupakan warga Kelurahan Leang-leang yang memiliki bidang tanah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19
Sulsel
Atasi Tuduhan Pungli, ASDP Bira Perketat Aturan Penjemputan Penumpang
Kepala UPT ASDP Bira, Syamsuddin menegaskan jajarannya tidak terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pelabuhan Bira, Bulukumba.
Senin, 25 Agu 2025 13:29
Sulsel
Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
Aksi pungutan liar diduga terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan Leang-Leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 08 Jul 2025 18:07
Sulsel
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Selasa, 01 Jul 2025 20:12
Sulsel
Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Senin, 23 Jun 2025 19:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
2
Kajari Luwu Timur Tegaskan Proyek Strategis Bisa Diproses Hukum
3
GRT Desak DPP PKB Pecat Kader yang Diduga Langgar Etik di Jeneponto
4
Pemkab Maros Buat Skema Penanganan Banjir di Moncongloe
5
Lewat Tax Award 2025, Bapenda Makassar Dorong Kepatuhan Pajak Berkelanjutan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
2
Kajari Luwu Timur Tegaskan Proyek Strategis Bisa Diproses Hukum
3
GRT Desak DPP PKB Pecat Kader yang Diduga Langgar Etik di Jeneponto
4
Pemkab Maros Buat Skema Penanganan Banjir di Moncongloe
5
Lewat Tax Award 2025, Bapenda Makassar Dorong Kepatuhan Pajak Berkelanjutan