Pemprov Sulsel Minta ASN Tolak Gratifikasi dan Laporkan ke KPK

Selasa, 10 Mar 2026 21:35
Pemprov Sulsel Minta ASN Tolak Gratifikasi dan Laporkan ke KPK
Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.

Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.

Dalam surat edaran yang ditetapkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 8 Maret 2026 itu, ditegaskan bahwa seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.

"Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," bunyi surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya," demikian tertulis di edaran tersebut.

Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) maupun sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur negara juga dilarang karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," lanjut disebutkan edaran tersebut.

Dalam edaran itu juga diatur bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, lengkap dengan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian direkap dan dilaporkan ke KPK.

Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.

"Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya," tertuang di edaran tersebut.
(GUS)
Berita Terkait
Dua ASN Kemenkum Sulsel Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN
News
Dua ASN Kemenkum Sulsel Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) di bidang Manajemen ASN setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, Selasa (14/4/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 14:18
Pemkab Maros Usul 25 Formasi CPNS 2026, Utamakan Nakes dan Tenaga Teknis
Sulsel
Pemkab Maros Usul 25 Formasi CPNS 2026, Utamakan Nakes dan Tenaga Teknis
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengusulkan 25 formasi CPNS untuk tahun 2026. Usulan tersebut difokuskan pada tenaga kesehatan dan tenaga teknis, sesuai kebutuhan layanan publik di daerah.
Minggu, 12 Apr 2026 16:12
1.838 ASN Pemkab Maros Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Depan
Sulsel
1.838 ASN Pemkab Maros Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Depan
Sebanyak 1.838 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros akan menjalankan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, mulai pekan depan.
Jum'at, 10 Apr 2026 21:33
Jalan Kabupaten Pinrang–Sidrap Diperbaiki, Pemprov Sulsel Kebut MYP Paket 3
Sulsel
Jalan Kabupaten Pinrang–Sidrap Diperbaiki, Pemprov Sulsel Kebut MYP Paket 3
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan melalui penanganan preservasi jalan Multi Years Contract (MYC) Paket 3 yang merupakan bagian dari Program Multi Years Project (MYP) menyasar sejumlah ruas strategis
Selasa, 07 Apr 2026 17:28
Gubernur Sulsel Paparkan Proyek Jalan Rp3,7 Triliun di Puncak HJB Bone ke-696
Sulsel
Gubernur Sulsel Paparkan Proyek Jalan Rp3,7 Triliun di Puncak HJB Bone ke-696
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, bersama Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi menghadiri puncak peringatan Hari Jadi Bone (HJB) ke-696 yang dirangkaikan dengan tradisi Mattompang Arajang.
Senin, 06 Apr 2026 21:35
Berita Terbaru