Pemprov Sulsel Minta ASN Tolak Gratifikasi dan Laporkan ke KPK
Selasa, 10 Mar 2026 21:35
Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.
Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.
Dalam surat edaran yang ditetapkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 8 Maret 2026 itu, ditegaskan bahwa seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.
"Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," bunyi surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya," demikian tertulis di edaran tersebut.
Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) maupun sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur negara juga dilarang karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," lanjut disebutkan edaran tersebut.
Dalam edaran itu juga diatur bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, lengkap dengan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian direkap dan dilaporkan ke KPK.
Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.
"Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya," tertuang di edaran tersebut.
Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.
Dalam surat edaran yang ditetapkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 8 Maret 2026 itu, ditegaskan bahwa seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.
"Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," bunyi surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya," demikian tertulis di edaran tersebut.
Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) maupun sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur negara juga dilarang karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," lanjut disebutkan edaran tersebut.
Dalam edaran itu juga diatur bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, lengkap dengan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian direkap dan dilaporkan ke KPK.
Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.
"Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya," tertuang di edaran tersebut.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.
Sabtu, 07 Mar 2026 09:07
News
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan transportasi, memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026.
Jum'at, 27 Feb 2026 20:31
News
Polda Sulsel Tekankan Pengawasan Preventif Kawal Wujudkan Pemerintahan Bersih
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas, melalui penguatan sistem tata kelola serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Kamis, 26 Feb 2026 11:36
News
Ribuan Jamaah Nikmati Buka Puasa Program Raja Salman di Makassar
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi atas program buka bersama yang dihadiri oleh Atase Kedutaan Besar Arab Saudi
Rabu, 25 Feb 2026 10:42
News
Kemenkeu Dorong APBD Berkualitas Melalui Ramadhan Leadership Camp 2026
Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Adriyanto, menjadi pembicara pada kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 yang digelar di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin, (23/02/2026).
Selasa, 24 Feb 2026 10:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ekspresi Islam Indonesia
2
Nakhoda Asal Indonesia Hilang di Hormuz, Alumni Bumi Seram Prihatin
3
Erika Tansil di Balik Sukses Pelantikan KNPI Sulsel, Dorong Perempuan Ambil Peran Kepemimpinan
4
NasDem Bone Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Warga di Watampone
5
Daihatsu Kembali Gulirkan Program DAIFIT 2026, Beli Mobil Berpeluang Umrah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ekspresi Islam Indonesia
2
Nakhoda Asal Indonesia Hilang di Hormuz, Alumni Bumi Seram Prihatin
3
Erika Tansil di Balik Sukses Pelantikan KNPI Sulsel, Dorong Perempuan Ambil Peran Kepemimpinan
4
NasDem Bone Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Warga di Watampone
5
Daihatsu Kembali Gulirkan Program DAIFIT 2026, Beli Mobil Berpeluang Umrah