Pemprov Sulsel Minta ASN Tolak Gratifikasi dan Laporkan ke KPK
Selasa, 10 Mar 2026 21:35
Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.
Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.
Dalam surat edaran yang ditetapkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 8 Maret 2026 itu, ditegaskan bahwa seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.
"Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," bunyi surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya," demikian tertulis di edaran tersebut.
Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) maupun sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur negara juga dilarang karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," lanjut disebutkan edaran tersebut.
Dalam edaran itu juga diatur bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, lengkap dengan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian direkap dan dilaporkan ke KPK.
Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.
"Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya," tertuang di edaran tersebut.
Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.
Dalam surat edaran yang ditetapkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 8 Maret 2026 itu, ditegaskan bahwa seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.
"Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," bunyi surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya," demikian tertulis di edaran tersebut.
Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) maupun sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur negara juga dilarang karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," lanjut disebutkan edaran tersebut.
Dalam edaran itu juga diatur bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, lengkap dengan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian direkap dan dilaporkan ke KPK.
Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.
"Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya," tertuang di edaran tersebut.
(GUS)
Berita Terkait
News
Gubernur Sulsel Kukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Asta Cita
Sabtu, 20 Jun 2026 11:57
News
Gubernur Salurkan Bantuan Sosial dan Rehabilitasi Rumah Korban Kebakaran Jalan Sultan Alauddin
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengunjungi lokasi kebakaran di Jalan Sultan Alauddin III, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (19/6/2026) pagi.
Jum'at, 19 Jun 2026 13:12
Sulsel
Pembangunan Irigasi di Bulukumba Bisa Optimalkan Pengairan 1.200 Hektare Sawah
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Bontonyeleng di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (18/6/2026).
Kamis, 18 Jun 2026 19:10
News
Pemprov Sulsel dan BI Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Tekanan Global
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bank Indonesia (BI) memperkuat koordinasi dan sinergi untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah meningkatnya ketidakpastian global yang berdampak pada pergerakan nilai tukar
Kamis, 18 Jun 2026 08:00
News
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Perpustakaan Digital
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan sikap menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital Tahun Anggaran 2022-2023.
Rabu, 17 Jun 2026 23:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hino Serahkan Truk & Hadirkan Kelas Industri di SMKN 5 Makassar
2
Jelajahi Sulsel Lebih Nyaman Bersama Hyundai New CRETA
3
Pertamina Apresiasi Patroli Polda Sulsel, Antrean Biosolar di Jalur Makassar-Maros Lebih Tertib
4
Andi Syahrum Pimpin Langsung Normalisasi Saluran Air Baku Abdesir-Manggala
5
LG Luncurkan Lini Produk 2026, Perkuat Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hino Serahkan Truk & Hadirkan Kelas Industri di SMKN 5 Makassar
2
Jelajahi Sulsel Lebih Nyaman Bersama Hyundai New CRETA
3
Pertamina Apresiasi Patroli Polda Sulsel, Antrean Biosolar di Jalur Makassar-Maros Lebih Tertib
4
Andi Syahrum Pimpin Langsung Normalisasi Saluran Air Baku Abdesir-Manggala
5
LG Luncurkan Lini Produk 2026, Perkuat Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI