Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
Senin, 27 Apr 2026 19:13
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail (kanan) dan Dirut PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, Senin (27/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada para pengusaha di titik-titik yang disidak, termasuk yang dinilai menjadi pemicu kemacetan di Kota Makassar.
"Hari ini kita panggil bersama dengan direksi PD Parkir untuk rapat bersama pengusaha-pengusaha yang viral yang ada di sosial media itu," ujarnya usai RDP di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (Eks Kantor Perumnas Regional VII), Jalan Hertasning, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan kesiapan untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku di PD Parkir.
Selain itu, para pengusaha juga menyetujui dilakukan uji petik apabila ditemukan ketidaksesuaian pada lahan parkir yang mereka gunakan.
"Tadi hasil hasil rekomendasi komisi B, pertama memerintahkan kepada Dirut PD Parkir melalui Direktur Operasional untuk segera 1-2 minggu ini sudah ada hasil yang kita lihat dari misalnya dia bayar Rp100.000 tadi satu bulan," paparnya.
Ismail menyoroti adanya ketimpangan retribusi, di mana terdapat unit usaha yang menggunakan area jalan cukup luas sebagai lahan parkir, tetapi hanya menyetorkan Rp100 ribu per bulan kepada PD Parkir.
"Bayangkan itu kalau dia (pengusaha) bayar Rp100.000 satu bulan satu hari Rp3.000, Rp3.000 satu motor, satu motor. Bayangkan itu kalau lokasinya luas di jalan dia pakai parkir, hanya bayar Rp100.000 per-bulan di PD Parkir. Kalau kita rata-ratakan kan Rp3.000 saja satu hari masuk akal nggak? Tidak," keluhnya.
Ia mencontohkan salah satu toko buah di Makassar yang menjadi sorotan karena tingkat retribusi parkirnya dinilai sangat rendah.
"Jadi nanti sesuai rekomendasi kita hari ini bahwa memerintahkan ke Dirut PD Parkir dengan bersama direksinya turun langsung uji petik berapa hasil yang didapat di situ, baru kita panggil pengusaha pengusahanya tunduk," tuturnya.
Menurut Ismail, sebagian besar pengusaha diduga masih menggunakan acuan aturan lama sehingga besaran retribusi yang disetorkan saat ini dinilai belum sesuai dengan ketentuan terbaru.
"Jadi, hari ini setelah kita RDP tadi ada banyak kesimpulan sebenarnya, kesimpulannya juga selanjutnya bahwa kami bisa memerintahkan ke Dirut PD Parkir untuk banyak dulu sosialisasi panggil Jukirnya," bebernya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan sosialisasi kepada para juru parkir mengenai ketentuan penggunaan lahan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kalau yang masih jaman-jaman dulu datang kau caplok ini Rp10.000 nah kau 1 bulan, kau Rp20.000 satu hari, kau Rp10.000 ini sekarang tidak ada. Semua digital. Saya dengan Pak ARA berkomitmen dengan Pak Dirut Direksi PD Parkir semua kita berkomitmen sekarang, kita buka-buka transparansi guna untuk PAD menggenjot PAD Kota Makassar," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Umum PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti dan mengevaluasi persoalan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan sistem retribusi daerah.
"Perlu diketahui bahwa fokus utama di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) adalah pelayanan, penataan, dan pendapatan. Tentu saja kami akan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut," ucapnya.
Ia mengakui masih banyak aspek yang memerlukan evaluasi, terutama terkait badan usaha yang belum memenuhi standar Satuan Ruang Parkir (SRP) yang memadai.
"Masalah ini sangat berkaitan dengan dinas-dinas perizinan, PTSP, dan tata ruang," singkatnya.
Ke depan, ARA menegaskan pentingnya penyelesaian aspek perparkiran sebagai syarat utama sebelum pembangunan rumah makan dilakukan.
"Masalah yang terjadi sekarang adalah rumah makan dibangun dengan kapasitas meja untuk 50 orang, namun lahan parkirnya hanya cukup untuk tiga atau empat mobil. Ini adalah masalah yang komprehensif. Memang sejak awal ada kekeliruan dalam proses perizinan," tambahnya.
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama bersumber dari sistem perizinan Online Single Submission (OSS), yang dinilai mengurangi pengawasan teknis di tingkat lingkungan seperti RT dan RW.
"Akibatnya, ketika rumah makan dibangun dengan kapasitas parkir yang sangat minim, tamu yang datang dalam jumlah banyak akhirnya memarkir kendaraan mereka di luar atau di bahu jalan," jelas ARA.
Terkait koordinasi ke depan dengan pihak rumah makan yang menyetorkan pajaknya melalui Bapenda, ARA menegaskan hal tersebut akan diselaraskan kembali sesuai kewenangan masing-masing instansi.
"Sepanjang pengetahuan saya, jika berbicara tentang pajak parkir, maka itu adalah urusan Bapenda. Jika pembahasannya di luar hal tersebut, maka dipastikan itu bukan ranah pajak parkir," tegasnya.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada para pengusaha di titik-titik yang disidak, termasuk yang dinilai menjadi pemicu kemacetan di Kota Makassar.
"Hari ini kita panggil bersama dengan direksi PD Parkir untuk rapat bersama pengusaha-pengusaha yang viral yang ada di sosial media itu," ujarnya usai RDP di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (Eks Kantor Perumnas Regional VII), Jalan Hertasning, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan kesiapan untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku di PD Parkir.
Selain itu, para pengusaha juga menyetujui dilakukan uji petik apabila ditemukan ketidaksesuaian pada lahan parkir yang mereka gunakan.
"Tadi hasil hasil rekomendasi komisi B, pertama memerintahkan kepada Dirut PD Parkir melalui Direktur Operasional untuk segera 1-2 minggu ini sudah ada hasil yang kita lihat dari misalnya dia bayar Rp100.000 tadi satu bulan," paparnya.
Ismail menyoroti adanya ketimpangan retribusi, di mana terdapat unit usaha yang menggunakan area jalan cukup luas sebagai lahan parkir, tetapi hanya menyetorkan Rp100 ribu per bulan kepada PD Parkir.
"Bayangkan itu kalau dia (pengusaha) bayar Rp100.000 satu bulan satu hari Rp3.000, Rp3.000 satu motor, satu motor. Bayangkan itu kalau lokasinya luas di jalan dia pakai parkir, hanya bayar Rp100.000 per-bulan di PD Parkir. Kalau kita rata-ratakan kan Rp3.000 saja satu hari masuk akal nggak? Tidak," keluhnya.
Ia mencontohkan salah satu toko buah di Makassar yang menjadi sorotan karena tingkat retribusi parkirnya dinilai sangat rendah.
"Jadi nanti sesuai rekomendasi kita hari ini bahwa memerintahkan ke Dirut PD Parkir dengan bersama direksinya turun langsung uji petik berapa hasil yang didapat di situ, baru kita panggil pengusaha pengusahanya tunduk," tuturnya.
Menurut Ismail, sebagian besar pengusaha diduga masih menggunakan acuan aturan lama sehingga besaran retribusi yang disetorkan saat ini dinilai belum sesuai dengan ketentuan terbaru.
"Jadi, hari ini setelah kita RDP tadi ada banyak kesimpulan sebenarnya, kesimpulannya juga selanjutnya bahwa kami bisa memerintahkan ke Dirut PD Parkir untuk banyak dulu sosialisasi panggil Jukirnya," bebernya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan sosialisasi kepada para juru parkir mengenai ketentuan penggunaan lahan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kalau yang masih jaman-jaman dulu datang kau caplok ini Rp10.000 nah kau 1 bulan, kau Rp20.000 satu hari, kau Rp10.000 ini sekarang tidak ada. Semua digital. Saya dengan Pak ARA berkomitmen dengan Pak Dirut Direksi PD Parkir semua kita berkomitmen sekarang, kita buka-buka transparansi guna untuk PAD menggenjot PAD Kota Makassar," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Umum PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti dan mengevaluasi persoalan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan sistem retribusi daerah.
"Perlu diketahui bahwa fokus utama di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) adalah pelayanan, penataan, dan pendapatan. Tentu saja kami akan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut," ucapnya.
Ia mengakui masih banyak aspek yang memerlukan evaluasi, terutama terkait badan usaha yang belum memenuhi standar Satuan Ruang Parkir (SRP) yang memadai.
"Masalah ini sangat berkaitan dengan dinas-dinas perizinan, PTSP, dan tata ruang," singkatnya.
Ke depan, ARA menegaskan pentingnya penyelesaian aspek perparkiran sebagai syarat utama sebelum pembangunan rumah makan dilakukan.
"Masalah yang terjadi sekarang adalah rumah makan dibangun dengan kapasitas meja untuk 50 orang, namun lahan parkirnya hanya cukup untuk tiga atau empat mobil. Ini adalah masalah yang komprehensif. Memang sejak awal ada kekeliruan dalam proses perizinan," tambahnya.
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama bersumber dari sistem perizinan Online Single Submission (OSS), yang dinilai mengurangi pengawasan teknis di tingkat lingkungan seperti RT dan RW.
"Akibatnya, ketika rumah makan dibangun dengan kapasitas parkir yang sangat minim, tamu yang datang dalam jumlah banyak akhirnya memarkir kendaraan mereka di luar atau di bahu jalan," jelas ARA.
Terkait koordinasi ke depan dengan pihak rumah makan yang menyetorkan pajaknya melalui Bapenda, ARA menegaskan hal tersebut akan diselaraskan kembali sesuai kewenangan masing-masing instansi.
"Sepanjang pengetahuan saya, jika berbicara tentang pajak parkir, maka itu adalah urusan Bapenda. Jika pembahasannya di luar hal tersebut, maka dipastikan itu bukan ranah pajak parkir," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Jum'at, 18 Sep 2026 19:45
News
Keluarga Bayi Desak RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai RDP DPRD Makassar
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kelalaian di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount yang menyebabkan meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah, Kamis (17/9/2026).
Jum'at, 18 Sep 2026 00:42
Makassar City
Komisi B Puji Langkah PDAM Makassar Perkuat Distribusi Air di Tengah Kemarau
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menghadiri rapat kerja dengan Komisi B DPRD Kota Makassar di Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (14/9/2026).
Senin, 14 Sep 2026 17:59
News
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Keluarga bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah bersiap menempuh jalur hukum terkait dugaan kelalaian pelayanan medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar.
Sabtu, 12 Sep 2026 05:36
Makassar City
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas dugaan penyimpangan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 06:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
2
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi
3
FAI-UMI Bekali Maba dengan Nilai Keilmuan, Karakter, dan Pengembangan Diri
4
6 Tim Melaju ke Babak Final Teacher Tech Championship 2026 Bakti BCA
5
Sinergi PT Vale - TNI Dukung Olahraga & Budaya Lokal Lewat Patonro Run
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
2
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi
3
FAI-UMI Bekali Maba dengan Nilai Keilmuan, Karakter, dan Pengembangan Diri
4
6 Tim Melaju ke Babak Final Teacher Tech Championship 2026 Bakti BCA
5
Sinergi PT Vale - TNI Dukung Olahraga & Budaya Lokal Lewat Patonro Run