Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
Senin, 27 Apr 2026 19:13
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail (kanan) dan Dirut PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, Senin (27/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada para pengusaha di titik-titik yang disidak, termasuk yang dinilai menjadi pemicu kemacetan di Kota Makassar.
"Hari ini kita panggil bersama dengan direksi PD Parkir untuk rapat bersama pengusaha-pengusaha yang viral yang ada di sosial media itu," ujarnya usai RDP di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (Eks Kantor Perumnas Regional VII), Jalan Hertasning, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan kesiapan untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku di PD Parkir.
Selain itu, para pengusaha juga menyetujui dilakukan uji petik apabila ditemukan ketidaksesuaian pada lahan parkir yang mereka gunakan.
"Tadi hasil hasil rekomendasi komisi B, pertama memerintahkan kepada Dirut PD Parkir melalui Direktur Operasional untuk segera 1-2 minggu ini sudah ada hasil yang kita lihat dari misalnya dia bayar Rp100.000 tadi satu bulan," paparnya.
Ismail menyoroti adanya ketimpangan retribusi, di mana terdapat unit usaha yang menggunakan area jalan cukup luas sebagai lahan parkir, tetapi hanya menyetorkan Rp100 ribu per bulan kepada PD Parkir.
"Bayangkan itu kalau dia (pengusaha) bayar Rp100.000 satu bulan satu hari Rp3.000, Rp3.000 satu motor, satu motor. Bayangkan itu kalau lokasinya luas di jalan dia pakai parkir, hanya bayar Rp100.000 per-bulan di PD Parkir. Kalau kita rata-ratakan kan Rp3.000 saja satu hari masuk akal nggak? Tidak," keluhnya.
Ia mencontohkan salah satu toko buah di Makassar yang menjadi sorotan karena tingkat retribusi parkirnya dinilai sangat rendah.
"Jadi nanti sesuai rekomendasi kita hari ini bahwa memerintahkan ke Dirut PD Parkir dengan bersama direksinya turun langsung uji petik berapa hasil yang didapat di situ, baru kita panggil pengusaha pengusahanya tunduk," tuturnya.
Menurut Ismail, sebagian besar pengusaha diduga masih menggunakan acuan aturan lama sehingga besaran retribusi yang disetorkan saat ini dinilai belum sesuai dengan ketentuan terbaru.
"Jadi, hari ini setelah kita RDP tadi ada banyak kesimpulan sebenarnya, kesimpulannya juga selanjutnya bahwa kami bisa memerintahkan ke Dirut PD Parkir untuk banyak dulu sosialisasi panggil Jukirnya," bebernya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan sosialisasi kepada para juru parkir mengenai ketentuan penggunaan lahan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kalau yang masih jaman-jaman dulu datang kau caplok ini Rp10.000 nah kau 1 bulan, kau Rp20.000 satu hari, kau Rp10.000 ini sekarang tidak ada. Semua digital. Saya dengan Pak ARA berkomitmen dengan Pak Dirut Direksi PD Parkir semua kita berkomitmen sekarang, kita buka-buka transparansi guna untuk PAD menggenjot PAD Kota Makassar," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Umum PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti dan mengevaluasi persoalan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan sistem retribusi daerah.
"Perlu diketahui bahwa fokus utama di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) adalah pelayanan, penataan, dan pendapatan. Tentu saja kami akan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut," ucapnya.
Ia mengakui masih banyak aspek yang memerlukan evaluasi, terutama terkait badan usaha yang belum memenuhi standar Satuan Ruang Parkir (SRP) yang memadai.
"Masalah ini sangat berkaitan dengan dinas-dinas perizinan, PTSP, dan tata ruang," singkatnya.
Ke depan, ARA menegaskan pentingnya penyelesaian aspek perparkiran sebagai syarat utama sebelum pembangunan rumah makan dilakukan.
"Masalah yang terjadi sekarang adalah rumah makan dibangun dengan kapasitas meja untuk 50 orang, namun lahan parkirnya hanya cukup untuk tiga atau empat mobil. Ini adalah masalah yang komprehensif. Memang sejak awal ada kekeliruan dalam proses perizinan," tambahnya.
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama bersumber dari sistem perizinan Online Single Submission (OSS), yang dinilai mengurangi pengawasan teknis di tingkat lingkungan seperti RT dan RW.
"Akibatnya, ketika rumah makan dibangun dengan kapasitas parkir yang sangat minim, tamu yang datang dalam jumlah banyak akhirnya memarkir kendaraan mereka di luar atau di bahu jalan," jelas ARA.
Terkait koordinasi ke depan dengan pihak rumah makan yang menyetorkan pajaknya melalui Bapenda, ARA menegaskan hal tersebut akan diselaraskan kembali sesuai kewenangan masing-masing instansi.
"Sepanjang pengetahuan saya, jika berbicara tentang pajak parkir, maka itu adalah urusan Bapenda. Jika pembahasannya di luar hal tersebut, maka dipastikan itu bukan ranah pajak parkir," tegasnya.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada para pengusaha di titik-titik yang disidak, termasuk yang dinilai menjadi pemicu kemacetan di Kota Makassar.
"Hari ini kita panggil bersama dengan direksi PD Parkir untuk rapat bersama pengusaha-pengusaha yang viral yang ada di sosial media itu," ujarnya usai RDP di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (Eks Kantor Perumnas Regional VII), Jalan Hertasning, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan kesiapan untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku di PD Parkir.
Selain itu, para pengusaha juga menyetujui dilakukan uji petik apabila ditemukan ketidaksesuaian pada lahan parkir yang mereka gunakan.
"Tadi hasil hasil rekomendasi komisi B, pertama memerintahkan kepada Dirut PD Parkir melalui Direktur Operasional untuk segera 1-2 minggu ini sudah ada hasil yang kita lihat dari misalnya dia bayar Rp100.000 tadi satu bulan," paparnya.
Ismail menyoroti adanya ketimpangan retribusi, di mana terdapat unit usaha yang menggunakan area jalan cukup luas sebagai lahan parkir, tetapi hanya menyetorkan Rp100 ribu per bulan kepada PD Parkir.
"Bayangkan itu kalau dia (pengusaha) bayar Rp100.000 satu bulan satu hari Rp3.000, Rp3.000 satu motor, satu motor. Bayangkan itu kalau lokasinya luas di jalan dia pakai parkir, hanya bayar Rp100.000 per-bulan di PD Parkir. Kalau kita rata-ratakan kan Rp3.000 saja satu hari masuk akal nggak? Tidak," keluhnya.
Ia mencontohkan salah satu toko buah di Makassar yang menjadi sorotan karena tingkat retribusi parkirnya dinilai sangat rendah.
"Jadi nanti sesuai rekomendasi kita hari ini bahwa memerintahkan ke Dirut PD Parkir dengan bersama direksinya turun langsung uji petik berapa hasil yang didapat di situ, baru kita panggil pengusaha pengusahanya tunduk," tuturnya.
Menurut Ismail, sebagian besar pengusaha diduga masih menggunakan acuan aturan lama sehingga besaran retribusi yang disetorkan saat ini dinilai belum sesuai dengan ketentuan terbaru.
"Jadi, hari ini setelah kita RDP tadi ada banyak kesimpulan sebenarnya, kesimpulannya juga selanjutnya bahwa kami bisa memerintahkan ke Dirut PD Parkir untuk banyak dulu sosialisasi panggil Jukirnya," bebernya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan sosialisasi kepada para juru parkir mengenai ketentuan penggunaan lahan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kalau yang masih jaman-jaman dulu datang kau caplok ini Rp10.000 nah kau 1 bulan, kau Rp20.000 satu hari, kau Rp10.000 ini sekarang tidak ada. Semua digital. Saya dengan Pak ARA berkomitmen dengan Pak Dirut Direksi PD Parkir semua kita berkomitmen sekarang, kita buka-buka transparansi guna untuk PAD menggenjot PAD Kota Makassar," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Umum PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti dan mengevaluasi persoalan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan sistem retribusi daerah.
"Perlu diketahui bahwa fokus utama di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) adalah pelayanan, penataan, dan pendapatan. Tentu saja kami akan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut," ucapnya.
Ia mengakui masih banyak aspek yang memerlukan evaluasi, terutama terkait badan usaha yang belum memenuhi standar Satuan Ruang Parkir (SRP) yang memadai.
"Masalah ini sangat berkaitan dengan dinas-dinas perizinan, PTSP, dan tata ruang," singkatnya.
Ke depan, ARA menegaskan pentingnya penyelesaian aspek perparkiran sebagai syarat utama sebelum pembangunan rumah makan dilakukan.
"Masalah yang terjadi sekarang adalah rumah makan dibangun dengan kapasitas meja untuk 50 orang, namun lahan parkirnya hanya cukup untuk tiga atau empat mobil. Ini adalah masalah yang komprehensif. Memang sejak awal ada kekeliruan dalam proses perizinan," tambahnya.
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama bersumber dari sistem perizinan Online Single Submission (OSS), yang dinilai mengurangi pengawasan teknis di tingkat lingkungan seperti RT dan RW.
"Akibatnya, ketika rumah makan dibangun dengan kapasitas parkir yang sangat minim, tamu yang datang dalam jumlah banyak akhirnya memarkir kendaraan mereka di luar atau di bahu jalan," jelas ARA.
Terkait koordinasi ke depan dengan pihak rumah makan yang menyetorkan pajaknya melalui Bapenda, ARA menegaskan hal tersebut akan diselaraskan kembali sesuai kewenangan masing-masing instansi.
"Sepanjang pengetahuan saya, jika berbicara tentang pajak parkir, maka itu adalah urusan Bapenda. Jika pembahasannya di luar hal tersebut, maka dipastikan itu bukan ranah pajak parkir," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
BAST Ditandatangani, DPRD Makassar Mulai Tempati Gedung Sementara September 2026
Pemkot Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar telah rampung. Gedung tersebut akan difungsikan sebagai kantor sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Selasa, 28 Jul 2026 07:18
News
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti keberadaan bangunan rumah contoh di tengah Jalan Metro Tanjung Bunga yang diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos).
Sabtu, 25 Jul 2026 11:57
News
DPRD Makassar Temukan Sejumlah Persoalan di Green River View, PSU hingga Air Bersih
Lintas Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Perumahan Green River View milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, Kamis (24/7/2026).
Sabtu, 25 Jul 2026 07:54
Makassar City
DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Sediakan Lahan Pemakaman Baru
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, meminta pemerintah kota segera menyediakan lahan TP baru. Menurutnya, keterbatasan lahan pemakaman telah menjadi kebutuhan mendesak.
Rabu, 22 Jul 2026 20:23
Makassar City
DPRD Makassar Desak GMTD Segera Serahkan 18 Klaster PSU yang Tertunda 25 Tahun
DPRD Kota Makassar kembali menyoroti lambannya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Sabtu, 18 Jul 2026 07:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
2
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
3
Mahasiswa KKN Unhas Latih Warga Desa Kalempang Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk
4
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
5
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
2
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
3
Mahasiswa KKN Unhas Latih Warga Desa Kalempang Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk
4
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
5
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar