Wali Kota Makassar Tegaskan Ranperda Perhubungan Perkuat Tata Transportasi
Jum'at, 12 Jun 2026 05:32
Suasana Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau kantor Balai Kota Makassar, Kamis (11/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Wali Kota Munafri Arifuddin menilai Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur sistem transportasi seiring meningkatnya mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi di kota tersebut.
Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, kemarin.
Menurut Munafri, pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat membawa konsekuensi pada meningkatnya pergerakan orang maupun barang sehingga membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan transportasi perkotaan.
"Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan," ujarnya.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas pembahasan Ranperda tersebut yang dinilainya sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola transportasi di Kota Makassar.
"Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini," jelas Munafri.
Sebelum pendapat akhir pemerintah daerah disampaikan, sejumlah fraksi DPRD memberikan catatan terhadap substansi Ranperda Perhubungan.
Juru Bicara Fraksi PKB, Zulhajar, mengkritisi hasil fasilitasi Ranperda yang dinilai memuat perubahan substantif dan bukan sekadar perbaikan redaksional. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan denda administratif yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut.
"Momentum penyempurnaan ini sekaligus menjadi pengingat agar ketentuan denda administratif, minimal Rp500.000 dan maksimal Rp1.500.000 yang termuat dalam pasal tersebut, benar-benar telah dikaji kepatutan besarannya bagi masyarakat," sebutnya.
PKB juga meminta agar seluruh perubahan substansi yang muncul setelah proses fasilitasi disampaikan secara terbuka kepada DPRD.
"Demi menjaga legitimasi persetujuan bersama yang telah dicapai," sambungnya.
Selain itu, PKB menyoroti pentingnya mempertahankan kewenangan daerah dalam penyusunan regulasi. PKB meminta setiap keputusan terkait perubahan maupun penghapusan norma dalam Ranperda didasarkan pada kajian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PKB juga mengingatkan bahwa lolosnya Ranperda dalam proses fasilitasi belum menjadi jaminan bahwa seluruh substansinya telah menjawab kebutuhan masyarakat.
"Fraksi PKB mengingatkan bahwa catatan dalam lampiran hasil fasilitasi secara tegas menyatakan bahwa matriks tersebut hanya memuat sebagian dari naskah yang perlu diubah, dihapus, atau disempurnakan," ucapnya.
Juru Bicara Fraksi PKS, Rezky Nur, menekankan pentingnya keselarasan Ranperda dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun melampaui kewenangan daerah.
"Fraksi PKS memberi perhatian serius pada peningkatan standar keselamatan transportasi. Ranperda ini hendaknya berjalan dengan memastikan keselamatan pengguna transportasi dengan membangun ketertiban dan kelancaran serta dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, kiranya perlu juga melakukan edukasi berlalu lintas bagi masyarakat," terangnya.
Selain itu, PKS mendorong terciptanya regulasi yang adil bagi moda transportasi konvensional maupun berbasis aplikasi serta memperhatikan keterjangkauan tarif dan kualitas pelayanan publik.
"Terkait tarif dan pelayanan publik, fraksi PKS berharap agar dalam penetapannya berkeadilan dan terjangkau dengan senantiasa memperhatikan kemampuan masyarakat dan menjamin kualitas pelayanan. Dalam penetapannya, fraksi PKS berharap pemerintah senantiasa berkoordinasi dengan DPRD Kota Makassar sebagai wakil rakyat," urainya.
Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, kemarin.
Menurut Munafri, pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat membawa konsekuensi pada meningkatnya pergerakan orang maupun barang sehingga membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan transportasi perkotaan.
"Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan," ujarnya.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas pembahasan Ranperda tersebut yang dinilainya sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola transportasi di Kota Makassar.
"Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini," jelas Munafri.
Sebelum pendapat akhir pemerintah daerah disampaikan, sejumlah fraksi DPRD memberikan catatan terhadap substansi Ranperda Perhubungan.
Juru Bicara Fraksi PKB, Zulhajar, mengkritisi hasil fasilitasi Ranperda yang dinilai memuat perubahan substantif dan bukan sekadar perbaikan redaksional. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan denda administratif yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut.
"Momentum penyempurnaan ini sekaligus menjadi pengingat agar ketentuan denda administratif, minimal Rp500.000 dan maksimal Rp1.500.000 yang termuat dalam pasal tersebut, benar-benar telah dikaji kepatutan besarannya bagi masyarakat," sebutnya.
PKB juga meminta agar seluruh perubahan substansi yang muncul setelah proses fasilitasi disampaikan secara terbuka kepada DPRD.
"Demi menjaga legitimasi persetujuan bersama yang telah dicapai," sambungnya.
Selain itu, PKB menyoroti pentingnya mempertahankan kewenangan daerah dalam penyusunan regulasi. PKB meminta setiap keputusan terkait perubahan maupun penghapusan norma dalam Ranperda didasarkan pada kajian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PKB juga mengingatkan bahwa lolosnya Ranperda dalam proses fasilitasi belum menjadi jaminan bahwa seluruh substansinya telah menjawab kebutuhan masyarakat.
"Fraksi PKB mengingatkan bahwa catatan dalam lampiran hasil fasilitasi secara tegas menyatakan bahwa matriks tersebut hanya memuat sebagian dari naskah yang perlu diubah, dihapus, atau disempurnakan," ucapnya.
Juru Bicara Fraksi PKS, Rezky Nur, menekankan pentingnya keselarasan Ranperda dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun melampaui kewenangan daerah.
"Fraksi PKS memberi perhatian serius pada peningkatan standar keselamatan transportasi. Ranperda ini hendaknya berjalan dengan memastikan keselamatan pengguna transportasi dengan membangun ketertiban dan kelancaran serta dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, kiranya perlu juga melakukan edukasi berlalu lintas bagi masyarakat," terangnya.
Selain itu, PKS mendorong terciptanya regulasi yang adil bagi moda transportasi konvensional maupun berbasis aplikasi serta memperhatikan keterjangkauan tarif dan kualitas pelayanan publik.
"Terkait tarif dan pelayanan publik, fraksi PKS berharap agar dalam penetapannya berkeadilan dan terjangkau dengan senantiasa memperhatikan kemampuan masyarakat dan menjamin kualitas pelayanan. Dalam penetapannya, fraksi PKS berharap pemerintah senantiasa berkoordinasi dengan DPRD Kota Makassar sebagai wakil rakyat," urainya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Legislator Makassar Imbau Pemerintah Antisipasi Dampak Naiknya Harga BBM
Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Makassar. Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, meminta pemerintah kota mengantisipasi berbagai dampak.
Rabu, 10 Jun 2026 19:13
Makassar City
Pemkot Makassar Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Pemkot Makassar akan mengintegrasikan pengelolaan sampah melalui TPS3R dengan program urban farming untuk memperkuat ekonomi sirkular dan ketahanan pangan masyarakat.
Rabu, 10 Jun 2026 18:57
Makassar City
Pete-Pete Laut Makassar Diluncurkan Pekan Ini, Kapasitas 30 Penumpang
Pemerintah Kota Makassar akan meluncurkan program Pete-Pete Laut pada Jumat (12/6/2026) sebagai layanan transportasi laut bagi masyarakat kepulauan.
Rabu, 10 Jun 2026 18:50
News
O2SN dan GSI 2026 Kota Makassar Dimulai, Pemkot Siapkan Beasiswa bagi Para Juara
Pemerintah Kota Makassar resmi memulai Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD dan SMP serta Gala Siswa Indonesia (GSI) jenjang SMP tingkat Kota Makassar Tahun 2026.
Rabu, 10 Jun 2026 09:19
Makassar City
Appi Perjuangkan Relaksasi Belanja Pegawai dan Penguatan Fiskal Daerah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah serta perlunya relaksasi kebijakan belanja pegawai guna menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan stabilitas keuangan pemerintah Kota.
Selasa, 09 Jun 2026 22:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FEB UMI Gandeng Pegadaian Tingkatkan Literasi Investasi Digital Mahasiswa
2
Produktivitas Padi di Toraja Utara Naik 63% Berkat Pemupukan Berimbang Pupuk Indonesia
3
Karantina Sulsel Ajak Stakeholder Pelabuhan Makassar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
4
Hapus Tato Gratis Hadir di Sulbar, Sasar Warga Binaan Lapas Polman
5
Jemaah Haji Kloter 14 Tiba, Bupati dan Wabup Maros Jemput Langsung di Bandara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FEB UMI Gandeng Pegadaian Tingkatkan Literasi Investasi Digital Mahasiswa
2
Produktivitas Padi di Toraja Utara Naik 63% Berkat Pemupukan Berimbang Pupuk Indonesia
3
Karantina Sulsel Ajak Stakeholder Pelabuhan Makassar Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
4
Hapus Tato Gratis Hadir di Sulbar, Sasar Warga Binaan Lapas Polman
5
Jemaah Haji Kloter 14 Tiba, Bupati dan Wabup Maros Jemput Langsung di Bandara