Wali Kota Makassar Tegaskan Ranperda Perhubungan Perkuat Tata Transportasi
Jum'at, 12 Jun 2026 05:32
Suasana Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau kantor Balai Kota Makassar, Kamis (11/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Wali Kota Munafri Arifuddin menilai Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur sistem transportasi seiring meningkatnya mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi di kota tersebut.
Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, kemarin.
Menurut Munafri, pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat membawa konsekuensi pada meningkatnya pergerakan orang maupun barang sehingga membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan transportasi perkotaan.
"Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan," ujarnya.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas pembahasan Ranperda tersebut yang dinilainya sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola transportasi di Kota Makassar.
"Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini," jelas Munafri.
Sebelum pendapat akhir pemerintah daerah disampaikan, sejumlah fraksi DPRD memberikan catatan terhadap substansi Ranperda Perhubungan.
Juru Bicara Fraksi PKB, Zulhajar, mengkritisi hasil fasilitasi Ranperda yang dinilai memuat perubahan substantif dan bukan sekadar perbaikan redaksional. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan denda administratif yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut.
"Momentum penyempurnaan ini sekaligus menjadi pengingat agar ketentuan denda administratif, minimal Rp500.000 dan maksimal Rp1.500.000 yang termuat dalam pasal tersebut, benar-benar telah dikaji kepatutan besarannya bagi masyarakat," sebutnya.
PKB juga meminta agar seluruh perubahan substansi yang muncul setelah proses fasilitasi disampaikan secara terbuka kepada DPRD.
"Demi menjaga legitimasi persetujuan bersama yang telah dicapai," sambungnya.
Selain itu, PKB menyoroti pentingnya mempertahankan kewenangan daerah dalam penyusunan regulasi. PKB meminta setiap keputusan terkait perubahan maupun penghapusan norma dalam Ranperda didasarkan pada kajian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PKB juga mengingatkan bahwa lolosnya Ranperda dalam proses fasilitasi belum menjadi jaminan bahwa seluruh substansinya telah menjawab kebutuhan masyarakat.
"Fraksi PKB mengingatkan bahwa catatan dalam lampiran hasil fasilitasi secara tegas menyatakan bahwa matriks tersebut hanya memuat sebagian dari naskah yang perlu diubah, dihapus, atau disempurnakan," ucapnya.
Juru Bicara Fraksi PKS, Rezky Nur, menekankan pentingnya keselarasan Ranperda dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun melampaui kewenangan daerah.
"Fraksi PKS memberi perhatian serius pada peningkatan standar keselamatan transportasi. Ranperda ini hendaknya berjalan dengan memastikan keselamatan pengguna transportasi dengan membangun ketertiban dan kelancaran serta dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, kiranya perlu juga melakukan edukasi berlalu lintas bagi masyarakat," terangnya.
Selain itu, PKS mendorong terciptanya regulasi yang adil bagi moda transportasi konvensional maupun berbasis aplikasi serta memperhatikan keterjangkauan tarif dan kualitas pelayanan publik.
"Terkait tarif dan pelayanan publik, fraksi PKS berharap agar dalam penetapannya berkeadilan dan terjangkau dengan senantiasa memperhatikan kemampuan masyarakat dan menjamin kualitas pelayanan. Dalam penetapannya, fraksi PKS berharap pemerintah senantiasa berkoordinasi dengan DPRD Kota Makassar sebagai wakil rakyat," urainya.
Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, kemarin.
Menurut Munafri, pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat membawa konsekuensi pada meningkatnya pergerakan orang maupun barang sehingga membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan transportasi perkotaan.
"Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan," ujarnya.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas pembahasan Ranperda tersebut yang dinilainya sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola transportasi di Kota Makassar.
"Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini," jelas Munafri.
Sebelum pendapat akhir pemerintah daerah disampaikan, sejumlah fraksi DPRD memberikan catatan terhadap substansi Ranperda Perhubungan.
Juru Bicara Fraksi PKB, Zulhajar, mengkritisi hasil fasilitasi Ranperda yang dinilai memuat perubahan substantif dan bukan sekadar perbaikan redaksional. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan denda administratif yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut.
"Momentum penyempurnaan ini sekaligus menjadi pengingat agar ketentuan denda administratif, minimal Rp500.000 dan maksimal Rp1.500.000 yang termuat dalam pasal tersebut, benar-benar telah dikaji kepatutan besarannya bagi masyarakat," sebutnya.
PKB juga meminta agar seluruh perubahan substansi yang muncul setelah proses fasilitasi disampaikan secara terbuka kepada DPRD.
"Demi menjaga legitimasi persetujuan bersama yang telah dicapai," sambungnya.
Selain itu, PKB menyoroti pentingnya mempertahankan kewenangan daerah dalam penyusunan regulasi. PKB meminta setiap keputusan terkait perubahan maupun penghapusan norma dalam Ranperda didasarkan pada kajian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PKB juga mengingatkan bahwa lolosnya Ranperda dalam proses fasilitasi belum menjadi jaminan bahwa seluruh substansinya telah menjawab kebutuhan masyarakat.
"Fraksi PKB mengingatkan bahwa catatan dalam lampiran hasil fasilitasi secara tegas menyatakan bahwa matriks tersebut hanya memuat sebagian dari naskah yang perlu diubah, dihapus, atau disempurnakan," ucapnya.
Juru Bicara Fraksi PKS, Rezky Nur, menekankan pentingnya keselarasan Ranperda dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun melampaui kewenangan daerah.
"Fraksi PKS memberi perhatian serius pada peningkatan standar keselamatan transportasi. Ranperda ini hendaknya berjalan dengan memastikan keselamatan pengguna transportasi dengan membangun ketertiban dan kelancaran serta dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, kiranya perlu juga melakukan edukasi berlalu lintas bagi masyarakat," terangnya.
Selain itu, PKS mendorong terciptanya regulasi yang adil bagi moda transportasi konvensional maupun berbasis aplikasi serta memperhatikan keterjangkauan tarif dan kualitas pelayanan publik.
"Terkait tarif dan pelayanan publik, fraksi PKS berharap agar dalam penetapannya berkeadilan dan terjangkau dengan senantiasa memperhatikan kemampuan masyarakat dan menjamin kualitas pelayanan. Dalam penetapannya, fraksi PKS berharap pemerintah senantiasa berkoordinasi dengan DPRD Kota Makassar sebagai wakil rakyat," urainya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Ekonomi Makassar Melaju 7,04 Persen, DPRD Puji Kepemimpinan Munafri
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makassar memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sabtu, 26 Sep 2026 22:13
Makassar City
Revitalisasi Pedestrian Kajaolalido-Thamrin, Pemkot Makassar Bahas Penanganan Pohon
Keberadaan pohon eksisting menjadi salah satu persoalan yang harus ditangani dalam proyek revitalisasi pedestrian di Jalan Kajaolalido dan Jalan MH Thamrin, Kota Makassar.
Sabtu, 26 Sep 2026 00:52
News
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Upaya Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam mendorong transformasi digitalisasi layanan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan transaksi keuangan daerah mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Kamis, 24 Sep 2026 23:02
Sulsel
SiLPA Bertambah Rp219 Miliar, Pemkot Makassar Lakukan Penyesuaian
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota Makassar bertambah sekitar Rp219 miliar setelah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kamis, 24 Sep 2026 06:08
Makassar City
Pemkot Makassar–Pertamina Matangkan Aturan Klasterisasi SPBU dan Jam Operasional Solar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama PT Pertamina Patra Niaga terus mematangkan langkah strategis guna mengurai dan mencegah kemacetan akibat antrean panjang kendaraan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di berbagai SPBU.
Rabu, 23 Sep 2026 19:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
2
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
3
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
4
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
5
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
2
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
3
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
4
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
5
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan