Wali Kota Makassar Tegaskan Ranperda Perhubungan Perkuat Tata Transportasi
Jum'at, 12 Jun 2026 05:32
Suasana Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau kantor Balai Kota Makassar, Kamis (11/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Wali Kota Munafri Arifuddin menilai Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur sistem transportasi seiring meningkatnya mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi di kota tersebut.
Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, kemarin.
Menurut Munafri, pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat membawa konsekuensi pada meningkatnya pergerakan orang maupun barang sehingga membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan transportasi perkotaan.
"Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan," ujarnya.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas pembahasan Ranperda tersebut yang dinilainya sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola transportasi di Kota Makassar.
"Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini," jelas Munafri.
Sebelum pendapat akhir pemerintah daerah disampaikan, sejumlah fraksi DPRD memberikan catatan terhadap substansi Ranperda Perhubungan.
Juru Bicara Fraksi PKB, Zulhajar, mengkritisi hasil fasilitasi Ranperda yang dinilai memuat perubahan substantif dan bukan sekadar perbaikan redaksional. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan denda administratif yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut.
"Momentum penyempurnaan ini sekaligus menjadi pengingat agar ketentuan denda administratif, minimal Rp500.000 dan maksimal Rp1.500.000 yang termuat dalam pasal tersebut, benar-benar telah dikaji kepatutan besarannya bagi masyarakat," sebutnya.
PKB juga meminta agar seluruh perubahan substansi yang muncul setelah proses fasilitasi disampaikan secara terbuka kepada DPRD.
"Demi menjaga legitimasi persetujuan bersama yang telah dicapai," sambungnya.
Selain itu, PKB menyoroti pentingnya mempertahankan kewenangan daerah dalam penyusunan regulasi. PKB meminta setiap keputusan terkait perubahan maupun penghapusan norma dalam Ranperda didasarkan pada kajian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PKB juga mengingatkan bahwa lolosnya Ranperda dalam proses fasilitasi belum menjadi jaminan bahwa seluruh substansinya telah menjawab kebutuhan masyarakat.
"Fraksi PKB mengingatkan bahwa catatan dalam lampiran hasil fasilitasi secara tegas menyatakan bahwa matriks tersebut hanya memuat sebagian dari naskah yang perlu diubah, dihapus, atau disempurnakan," ucapnya.
Juru Bicara Fraksi PKS, Rezky Nur, menekankan pentingnya keselarasan Ranperda dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun melampaui kewenangan daerah.
"Fraksi PKS memberi perhatian serius pada peningkatan standar keselamatan transportasi. Ranperda ini hendaknya berjalan dengan memastikan keselamatan pengguna transportasi dengan membangun ketertiban dan kelancaran serta dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, kiranya perlu juga melakukan edukasi berlalu lintas bagi masyarakat," terangnya.
Selain itu, PKS mendorong terciptanya regulasi yang adil bagi moda transportasi konvensional maupun berbasis aplikasi serta memperhatikan keterjangkauan tarif dan kualitas pelayanan publik.
"Terkait tarif dan pelayanan publik, fraksi PKS berharap agar dalam penetapannya berkeadilan dan terjangkau dengan senantiasa memperhatikan kemampuan masyarakat dan menjamin kualitas pelayanan. Dalam penetapannya, fraksi PKS berharap pemerintah senantiasa berkoordinasi dengan DPRD Kota Makassar sebagai wakil rakyat," urainya.
Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, kemarin.
Menurut Munafri, pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat membawa konsekuensi pada meningkatnya pergerakan orang maupun barang sehingga membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan transportasi perkotaan.
"Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan," ujarnya.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas pembahasan Ranperda tersebut yang dinilainya sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola transportasi di Kota Makassar.
"Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini," jelas Munafri.
Sebelum pendapat akhir pemerintah daerah disampaikan, sejumlah fraksi DPRD memberikan catatan terhadap substansi Ranperda Perhubungan.
Juru Bicara Fraksi PKB, Zulhajar, mengkritisi hasil fasilitasi Ranperda yang dinilai memuat perubahan substantif dan bukan sekadar perbaikan redaksional. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan denda administratif yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut.
"Momentum penyempurnaan ini sekaligus menjadi pengingat agar ketentuan denda administratif, minimal Rp500.000 dan maksimal Rp1.500.000 yang termuat dalam pasal tersebut, benar-benar telah dikaji kepatutan besarannya bagi masyarakat," sebutnya.
PKB juga meminta agar seluruh perubahan substansi yang muncul setelah proses fasilitasi disampaikan secara terbuka kepada DPRD.
"Demi menjaga legitimasi persetujuan bersama yang telah dicapai," sambungnya.
Selain itu, PKB menyoroti pentingnya mempertahankan kewenangan daerah dalam penyusunan regulasi. PKB meminta setiap keputusan terkait perubahan maupun penghapusan norma dalam Ranperda didasarkan pada kajian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PKB juga mengingatkan bahwa lolosnya Ranperda dalam proses fasilitasi belum menjadi jaminan bahwa seluruh substansinya telah menjawab kebutuhan masyarakat.
"Fraksi PKB mengingatkan bahwa catatan dalam lampiran hasil fasilitasi secara tegas menyatakan bahwa matriks tersebut hanya memuat sebagian dari naskah yang perlu diubah, dihapus, atau disempurnakan," ucapnya.
Juru Bicara Fraksi PKS, Rezky Nur, menekankan pentingnya keselarasan Ranperda dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun melampaui kewenangan daerah.
"Fraksi PKS memberi perhatian serius pada peningkatan standar keselamatan transportasi. Ranperda ini hendaknya berjalan dengan memastikan keselamatan pengguna transportasi dengan membangun ketertiban dan kelancaran serta dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, kiranya perlu juga melakukan edukasi berlalu lintas bagi masyarakat," terangnya.
Selain itu, PKS mendorong terciptanya regulasi yang adil bagi moda transportasi konvensional maupun berbasis aplikasi serta memperhatikan keterjangkauan tarif dan kualitas pelayanan publik.
"Terkait tarif dan pelayanan publik, fraksi PKS berharap agar dalam penetapannya berkeadilan dan terjangkau dengan senantiasa memperhatikan kemampuan masyarakat dan menjamin kualitas pelayanan. Dalam penetapannya, fraksi PKS berharap pemerintah senantiasa berkoordinasi dengan DPRD Kota Makassar sebagai wakil rakyat," urainya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Selasa, 28 Jul 2026 14:03
Makassar City
BAST Ditandatangani, DPRD Makassar Mulai Tempati Gedung Sementara September 2026
Pemkot Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar telah rampung. Gedung tersebut akan difungsikan sebagai kantor sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Selasa, 28 Jul 2026 07:18
Makassar City
Wali Kota Munafri Resmikan Makassar Creative Hub Kedua di Jalan Nusantara
Komitmen Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menghadirkan ruang-ruang kreatif sebagai pusat kolaborasi, edukasi, dan akselerasi bagi pemuda serta pelaku ekonomi kreatif.
Senin, 27 Jul 2026 16:39
News
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
Pemerintah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, telah menggencarkan kebijakan pemilihan sampah bagi setiap keluarga yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Senin, 27 Jul 2026 09:41
Makassar City
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar terus memperkuat pelaksanaan program urban farming atau pertanian perkotaan guna meningkatkan ketahanan pangan di tingkat masyarakat.
Minggu, 26 Jul 2026 12:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perusahaan Energi Asal Kanada Tertarik Berinvestasi di Gowa
2
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
3
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
4
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
5
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perusahaan Energi Asal Kanada Tertarik Berinvestasi di Gowa
2
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
3
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
4
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
5
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025