BAST Ditandatangani, DPRD Makassar Mulai Tempati Gedung Sementara September 2026

Selasa, 28 Jul 2026 07:18
BAST Ditandatangani, DPRD Makassar Mulai Tempati Gedung Sementara September 2026
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara pembangunan Gedung DPRD Makassar di BPBPK Sulsel, Senin (27/7/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar telah rampung. Gedung tersebut akan difungsikan sebagai kantor sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD sembari menunggu pembangunan gedung utama.

Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Makassar di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan percepatan renovasi gedung legislatif menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin.

"Percepatan renovasi gedung legislatif (DPRD) Makassar menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Munafri Arifuddin," katanya.

Renovasi dilakukan setelah gedung sayap kanan mengalami kerusakan akibat kebakaran pada 29 Agustus 2025.

Dengan selesainya pekerjaan tersebut, DPRD Makassar ditargetkan mulai menempati gedung sementara pada September atau Oktober 2026.

"Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya," ujarnya.

Andi Zulkifly juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulawesi Selatan, yang telah mendukung proses renovasi gedung DPRD.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum lewat BPBPK Sulsel yang telah memberikan bantuan pembangunan kembali gedung DPRD ini," ucapnya.

Menurutnya, keberadaan gedung DPRD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena menjadi pusat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

"Di gedung tersebut, berbagai aspirasi masyarakat diserap dan diperjuangkan melalui fungsi kelembagaan DPRD. Selain itu, proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah juga dilaksanakan. Di sini, aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah mendapatkan persetujuan bersama," terangnya.

Karena itu, kata dia, keberadaan gedung sementara yang layak sangat penting agar seluruh tugas dan fungsi DPRD dapat kembali berjalan optimal sambil menunggu pembangunan gedung utama.

Selain pembangunan fisik, Andi Zulkifly menegaskan penyelesaian administrasi aset juga menjadi perhatian. Penandatanganan BAST merupakan bagian dari proses pengelolaan aset yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Setelah BAST ini, saya berharap seluruh administrasi dapat segera diselesaikan. Proses ini memang membutuhkan sejumlah tahapan administrasi sehingga perlu mendapat perhatian bersama," tuturnya.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan Gedung DPRD Makassar secara keseluruhan belum selesai. Saat ini, pembangunan gedung utama masih berada pada tahap perencanaan.

Karena itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar diminta mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar tahapan pembangunan berikutnya tidak mengalami kendala.

"Saya meminta Dinas Tata Ruang segera membantu seluruh kebutuhan Balai maupun penyedia agar proses PBG dapat dipercepat," tegasnya.

Selain PBG, ia juga meminta proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dipersiapkan sejak awal karena berkaitan dengan kelayakan dan keamanan bangunan.

"SLF juga sangat penting karena berkaitan dengan kelayakan dan keamanan bangunan, termasuk standar operasional ketika menghadapi kondisi darurat maupun bencana. Saya berharap seluruh proses ini dapat segera diselesaikan," imbuh Andi Zulkifly.

Ia juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mengawal penyelesaian administrasi aset agar proses pembangunan, perizinan, dan administrasi berjalan secara terpadu.

Di akhir sambutannya, Andi Zulkifly menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulawesi Selatan hingga pembangunan Gedung DPRD Makassar selesai sepenuhnya.

"Kita berkomitmen untuk saling bersinergi menyelesaikan keseluruhan pembangunan gedung ini," pesannya.

Penandatanganan BAST turut dihadiri Kepala BPBPK Sulawesi Selatan Baskoro Elmiawan, Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala BPKAD Makassar Muh. Dakhlan, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru