Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 12 Sep 2026 05:36
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Kuasa hukum keluarga, Hasnan Hasbi, saat ditemui di salah kafe, Jumat (11/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Keluarga bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah bersiap menempuh jalur hukum terkait dugaan kelalaian pelayanan medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar.

Bayi berusia tiga hari tersebut meninggal dunia pada 13 Agustus 2026 setelah menjalani perawatan selama tiga hari pascapersalinan melalui operasi caesar.

Kuasa hukum keluarga, Hasnan Hasbi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal selama proses perawatan. Saat ini, tim kuasa hukum masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Untuk langkah hukum selanjutnya, saat ini kami sedang mengumpulkan bahan-bahan bukti, sambil menunggu jadwal RDPU dari Komisi D DPRD Kota Makassar. Kami mengapresiasi Komisi D DPRD Kota Makassar yang telah terbuka menjembatani persoalan ini demi memperjuangkan hak untuk hidup dan keadilan bagi pasien," ujarnya, Jumat (11/9/2026).

Hasbi mengatakan pihaknya tidak terburu-buru mengambil langkah hukum karena ingin memperkuat aspek formil dan melengkapi dokumen pendukung.

"Aspek formil harus diperkuat terlebih dahulu. Dengan adanya dukungan surat-surat resmi ini, kami memiliki bukti pendukung untuk melangkah lebih jauh. Kami berharap Polda Sulsel dapat memberikan atensi terhadap kasus ini meskipun belum ada laporan resmi, guna menyelidiki indikasi kelalaian yang ada," tegasnya.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun tim kuasa hukum, kondisi bayi mulai mengalami penurunan setelah dimandikan di ruang khusus bayi dan dikembalikan ke kamar perawatan sekitar pukul 06.50 Wita.

Keluarga kemudian menyampaikan bahwa bayi terlihat kurang aktif. Namun, menurut Hasbi, keluhan tersebut hanya direspons dengan saran agar bayi terus diberi air susu ibu (ASI), tanpa pemeriksaan fisik atau tindakan medis lanjutan.

"Tidak ada tindakan medis lain selain memberikan pengarahan atau advokasi agar bayi terus diberi ASI. Langkah tersebut pun sudah dilakukan oleh ibu dari pasien bayi. Sekitar pukul pukul 11.00 Wita, ayah pasien bayi mendatangi Nurse Station untuk menyampaikan bahwa kondisi anaknya tidak memperlihatkan tanda-tanda aktif. Namun, saat perawat datang, kondisi anak tersebut dapat dikatakan sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Hasbi juga menyebut hasil pertemuan dengan dokter spesialis anak menunjukkan bayi telah tidak memperlihatkan tanda-tanda kehidupan saat diperiksa di ruang rawat inap sebelum dibawa ke ruang neonatal intensive care unit (NICU).

Menurut dia, keterangan tersebut sejalan dengan pengamatan salah seorang anggota keluarga terhadap monitor indikator detak jantung. Namun, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai penyebab kondisi bayi yang memburuk secara mendadak.

Hasbi mengatakan kondisi fisik bayi telah menunjukkan penurunan sejak selesai dimandikan. Ia juga mempertanyakan tidak adanya pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah kondisi yang disebut terlihat pada bayi.

"Perawat yang menyarankan pemberian ASI tidak memberikan langkah-langkah medis pendukung, seperti melakukan pengecekan buang air kecil atau kondisi fisik lainnya yang seharusnya diperiksa. Hal yang menjadi tanda tanya, sebelum anak ditemukan dalam kondisi tidak aktif, ada petugas laboratorium yang mengambil sampel darah dan mempertanyakan mengapa tubuh bayi terasa dingin," sebutnya.

Ia menambahkan, petugas laboratorium sempat meminta agar suhu pendingin ruangan diturunkan karena tubuh bayi terasa dingin. Menurut Hasbi, keluarga juga menemukan bercak darah pada alat kelamin bayi yang saat itu disebut oleh perawat kemungkinan berkaitan dengan dehidrasi dan direspons dengan saran pemberian ASI.

"Pihak keluarga menyetujui agar suhu AC dikurangi, padahal saat itu fisik bayi sudah menunjukkan tanda-tanda dingin ketika dipegang oleh petugas laboratorium. Mesti begitu, tidak ada langkah tindak lanjut dari perawat untuk memeriksa penyebab tubuh anak menjadi dingin. Selain itu, ditemukan bercak darah pada alat kelamin bayi. Namun, perawat kembali menyampaikan bahwa hal tersebut kemungkinan terjadi akibat dehidrasi dan menyarankan pemberian ASI," jelasnya.

Hasbi juga menyoroti durasi kunjungan dokter spesialis anak yang terekam kamera pengawas atau CCTV. Berdasarkan rekaman yang disebut telah ditinjau, dokter tercatat berada di dalam ruangan selama sekitar 40 detik saat melakukan visite pada hari kedua perawatan.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apa saja yang dilakukan dalam waktu 40 detik tersebut untuk memastikan kondisi anak pasca persalinan. Terdapat perbedaan fakta antara kronologis versi Rumah Sakit Paramount dengan versi keluarga pasien. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa pada hari kedua dokter melakukan pemeriksaan fisik, termasuk memeriksa popok bayi. Sebaliknya, versi keluarga pasien menyatakan bahwa bayi sama sekali tidak disentuh dan hanya dilihat dari jauh," lanjut Hasbi.

Pernyataan tersebut, kata dia, menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi melalui proses audit medis.

Hasbi menuturkan, pihak keluarga telah menyampaikan pengaduan secara lisan dan tertulis kepada DPRD Kota Makassar. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui inspeksi mendadak serta permohonan audit medis internal dan eksternal.

"Kami telah menerima jawaban dari Rumah Sakit Paramount terkait surat pengaduan dugaan pelanggaran penanganan medis dan disiplin kode etik yang kami layangkan. Dalam jawabannya, pihak Rumah Sakit Paramount menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan secara proporsional dan profesional. Namun, kami merasa gusar dengan pernyataan mereka yang menyebutkan bahwa hasil investigasi internal maupun eksternal akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan," tuturnya.

Keluarga juga mempertanyakan alasan manajemen rumah sakit belum menyerahkan hasil audit kepada mereka. Menurut Hasbi, keluarga telah mengajukan surat resmi untuk meminta penjelasan dan klarifikasi, tetapi pihak rumah sakit menyatakan penyerahan dokumen harus mengikuti mekanisme internal.

"Pihak rumah sakit seolah tidak menyadari bahwa ada dua hak yang melekat di sini, yaitu hak pasien dalam hukum kesehatan dan hak pasien dalam hukum perlindungan konsumen. Pengaduan kami bertujuan untuk mengetahui hasil temuan audit atas apa yang dialami keluarga pasien. Penyampaian hasil investigasi kepada Dinas Kesehatan merupakan fungsi pengawasan dinas, sedangkan kami selaku kuasa hukum keluarga pasien berhak menanyakan pemenuhan hak konsumen tersebut," terangnya.

Selain hasil audit, pihak keluarga juga meminta akses terhadap sejumlah rekaman CCTV. Hasbi mengatakan, tidak semua titik rekaman yang diminta telah diberikan oleh pihak rumah sakit.

"Kami menunjuk satu titik CCTV yang kami perlukan. Saat itu, Kepala Perawat bersama saksi dari kuasa hukum lainnya mengonfirmasi via telepon kepada teknisi bahwa CCTV tersebut berfungsi dengan baik. Namun, dalam perjalanan proses ini, setelah ramai diberitakan dan DPRD melakukan sidak hanya titik-titik CCTV tertentu yang diserahkan kepada kami untuk memastikan apakah standar profesi dokter dijalankan atau tidak," bebernya.

Menurut Hasbi, rekaman CCTV di lantai 9, yang disebut sebagai lokasi bayi dimandikan, belum diserahkan kepada keluarga. Pihak rumah sakit, kata dia, menyatakan rekaman tersebut baru dapat diberikan apabila perkara telah masuk ke ranah hukum atau ditangani aparat penegak hukum.

"Kami berharap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD nantinya, rekaman CCTV tersebut dapat ditayangkan karena DPRD juga merupakan lembaga yang berwenang dalam fungsi pengawasan," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru