RSIA Paramount Diberi Waktu 7 Hari Perbaiki Temuan Audit
Selasa, 01 Sep 2026 18:12
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, di Kantor Balai Kota Makassar. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - DPRD Kota Komisi D DPRD Kota Makassar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount untuk memperbaiki berbagai temuan hasil audit eksternal.
Sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2) tersebut dijatuhkan menyusul rentetan kasus kelalaian dan dugaan malpraktik yang terjadi di fasilitas kesehatan tersebut.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan, serta pihak terkait.
"Setelah melakukan sidak, Dinas Kesehatan memang langsung turun langsung kemarin pada hari minggu lalu bersama seluruh stakeholder yang berhubungan langsung dengan kesehatan, ada IDI, POGI yang merupakan lembaga collegium dari dokter kandungan, IDAI, PPNI untuk dari perawat dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Kota Makassar dan Rumah Sakit Swasta Kota Makassar, itu semua sudah turun langsung," ungkapnya.
dr. Ical membeberkan bahwa berdasarkan hasil audit eksternal, ditemukan sejumlah kekurangan krusial yang harus segera dibenahi oleh pihak rumah sakit.
"Kita minta yaitu audit eksternal dan hasil dari auditnya tadi baru disampaikan di komisi D bahwa memang ditemukan beberapa kekurangan ataupun kelalaian yang ada dalam RSIA Paramount khususnya yang pertama adalah sumber daya manusianya, SDM-nya, pelayanannya. Kemudian sarana serta alat-alatnya, dan yang terakhir itu tentang pelayanan dokternya. Itu semua yang menjadi ada poin-poin yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan yang harus diperbaiki selama 7 hari ini," bebernya kepada wartawan.
Politisi PKB itu menegaskan, SP 2 yang diterbitkan memberikan tenggat waktu tujuh hari terhitung sejak hari ini.
"Yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan ini adalah SP 2, karena kemarin kasus sebelumnya itu adalah SP 1 yang di mana ada intervensi tangan dari bayi yang sudah diinfus, nah ini yang baru dilakukan SP 2, SP 2 ini memberikan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan semua temuan-temuan yang didapatkan oleh audit tim-tim audit eksternal kemarin," tegasnya.
Ia menambahkam, jikalau pihak rumah sakit gagal memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan tersebut, maka Dinas Kesehatan akan melayangkan SP 3.
"Jika tidak diselesaikan dalam waktu 7 hari ini maka terhitung hari ini maka hari Senin depan akan diberikan SP 3. Nah SP 3 ini Dinas Kesehatan tadi kami meminta untuk berkoordinasi langsung dengan PSSP apakah bisa langsung melakukan penutupan terhadap rumah sakit Parmon ataupun tidak jika dikeluarkan SP 3 minggu depan, jadi sementara ini diberikan waktu 7 hari untuk memperbaiki hasil dari audit eksternal tersebut," imbuhnya.
Terkait kasus kematian dan insiden berulang di rumah sakit tersebut, dr. Fahrizal tidak menampik bahwa teguran keras baru diberikan dalam beberapa waktu terakhir.
"Ini yang menjadi masalah ke arah kami sampaikan kepada Dinas Kesehatan, kenapa baru SP 1, artinya sebelum-sebelumnya itu teugurannya itu dilakukan secara lisan, baru setelah baru bulan 3 kemarin atau bulan 2 ada kasus yang infeksi itu, itu yang dilakukan SP 1 di situ oleh Dinas Kesehatan," jabarnya.
Ia menjelaskan, kasus infeksi yang menyebabkan lubang pada pasien sempat terjadi pada awal tahun 2026 yang berujung pada pemberian SP 1.
Sementara itu, lanjut dia, kasus viral pada tahun 2024 lalu belum ditindak langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar karena status Rumah Sakit Paramount saat itu masih berada di bawah kewenangan tipe B.
"Saat saya juga sampaikan 2024 ada yang paling viral juga itu waktu ada pasien melahirkan dan setelahnya itu terjadi infeksi pada pasien tersebut yang rujuk ke Wahidin, itu alasan Dinas Kesehatan waktu itu belum merupakan bagian dari lingkup kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar karena waktu itu rumah sakit Paramount masih bertipe B, belum turun ke C sama D, ternyata rumah sakit tipe C sama D itu yang menjadi wewenang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar," paparnya.
Dinkes Kota Makassar sebelumnya telah menjatuhkan sanksi SP 1 pada tahun 2024 menyusul temuan kasus infeksi yang dialami pasien usai persalinan.
"Itulah kenapa kemarin waktu 2024 kita berikan SP 1 dulu, tapi mudah-mudahan ini menjadi dasar untuk memperbaiki kembali pelayanan kesehatan Kota Makassar kalau memang rumah sakit Parmon tidak mengikuti semua saran dari audit eksternal ini, maka bukan tidak mungkin kita akan melakukan penutupan," lanjutnya.
Menanggapi desakan publik terkait potensi berulangnya kasus serupa, DPRD Kota Makassar memastikan akan merumuskan langkah-langkah strategis tambahan bagi Dinkes Kota Makassar.
"Iya, pasti ada (desakan), pasti akan ada langkah-langkah juga yang kita akan berikan kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan teguran kepada Rumah Sakit Paramount dan juga kami akan menunggu disposisi surat dari ketua DPR (RI) mengenai aspirasi dari keluarga pasien langsung yang akan diwakili oleh kuasa hukum dan keluarga pasien tersebut," jabarnya.
"Baru per hari ini (31/8/2026). Kami tunggu disposisi dari ketua DPR dan juga mungkin akan menunggu Ibu Kadis Kesehatan yang lagi keluar daerah. Biasanya 1-2 hari sudah keluar (balasan SP 2)," pungkasnya.
Sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2) tersebut dijatuhkan menyusul rentetan kasus kelalaian dan dugaan malpraktik yang terjadi di fasilitas kesehatan tersebut.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan, serta pihak terkait.
"Setelah melakukan sidak, Dinas Kesehatan memang langsung turun langsung kemarin pada hari minggu lalu bersama seluruh stakeholder yang berhubungan langsung dengan kesehatan, ada IDI, POGI yang merupakan lembaga collegium dari dokter kandungan, IDAI, PPNI untuk dari perawat dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Kota Makassar dan Rumah Sakit Swasta Kota Makassar, itu semua sudah turun langsung," ungkapnya.
dr. Ical membeberkan bahwa berdasarkan hasil audit eksternal, ditemukan sejumlah kekurangan krusial yang harus segera dibenahi oleh pihak rumah sakit.
"Kita minta yaitu audit eksternal dan hasil dari auditnya tadi baru disampaikan di komisi D bahwa memang ditemukan beberapa kekurangan ataupun kelalaian yang ada dalam RSIA Paramount khususnya yang pertama adalah sumber daya manusianya, SDM-nya, pelayanannya. Kemudian sarana serta alat-alatnya, dan yang terakhir itu tentang pelayanan dokternya. Itu semua yang menjadi ada poin-poin yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan yang harus diperbaiki selama 7 hari ini," bebernya kepada wartawan.
Politisi PKB itu menegaskan, SP 2 yang diterbitkan memberikan tenggat waktu tujuh hari terhitung sejak hari ini.
"Yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan ini adalah SP 2, karena kemarin kasus sebelumnya itu adalah SP 1 yang di mana ada intervensi tangan dari bayi yang sudah diinfus, nah ini yang baru dilakukan SP 2, SP 2 ini memberikan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan semua temuan-temuan yang didapatkan oleh audit tim-tim audit eksternal kemarin," tegasnya.
Ia menambahkam, jikalau pihak rumah sakit gagal memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan tersebut, maka Dinas Kesehatan akan melayangkan SP 3.
"Jika tidak diselesaikan dalam waktu 7 hari ini maka terhitung hari ini maka hari Senin depan akan diberikan SP 3. Nah SP 3 ini Dinas Kesehatan tadi kami meminta untuk berkoordinasi langsung dengan PSSP apakah bisa langsung melakukan penutupan terhadap rumah sakit Parmon ataupun tidak jika dikeluarkan SP 3 minggu depan, jadi sementara ini diberikan waktu 7 hari untuk memperbaiki hasil dari audit eksternal tersebut," imbuhnya.
Terkait kasus kematian dan insiden berulang di rumah sakit tersebut, dr. Fahrizal tidak menampik bahwa teguran keras baru diberikan dalam beberapa waktu terakhir.
"Ini yang menjadi masalah ke arah kami sampaikan kepada Dinas Kesehatan, kenapa baru SP 1, artinya sebelum-sebelumnya itu teugurannya itu dilakukan secara lisan, baru setelah baru bulan 3 kemarin atau bulan 2 ada kasus yang infeksi itu, itu yang dilakukan SP 1 di situ oleh Dinas Kesehatan," jabarnya.
Ia menjelaskan, kasus infeksi yang menyebabkan lubang pada pasien sempat terjadi pada awal tahun 2026 yang berujung pada pemberian SP 1.
Sementara itu, lanjut dia, kasus viral pada tahun 2024 lalu belum ditindak langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar karena status Rumah Sakit Paramount saat itu masih berada di bawah kewenangan tipe B.
"Saat saya juga sampaikan 2024 ada yang paling viral juga itu waktu ada pasien melahirkan dan setelahnya itu terjadi infeksi pada pasien tersebut yang rujuk ke Wahidin, itu alasan Dinas Kesehatan waktu itu belum merupakan bagian dari lingkup kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar karena waktu itu rumah sakit Paramount masih bertipe B, belum turun ke C sama D, ternyata rumah sakit tipe C sama D itu yang menjadi wewenang dari Dinas Kesehatan Kota Makassar," paparnya.
Dinkes Kota Makassar sebelumnya telah menjatuhkan sanksi SP 1 pada tahun 2024 menyusul temuan kasus infeksi yang dialami pasien usai persalinan.
"Itulah kenapa kemarin waktu 2024 kita berikan SP 1 dulu, tapi mudah-mudahan ini menjadi dasar untuk memperbaiki kembali pelayanan kesehatan Kota Makassar kalau memang rumah sakit Parmon tidak mengikuti semua saran dari audit eksternal ini, maka bukan tidak mungkin kita akan melakukan penutupan," lanjutnya.
Menanggapi desakan publik terkait potensi berulangnya kasus serupa, DPRD Kota Makassar memastikan akan merumuskan langkah-langkah strategis tambahan bagi Dinkes Kota Makassar.
"Iya, pasti ada (desakan), pasti akan ada langkah-langkah juga yang kita akan berikan kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan teguran kepada Rumah Sakit Paramount dan juga kami akan menunggu disposisi surat dari ketua DPR (RI) mengenai aspirasi dari keluarga pasien langsung yang akan diwakili oleh kuasa hukum dan keluarga pasien tersebut," jabarnya.
"Baru per hari ini (31/8/2026). Kami tunggu disposisi dari ketua DPR dan juga mungkin akan menunggu Ibu Kadis Kesehatan yang lagi keluar daerah. Biasanya 1-2 hari sudah keluar (balasan SP 2)," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Ada Lurah Sering Nongkrong di Warkop, Legislator Makassar: Perlu Dievaluasi
Pimpinan DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lurah, menyusul sorotan terhadap pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Minggu, 30 Agu 2026 18:43
Makassar City
Serapan Anggaran Baru 35%, Legislator Makassar Desak Pelaksanaan Program Strategis
DPRD Kota Makassar menyoroti rendahnya serapan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam monitoring dan evaluasi (monev) triwulan II 2026.
Jum'at, 21 Agu 2026 23:42
Makassar City
DPRD Makassar Soroti Kematian Bayi di RSIA Paramount, Minta Hasil Audit Segera Rampung
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kamis (20/8/2026).
Jum'at, 21 Agu 2026 07:12
Sulsel
Jaga Kebugaran dan Kekompakan, DPRD Makassar Gelar Pertandingan Mini Soccer
DPRD Kota Makassar menghelat kegiatan olahraga bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Rabu, 19 Agu 2026 10:06
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sulsel, Berlangsung hingga Empat Hari
2
FIFGROUP Bekali Siswa SMKN 7 Makassar Literasi Keuangan
3
PLN Pastikan Pasokan Listrik Makassar Kembali Normal Tanggal 5 September
4
MediaMIND 2026: PT Vale Bagikan Kisah Pemberdayaan Masyarakat dari Tiga Provinsi
5
Akhir Pekan Makin Seru, Bugis Waterpark Hadirkan Funventure Special Experience
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sulsel, Berlangsung hingga Empat Hari
2
FIFGROUP Bekali Siswa SMKN 7 Makassar Literasi Keuangan
3
PLN Pastikan Pasokan Listrik Makassar Kembali Normal Tanggal 5 September
4
MediaMIND 2026: PT Vale Bagikan Kisah Pemberdayaan Masyarakat dari Tiga Provinsi
5
Akhir Pekan Makin Seru, Bugis Waterpark Hadirkan Funventure Special Experience