Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Selasa, 02 Sep 2025 19:19
Konferensi pers pemaparan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Maros, Senin (2/9/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menangani tiga kasus besar tindak pidana korupsi (tipikor) dan pungutan liar (pungli). Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers pemaparan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Maros, Senin (2/9/2025).
Kepala Kejari Maros, Febriyan menjelaskan, kasus pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.
"Dalam kasus ini, uang negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1.049.469.989," ujarnya.
Dia mengatakan, jumlah tersebut dianggap cukup besar karena berkaitan langsung dengan pengelolaan layanan publik berbasis digital di Kabupaten Maros.
Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, serta Laode Mahkota Husein yang berperan sebagai marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret jika ditemukan fakta baru dalam perjalanan kasus ini di persidangan," jelasnya.
"Kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan dan akan kami limpahkan ke pengadilan. Nanti kita lihat perkembangan di persidangan," sambung Febriyan.
Kejari Maros juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourching) pada Balai Kereta Api Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kata Mantan Kejari Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus outsourcing tersebut. Hasil resmi dari auditor akan menjadi dasar untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya.
"Jika sudah ada hasil perhitungan negara, maka akan segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Kasus ketiga yang ditangani Kejari Maros adalah dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 di Kelurahan Leang-leang.
Dalam perkara ini, Kejari Maros telah memeriksa sebanyak 472 saksi. Jumlah saksi tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 700 orang, termasuk penerima program, pihak BPN, hingga eks lurah Leang-Leang.
"Kami maksimalkan pemeriksaan saksi 10 orang dalam seminggu agar proses ini bisa berjalan lebih cepat,” paparnya.
Sementara itu, ada satu kasus lain yang telah dihentikan di tahap penyelidikan.
Kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Maros tahun anggaran 2024 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros.
Menurut Febriyan, kasus hibah KONI Maros dihentikan setelah pihak yang bersangkutan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp135.280.000.
“Perkara tersebut telah dihentikan karena ada pengembalian kerugian negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, merinci total uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus-kasus ini mencapai Rp1.485.110.894.
Rinciannya, pada tahap penyelidikan berhasil diamankan Rp135.280.000, tahap penyidikan Rp1.049.469.980, tahap penuntutan Rp251.248.000, dan tahap eksekusi Rp49.112.914.
Menurut Andi Unru, angka tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejari Maros dalam mengawal keuangan negara dari potensi penyalahgunaan.
“Kami berupaya maksimal agar setiap rupiah bisa kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers pemaparan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Maros, Senin (2/9/2025).
Kepala Kejari Maros, Febriyan menjelaskan, kasus pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.
"Dalam kasus ini, uang negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1.049.469.989," ujarnya.
Dia mengatakan, jumlah tersebut dianggap cukup besar karena berkaitan langsung dengan pengelolaan layanan publik berbasis digital di Kabupaten Maros.
Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, serta Laode Mahkota Husein yang berperan sebagai marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret jika ditemukan fakta baru dalam perjalanan kasus ini di persidangan," jelasnya.
"Kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan dan akan kami limpahkan ke pengadilan. Nanti kita lihat perkembangan di persidangan," sambung Febriyan.
Kejari Maros juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourching) pada Balai Kereta Api Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kata Mantan Kejari Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus outsourcing tersebut. Hasil resmi dari auditor akan menjadi dasar untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya.
"Jika sudah ada hasil perhitungan negara, maka akan segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Kasus ketiga yang ditangani Kejari Maros adalah dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 di Kelurahan Leang-leang.
Dalam perkara ini, Kejari Maros telah memeriksa sebanyak 472 saksi. Jumlah saksi tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 700 orang, termasuk penerima program, pihak BPN, hingga eks lurah Leang-Leang.
"Kami maksimalkan pemeriksaan saksi 10 orang dalam seminggu agar proses ini bisa berjalan lebih cepat,” paparnya.
Sementara itu, ada satu kasus lain yang telah dihentikan di tahap penyelidikan.
Kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Maros tahun anggaran 2024 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros.
Menurut Febriyan, kasus hibah KONI Maros dihentikan setelah pihak yang bersangkutan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp135.280.000.
“Perkara tersebut telah dihentikan karena ada pengembalian kerugian negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, merinci total uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus-kasus ini mencapai Rp1.485.110.894.
Rinciannya, pada tahap penyelidikan berhasil diamankan Rp135.280.000, tahap penyidikan Rp1.049.469.980, tahap penuntutan Rp251.248.000, dan tahap eksekusi Rp49.112.914.
Menurut Andi Unru, angka tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejari Maros dalam mengawal keuangan negara dari potensi penyalahgunaan.
“Kami berupaya maksimal agar setiap rupiah bisa kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
2
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
3
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
4
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
5
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
2
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
3
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
4
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
5
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta