Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Selasa, 02 Sep 2025 19:19
Konferensi pers pemaparan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Maros, Senin (2/9/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menangani tiga kasus besar tindak pidana korupsi (tipikor) dan pungutan liar (pungli). Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers pemaparan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Maros, Senin (2/9/2025).
Kepala Kejari Maros, Febriyan menjelaskan, kasus pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.
"Dalam kasus ini, uang negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1.049.469.989," ujarnya.
Dia mengatakan, jumlah tersebut dianggap cukup besar karena berkaitan langsung dengan pengelolaan layanan publik berbasis digital di Kabupaten Maros.
Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, serta Laode Mahkota Husein yang berperan sebagai marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret jika ditemukan fakta baru dalam perjalanan kasus ini di persidangan," jelasnya.
"Kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan dan akan kami limpahkan ke pengadilan. Nanti kita lihat perkembangan di persidangan," sambung Febriyan.
Kejari Maros juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourching) pada Balai Kereta Api Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kata Mantan Kejari Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus outsourcing tersebut. Hasil resmi dari auditor akan menjadi dasar untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya.
"Jika sudah ada hasil perhitungan negara, maka akan segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Kasus ketiga yang ditangani Kejari Maros adalah dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 di Kelurahan Leang-leang.
Dalam perkara ini, Kejari Maros telah memeriksa sebanyak 472 saksi. Jumlah saksi tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 700 orang, termasuk penerima program, pihak BPN, hingga eks lurah Leang-Leang.
"Kami maksimalkan pemeriksaan saksi 10 orang dalam seminggu agar proses ini bisa berjalan lebih cepat,” paparnya.
Sementara itu, ada satu kasus lain yang telah dihentikan di tahap penyelidikan.
Kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Maros tahun anggaran 2024 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros.
Menurut Febriyan, kasus hibah KONI Maros dihentikan setelah pihak yang bersangkutan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp135.280.000.
“Perkara tersebut telah dihentikan karena ada pengembalian kerugian negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, merinci total uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus-kasus ini mencapai Rp1.485.110.894.
Rinciannya, pada tahap penyelidikan berhasil diamankan Rp135.280.000, tahap penyidikan Rp1.049.469.980, tahap penuntutan Rp251.248.000, dan tahap eksekusi Rp49.112.914.
Menurut Andi Unru, angka tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejari Maros dalam mengawal keuangan negara dari potensi penyalahgunaan.
“Kami berupaya maksimal agar setiap rupiah bisa kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers pemaparan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Maros, Senin (2/9/2025).
Kepala Kejari Maros, Febriyan menjelaskan, kasus pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.
"Dalam kasus ini, uang negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1.049.469.989," ujarnya.
Dia mengatakan, jumlah tersebut dianggap cukup besar karena berkaitan langsung dengan pengelolaan layanan publik berbasis digital di Kabupaten Maros.
Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, serta Laode Mahkota Husein yang berperan sebagai marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret jika ditemukan fakta baru dalam perjalanan kasus ini di persidangan," jelasnya.
"Kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan dan akan kami limpahkan ke pengadilan. Nanti kita lihat perkembangan di persidangan," sambung Febriyan.
Kejari Maros juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourching) pada Balai Kereta Api Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kata Mantan Kejari Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus outsourcing tersebut. Hasil resmi dari auditor akan menjadi dasar untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya.
"Jika sudah ada hasil perhitungan negara, maka akan segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Kasus ketiga yang ditangani Kejari Maros adalah dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 di Kelurahan Leang-leang.
Dalam perkara ini, Kejari Maros telah memeriksa sebanyak 472 saksi. Jumlah saksi tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 700 orang, termasuk penerima program, pihak BPN, hingga eks lurah Leang-Leang.
"Kami maksimalkan pemeriksaan saksi 10 orang dalam seminggu agar proses ini bisa berjalan lebih cepat,” paparnya.
Sementara itu, ada satu kasus lain yang telah dihentikan di tahap penyelidikan.
Kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Maros tahun anggaran 2024 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros.
Menurut Febriyan, kasus hibah KONI Maros dihentikan setelah pihak yang bersangkutan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp135.280.000.
“Perkara tersebut telah dihentikan karena ada pengembalian kerugian negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, merinci total uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus-kasus ini mencapai Rp1.485.110.894.
Rinciannya, pada tahap penyelidikan berhasil diamankan Rp135.280.000, tahap penyidikan Rp1.049.469.980, tahap penuntutan Rp251.248.000, dan tahap eksekusi Rp49.112.914.
Menurut Andi Unru, angka tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejari Maros dalam mengawal keuangan negara dari potensi penyalahgunaan.
“Kami berupaya maksimal agar setiap rupiah bisa kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Rabu, 12 Agu 2026 18:54
News
Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi
Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.
Selasa, 11 Agu 2026 12:41
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
News
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua