Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
Gedung Kejaksaan Tinggi Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 di Kantor Kejati Sulsel sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan bahwa langkah hukum ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang terlibat, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung," ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmen penanganan perkara secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” harap Didik Farkhan.
Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap fakta baru serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 di Kantor Kejati Sulsel sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan bahwa langkah hukum ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang terlibat, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung," ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmen penanganan perkara secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” harap Didik Farkhan.
Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap fakta baru serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
News
Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 16:06
News
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 16:56
News
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
Sulsel
Kejati Sulsel Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Program JMS di SMPN 30 Makassar
Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini digelar di SMPN 30 Makassar, Selasa (31/3/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
2
Butuh Biaya Operasi Istri, Akademisi Unhas Keluhkan Dana di Bank BUMN Sulit Dicairkan
3
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Siswa SMP di Gowa
4
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
5
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
2
Butuh Biaya Operasi Istri, Akademisi Unhas Keluhkan Dana di Bank BUMN Sulit Dicairkan
3
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Siswa SMP di Gowa
4
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
5
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla