Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
Gedung Kejaksaan Tinggi Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 di Kantor Kejati Sulsel sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan bahwa langkah hukum ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang terlibat, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung," ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmen penanganan perkara secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” harap Didik Farkhan.
Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap fakta baru serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 di Kantor Kejati Sulsel sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan bahwa langkah hukum ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang terlibat, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung," ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmen penanganan perkara secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” harap Didik Farkhan.
Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap fakta baru serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).
Senin, 09 Mar 2026 22:37
Sulsel
Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
News
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi outsourcing.
Selasa, 24 Feb 2026 17:09
News
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir.
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
News
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel telah membawa 11 oknum kepala desa ke tahap penuntutan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
Rabu, 11 Feb 2026 10:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Malut Tawarkan Peluang Investasi Pangan ke Saudagar Bugis-Makassar
2
Hadirkan Tokoh Adat-Akademisi, AMSY Kupas Patriotisme dan Syiar Islam Syekh Yusuf
3
Di PSBM XXVI, Appi Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi Makassar
4
OJK Bersama Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
5
Buka PSBM XXVI, Amran Sulaiman Sebut Strategi Pangan Indonesia Kini Jadi Rujukan Dunia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Malut Tawarkan Peluang Investasi Pangan ke Saudagar Bugis-Makassar
2
Hadirkan Tokoh Adat-Akademisi, AMSY Kupas Patriotisme dan Syiar Islam Syekh Yusuf
3
Di PSBM XXVI, Appi Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi Makassar
4
OJK Bersama Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
5
Buka PSBM XXVI, Amran Sulaiman Sebut Strategi Pangan Indonesia Kini Jadi Rujukan Dunia