Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Senin, 19 Jan 2026 11:12
Suasana sidang dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan, beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, khususnya keterangan para ahli, justru menunjukkan bahwa perkara ini berada dalam ranah perdata, administrasi, dan manajemen perbankan.
Kesimpulan tersebut mengemuka dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, yang merujuk langsung pada keterangan para ahli hukum keuangan negara, hukum ekonomi, dan hukum bisnis, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.
Para ahli menerangkan bahwa hubungan hukum antara Bank Sulselbar dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang dan menempatkan kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya pada debitur, bukan pada pejabat bank yang menjalankan fungsi administratif.
Dengan demikian, apabila terjadi kredit bermasalah, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui penagihan, eksekusi jaminan, atau gugatan perdata, bukan serta-merta pemidanaan. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara maksimal, sehingga klaim kerugian negara belum dapat dinilai secara pasti dan aktual.
Ahli juga menegaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Dalam konteks perbankan, penyelesaian administratif dan perdata harus didahulukan karena justru di sanalah potensi pemulihan keuangan (recovery) dapat dilakukan.
“Tanpa eksekusi jaminan, tidak mungkin menentukan secara pasti adanya kerugian keuangan negara,” demikian salah satu pokok keterangan ahli di persidangan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Prof. Juajir Sumardi, ahli hukum keuangan negara dan hukum bisnis. Ia menjelaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar potensi atau asumsi.
Dalam perkara Bank Sulselbar, penyertaan modal daerah berbentuk saham sehingga pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Negara dan daerah berkedudukan sebagai pemegang saham, sementara risiko usaha, termasuk kredit bermasalah, merupakan bagian dari risiko bisnis.
Apabila kerugian timbul akibat kesalahan manajerial tanpa adanya perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut masuk dalam prinsip business judgment rule yang tidak dapat dipidana.
Persidangan juga mengungkap bahwa dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan tindak pidana. SOP merupakan pedoman internal perusahaan, sehingga pelanggarannya berkonsekuensi pada sanksi disiplin internal, bukan otomatis perbuatan melawan hukum pidana.
Para ahli menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika secara tegas melanggar undang-undang, bukan sekadar menyimpang dari kebijakan internal.
Fakta lain yang terungkap, Agus Fitrawan tidak menerima keuntungan pribadi, tidak memiliki kepentingan atas pencairan kredit, serta bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya. Dalam hukum administrasi negara, pelaksanaan kewenangan bersifat mandat, di mana tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat, kecuali terbukti adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja, yang dalam perkara ini tidak terbukti.
Para ahli juga menegaskan bahwa penyertaan modal daerah pada BUMD tidak otomatis menjadi keuangan negara dalam pengertian pidana, kecuali terdapat perbuatan melawan hukum yang secara nyata menghilangkan hak negara sebagai pemegang saham.
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan tersebut, penasihat hukum menilai unsur utama tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, tidak terpenuhi secara kumulatif. Oleh karena itu, perkara Agus Fitrawan dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administrasi perbankan.
Penasihat hukum terdakwa Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, Muhammad Nursalam, berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh dengan berlandaskan pada fakta persidangan serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Pemidanaan terhadap persoalan yang sejatinya merupakan risiko bisnis justru akan mencederai rasa keadilan dan menciptakan ketakutan dalam dunia perbankan,” demikian inti pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum yang diwakili Muhammad Nursalam di hadapan majelis hakim.
Nursalam menambahkan, putusan yang diambil diharapkan tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menjaga kepastian hukum serta iklim tata kelola perbankan yang sehat.
Kesimpulan tersebut mengemuka dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, yang merujuk langsung pada keterangan para ahli hukum keuangan negara, hukum ekonomi, dan hukum bisnis, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.
Para ahli menerangkan bahwa hubungan hukum antara Bank Sulselbar dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang dan menempatkan kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya pada debitur, bukan pada pejabat bank yang menjalankan fungsi administratif.
Dengan demikian, apabila terjadi kredit bermasalah, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui penagihan, eksekusi jaminan, atau gugatan perdata, bukan serta-merta pemidanaan. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara maksimal, sehingga klaim kerugian negara belum dapat dinilai secara pasti dan aktual.
Ahli juga menegaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Dalam konteks perbankan, penyelesaian administratif dan perdata harus didahulukan karena justru di sanalah potensi pemulihan keuangan (recovery) dapat dilakukan.
“Tanpa eksekusi jaminan, tidak mungkin menentukan secara pasti adanya kerugian keuangan negara,” demikian salah satu pokok keterangan ahli di persidangan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Prof. Juajir Sumardi, ahli hukum keuangan negara dan hukum bisnis. Ia menjelaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar potensi atau asumsi.
Dalam perkara Bank Sulselbar, penyertaan modal daerah berbentuk saham sehingga pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Negara dan daerah berkedudukan sebagai pemegang saham, sementara risiko usaha, termasuk kredit bermasalah, merupakan bagian dari risiko bisnis.
Apabila kerugian timbul akibat kesalahan manajerial tanpa adanya perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut masuk dalam prinsip business judgment rule yang tidak dapat dipidana.
Persidangan juga mengungkap bahwa dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan tindak pidana. SOP merupakan pedoman internal perusahaan, sehingga pelanggarannya berkonsekuensi pada sanksi disiplin internal, bukan otomatis perbuatan melawan hukum pidana.
Para ahli menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika secara tegas melanggar undang-undang, bukan sekadar menyimpang dari kebijakan internal.
Fakta lain yang terungkap, Agus Fitrawan tidak menerima keuntungan pribadi, tidak memiliki kepentingan atas pencairan kredit, serta bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya. Dalam hukum administrasi negara, pelaksanaan kewenangan bersifat mandat, di mana tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat, kecuali terbukti adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja, yang dalam perkara ini tidak terbukti.
Para ahli juga menegaskan bahwa penyertaan modal daerah pada BUMD tidak otomatis menjadi keuangan negara dalam pengertian pidana, kecuali terdapat perbuatan melawan hukum yang secara nyata menghilangkan hak negara sebagai pemegang saham.
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan tersebut, penasihat hukum menilai unsur utama tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, tidak terpenuhi secara kumulatif. Oleh karena itu, perkara Agus Fitrawan dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administrasi perbankan.
Penasihat hukum terdakwa Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, Muhammad Nursalam, berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh dengan berlandaskan pada fakta persidangan serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Pemidanaan terhadap persoalan yang sejatinya merupakan risiko bisnis justru akan mencederai rasa keadilan dan menciptakan ketakutan dalam dunia perbankan,” demikian inti pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum yang diwakili Muhammad Nursalam di hadapan majelis hakim.
Nursalam menambahkan, putusan yang diambil diharapkan tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menjaga kepastian hukum serta iklim tata kelola perbankan yang sehat.
(TRI)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
News
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum.
Jum'at, 06 Feb 2026 14:16
News
Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Senin, 02 Feb 2026 14:43
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
Sulsel
Kolaborasi PKK Gowa dan Bank Sulselbar Perkuat Pencegahan Stunting
TP PKK Kabupaten Gowa bersama Bank Sulselbar mendorong penguatan pencegahan stunting di daerah.
Minggu, 18 Jan 2026 10:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dari Suara ke Harga: Renungan tentang Demokrasi dan Amanah
2
Serap Aspirasi PKL Cerekang, Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Buka Dialog
3
Tomas Trucha Kecewa Tak Bisa Lanjutkan Tren Positif PSM Makassar
4
PT Semen Tonasa Komitmen Jadikan K3 sebagai Budaya Tiap Lini Lingkungan Kerja
5
Warga Penggarap Dampingi Satpol PP Pasang Plang Aset Pemerintah di Lampia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dari Suara ke Harga: Renungan tentang Demokrasi dan Amanah
2
Serap Aspirasi PKL Cerekang, Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Buka Dialog
3
Tomas Trucha Kecewa Tak Bisa Lanjutkan Tren Positif PSM Makassar
4
PT Semen Tonasa Komitmen Jadikan K3 sebagai Budaya Tiap Lini Lingkungan Kerja
5
Warga Penggarap Dampingi Satpol PP Pasang Plang Aset Pemerintah di Lampia