Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi

Senin, 19 Jan 2026 11:12
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Suasana sidang dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan, beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, khususnya keterangan para ahli, justru menunjukkan bahwa perkara ini berada dalam ranah perdata, administrasi, dan manajemen perbankan.

Kesimpulan tersebut mengemuka dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, yang merujuk langsung pada keterangan para ahli hukum keuangan negara, hukum ekonomi, dan hukum bisnis, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.

Para ahli menerangkan bahwa hubungan hukum antara Bank Sulselbar dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang dan menempatkan kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya pada debitur, bukan pada pejabat bank yang menjalankan fungsi administratif.

Dengan demikian, apabila terjadi kredit bermasalah, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui penagihan, eksekusi jaminan, atau gugatan perdata, bukan serta-merta pemidanaan. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara maksimal, sehingga klaim kerugian negara belum dapat dinilai secara pasti dan aktual.

Ahli juga menegaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Dalam konteks perbankan, penyelesaian administratif dan perdata harus didahulukan karena justru di sanalah potensi pemulihan keuangan (recovery) dapat dilakukan.

“Tanpa eksekusi jaminan, tidak mungkin menentukan secara pasti adanya kerugian keuangan negara,” demikian salah satu pokok keterangan ahli di persidangan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Prof. Juajir Sumardi, ahli hukum keuangan negara dan hukum bisnis. Ia menjelaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar potensi atau asumsi.

Dalam perkara Bank Sulselbar, penyertaan modal daerah berbentuk saham sehingga pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Negara dan daerah berkedudukan sebagai pemegang saham, sementara risiko usaha, termasuk kredit bermasalah, merupakan bagian dari risiko bisnis.

Apabila kerugian timbul akibat kesalahan manajerial tanpa adanya perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut masuk dalam prinsip business judgment rule yang tidak dapat dipidana.

Persidangan juga mengungkap bahwa dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan tindak pidana. SOP merupakan pedoman internal perusahaan, sehingga pelanggarannya berkonsekuensi pada sanksi disiplin internal, bukan otomatis perbuatan melawan hukum pidana.

Para ahli menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika secara tegas melanggar undang-undang, bukan sekadar menyimpang dari kebijakan internal.

Fakta lain yang terungkap, Agus Fitrawan tidak menerima keuntungan pribadi, tidak memiliki kepentingan atas pencairan kredit, serta bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya. Dalam hukum administrasi negara, pelaksanaan kewenangan bersifat mandat, di mana tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat, kecuali terbukti adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja, yang dalam perkara ini tidak terbukti.

Para ahli juga menegaskan bahwa penyertaan modal daerah pada BUMD tidak otomatis menjadi keuangan negara dalam pengertian pidana, kecuali terdapat perbuatan melawan hukum yang secara nyata menghilangkan hak negara sebagai pemegang saham.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan tersebut, penasihat hukum menilai unsur utama tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, tidak terpenuhi secara kumulatif. Oleh karena itu, perkara Agus Fitrawan dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administrasi perbankan.

Penasihat hukum terdakwa Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, Muhammad Nursalam, berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh dengan berlandaskan pada fakta persidangan serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Pemidanaan terhadap persoalan yang sejatinya merupakan risiko bisnis justru akan mencederai rasa keadilan dan menciptakan ketakutan dalam dunia perbankan,” demikian inti pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum yang diwakili Muhammad Nursalam di hadapan majelis hakim.

Nursalam menambahkan, putusan yang diambil diharapkan tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menjaga kepastian hukum serta iklim tata kelola perbankan yang sehat.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru