Opini
Demokrasi “Islam” Indonesia
Jum'at, 06 Mar 2026 14:16
Syarifuddin Jurdi, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Komisioner KPU Prov. Sulsel 2018-2023. Foto: Istimewa
Oleh: Syarifuddin Jurdi Dosen UIN Alauddin Makassar
Demokrasi Indonesia yang dirancang founding fathers mencerminkan kekhasan Indonesia, demokrasi yang dihasilkan dari tradisi dan nilai-nilai luhur bangsa, demokrasi yang tidak seluruhnya mengikuti demokrasi Barat.
Dalam rumusan konstitusi yang dihasilkan dari dua badan yang dibentuk sebelum kemerdekaan yakni Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menunjukkan ketajaman tim itu dalam merumuskan demokrasi Indonesia.
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan dalam pembukaannya bahwa UUD 1945 bukan hanya sekadar mukadimah saja, melainkan sumber norma dan aturan hukum tertinggi yang memuat fondasi demokrasi Indonesia, prinsip demokrasi yang paling mendasar adalah kedaulatan berada di tangan rakyat, secara eksplisit alinea IV dinyatakan bahwa "...yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”.
Prinsip dasar dalam konstitusi Indonesia untuk menopng kedaulatan rakyat adalah musyawarah yang sejalan dengan prinsip syura dalam Islam, musyawarah dengan jelas disebutkan pada sila keempat Pancasila, kemudian prinsip ('adalah), kesetaraan, yang terintegrasi dalam sistem demokrasi Pancasila. Konsep ini menekankan partisipasi rakyat merupakan keniscayaan, kedaulatan rakyat yang dibatasi nilai syariat, serta harmoni antara kebebasan beragama dan prinsip negara hukum.
Demokrasi Indonesia sejalan dengan prinsip politik yanag diperkenalkan Ibn Khaldun yakni nomokrasi Islam atau siyasah diniyah, suatu prinsip bernegara yang menempatkan keutamaan (keadilan, kemanusiaan, kesetaraan, persamaan, tanggungjawab dll) sebagai basis, fondasi atau landasan dalam pengelolaan negara.
Dalam konstitusi dicantumkan bagaimana negara harusnya berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan, Pasal 34 UUD 1945 mengatur peran negara untuk memberi perlindungan dan pertolongan kepada fakir-miskin dan anak terlantar, point ini sejalan dengan pesan utama Islam untuk melindungi kelas marginal/mustad’afin.
Pada masa kenabian dan Khulafaur Rasyidin juga melakukan hal serupa, ketika Rasulullah saw menghadapi situasi tertentu dalam masyarakat yang belum ada petunjuk dari Allah, maka Nabi akan mengadakan musyawarah dengan para sahabatnya untuk menentukan keputusan terbaik.
Demokrasi [Islam] Indonesia merupakan demokrasi yang memadukan nilai-nilai agama dengan akal manusia sebagai sumber utama yang menggerakkannya, disadari ataupun tidak, produk peraturan yang dihasilkan sebagian secara substansi telah mengakomodir nilai-nilai keutamaan, dalam soal UU narkotika dan minuman keras, itu sejalan pesan al-Qur’an mengenai khamar dan sejumlah pertauran lainnya.
Model ini berbeda dengan demokrasi yang diperintah oleh segelintir orang (elite/oligarki) atas sebagian besar masyarakat, atau demokrasi yang berkembang pada masyarakat Barat yang mengandalkan produk hukum pada akal pikiran manusia. Prinsip Siyasah Diniyah atau nomokrasi Islam yang diperkenalkan Ibn Khaldun merupakan sistem demokrasi yang memadukan nilai-nilai ilahiah dan kemanusiaan.
Bangunan Indonesia modern diletakkan pada prinsip negara hukum yang bersumber pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan agama atau nomokrasi Islam, hal itu tampak dalam konstitusi, meski Indonesia bukanlah negara agama atau Islam, tetapi rumusan dasar yang mengantarkan Indonesia sebagai negara merdeka penuh dengan diksi yang menunjukkan betapa Islam berkontribusi dalam pembangunan negara.
Hal itu terlihat jelas dalam dokumen negara, misalnya dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan “...atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...” merupakan kalimat yang secara eksplisit mengakui peran dan eksistensi Islam.
Para pendiri bangsa menyepakati suatu model demokrasi yang mencerminkan praktik demokrasi perwakilan yang merepresentasikan rakyat, kalangan elite yang dengan kapasitas moral, intelektual dan spiritual menjadi wakil rakyat yang akan memperbincangkan masalah-masalah kebangsaan, kenegaraan dan kemanusiaan, mereka sebagai elite lepas dari orientasi politik pribadi atau kelompok, mereka sebagai negarawan menjadi sumber kekuatan dan instrumen untuk memajukan kehidupan umum, bukan memajukan segelintir orang.
Demokrasi Indonesia merupakan demokrasi yang mengedepankan prinsip musyawarah dalam memutuskan suatu perkara, musyawarah adalah prinsip utama demokrasi, karena dalam musyawarah terdapat prinsip keadilan dan kesetaraan, persamaan dan kesetaraan, persamaan dan kebebasan, tanggungjawab dan pluralisme. Nilai-nilai tersebut dapat dijumpai dalam Islam, sementara demokrasi sangat menekankan nilai-nilai tersebut sebagai prasyarat demokrasi. Demikian halnya dengan prinsip partisipasi, umat Islam Indonesia mengambil peran aktif dalam setiap proses politik termasuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Demokrasi perwakilan menjadi pilihan yang dianut masyarakat Indonesia, juga merupakan pilihan umum negara-negara demokrasi modern. Bagaimana model seleksi kepemimpinan itu menjadi bahan yang diperbincangkan setiap momen pemilu diselenggarakan, termasuk opsi yang dipilih pada pemilu 2004 dan seterusnya yakni memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, suatu proses pelibatan rakyat dalam “musyawarah akbar” menentukan kepemimpinan nasional, kemudian disusul dengan cara yang sama dalam memilih kepala daerah. Pelibatan rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpin mereka sebagai bentuk ajakan untuk mengambil peran dalam demokrasi Indonesia.
Pemilu = Musyawarah Akbar Rakyat
Menggunakan prinsip syura atau musyawarah dalam proses memaknai pemilu Indonesia dapat dimasukkan dalam kategori musyawarah akbar rakyat, setiap individu mengambil peran dalam memutuskan pilihan politiknya terhadap kandidat yang bersaing. Sejumlah cendekiawan muslim menyebut bahwa pemilu sebagai sarana modern untuk mengimplementasikan perintah al-Qur'an tentang musyawarah (QS. Asy-Syura: 38).
Pemilu menjadi mekanisme bagi jutaan umat untuk "bermusyawarah" memilih pemimpin yang mampu mengemban amanah dan mewujudkan cita-cita berdirinya Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan dan kemakmuran rakyat.
Pemilu mencegah muncul konflik dan kekerasan sebagai pesan moral agama, bahwa misi utama agama dan demokrasi adalah kedamaian dan ketentraman, oleh sebab itu, pemilu menjadi sarana integrasi bangsa, melalui pemilu akan disepakati dan diputuskan pilihan rakyat secara mufakat dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan rakyat, sebab tanpa pemilu yang jujur dan adil, potensial akan menghasilkan kegaduhan, konflik dan kekerasan dalam perebutan kekuasaan.
Institusi agama yang eksis di Indonesia juga ikut mendorong agar masyarakat berpartisipasi dalam pemilu, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan arahan bahwa umat Islam berpartisipasi dalam pemilu adalah kewajiban untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang beriman, jujur (shidq) dan aspiratif (tabligh).
Dalam pemilu ada misi utama yang hendak dicapai yakni lahirnya keputusan kolektif yang memposisikan rakyat sebagai pihak yang memiliki kedaulatan, sekaligus wujud penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Dalam sistem demokrasi Pancasila memposisikan Pemilu sebagai perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat sebagaimana bunyi Pasal 1 UUD 1945. Pemilu menjadi semacam arena dan mekanisme politik di mana rakyat memberikan mandat melalui "kontrak politik" kepada pemimpin yang terpilih, sehingga proses pemungutan suara dipandang sebagai bentuk tertinggi dari partisipasi atau musyawarah warga Negara.
Pemilu berfungsi sebagai instrumen untuk memilih pemimpin yang memiliki sifat amanah, jujur, dan aspiratif. Dengan adanya musyawarah akbar rakyat melalui Pemilu, diharapkan proses transisi kepemimpinan dapat berlangsung secara aman, damai, dan transparan demi kepentingan umum (maslaha). Imam Malik Bin Anas memperkenalkan pendekatan al-maslahal al-mursalah dalam urusannya dengan “kepentingan umum”.
Pemilu menjadi instrumen untuk pengambilan keputusan kolektif rakyat, menurut Imam Malik bahwa prinsip yang dikembangkan adalah kebijakan publik yang berhubungan dengan kepentingan umum itu bukan berkenaan dengan ibadat; kepentingan umum itu harus selaras dengan nilai-nilai agama dan tidak bertentangan dengan salah satu sumber syariat; kepentingan umum itu haruslah merupakan sesuatu yang esensial atau utama, pemilu termasuk dalam kategori ini sebagai mekanisme memilih pemimpin yang akan menentukan jalannya kekuasaan, masa depa dan kesejahteraan rakyat.
Pemimpin yang dihasilkan dari pemilu yang beradab dan kredibel akan menjadi sumber utama dalam pembuatan kebijakan publik yang sejalan dengan nilai-nilai etis agama. Prinsip taat kepada ulil amri sebagaimana pesan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 59 (selain mentaati Allah dan RasulNya, juga taat kepada ulil-amri), untuk yang terakhir ini menurut Hazairin ketaatan kepada ulim-amri itu apabila membuat keputusan yang tepat terhadap masalah yang dihadapi sesuai prinsip Islam, memutuskan suatu kebijakan menurut waktunya. Wallahu a’lam bi shawab
Demokrasi Indonesia yang dirancang founding fathers mencerminkan kekhasan Indonesia, demokrasi yang dihasilkan dari tradisi dan nilai-nilai luhur bangsa, demokrasi yang tidak seluruhnya mengikuti demokrasi Barat.
Dalam rumusan konstitusi yang dihasilkan dari dua badan yang dibentuk sebelum kemerdekaan yakni Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menunjukkan ketajaman tim itu dalam merumuskan demokrasi Indonesia.
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan dalam pembukaannya bahwa UUD 1945 bukan hanya sekadar mukadimah saja, melainkan sumber norma dan aturan hukum tertinggi yang memuat fondasi demokrasi Indonesia, prinsip demokrasi yang paling mendasar adalah kedaulatan berada di tangan rakyat, secara eksplisit alinea IV dinyatakan bahwa "...yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”.
Prinsip dasar dalam konstitusi Indonesia untuk menopng kedaulatan rakyat adalah musyawarah yang sejalan dengan prinsip syura dalam Islam, musyawarah dengan jelas disebutkan pada sila keempat Pancasila, kemudian prinsip ('adalah), kesetaraan, yang terintegrasi dalam sistem demokrasi Pancasila. Konsep ini menekankan partisipasi rakyat merupakan keniscayaan, kedaulatan rakyat yang dibatasi nilai syariat, serta harmoni antara kebebasan beragama dan prinsip negara hukum.
Demokrasi Indonesia sejalan dengan prinsip politik yanag diperkenalkan Ibn Khaldun yakni nomokrasi Islam atau siyasah diniyah, suatu prinsip bernegara yang menempatkan keutamaan (keadilan, kemanusiaan, kesetaraan, persamaan, tanggungjawab dll) sebagai basis, fondasi atau landasan dalam pengelolaan negara.
Dalam konstitusi dicantumkan bagaimana negara harusnya berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan, Pasal 34 UUD 1945 mengatur peran negara untuk memberi perlindungan dan pertolongan kepada fakir-miskin dan anak terlantar, point ini sejalan dengan pesan utama Islam untuk melindungi kelas marginal/mustad’afin.
Pada masa kenabian dan Khulafaur Rasyidin juga melakukan hal serupa, ketika Rasulullah saw menghadapi situasi tertentu dalam masyarakat yang belum ada petunjuk dari Allah, maka Nabi akan mengadakan musyawarah dengan para sahabatnya untuk menentukan keputusan terbaik.
Demokrasi [Islam] Indonesia merupakan demokrasi yang memadukan nilai-nilai agama dengan akal manusia sebagai sumber utama yang menggerakkannya, disadari ataupun tidak, produk peraturan yang dihasilkan sebagian secara substansi telah mengakomodir nilai-nilai keutamaan, dalam soal UU narkotika dan minuman keras, itu sejalan pesan al-Qur’an mengenai khamar dan sejumlah pertauran lainnya.
Model ini berbeda dengan demokrasi yang diperintah oleh segelintir orang (elite/oligarki) atas sebagian besar masyarakat, atau demokrasi yang berkembang pada masyarakat Barat yang mengandalkan produk hukum pada akal pikiran manusia. Prinsip Siyasah Diniyah atau nomokrasi Islam yang diperkenalkan Ibn Khaldun merupakan sistem demokrasi yang memadukan nilai-nilai ilahiah dan kemanusiaan.
Bangunan Indonesia modern diletakkan pada prinsip negara hukum yang bersumber pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan agama atau nomokrasi Islam, hal itu tampak dalam konstitusi, meski Indonesia bukanlah negara agama atau Islam, tetapi rumusan dasar yang mengantarkan Indonesia sebagai negara merdeka penuh dengan diksi yang menunjukkan betapa Islam berkontribusi dalam pembangunan negara.
Hal itu terlihat jelas dalam dokumen negara, misalnya dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan “...atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...” merupakan kalimat yang secara eksplisit mengakui peran dan eksistensi Islam.
Para pendiri bangsa menyepakati suatu model demokrasi yang mencerminkan praktik demokrasi perwakilan yang merepresentasikan rakyat, kalangan elite yang dengan kapasitas moral, intelektual dan spiritual menjadi wakil rakyat yang akan memperbincangkan masalah-masalah kebangsaan, kenegaraan dan kemanusiaan, mereka sebagai elite lepas dari orientasi politik pribadi atau kelompok, mereka sebagai negarawan menjadi sumber kekuatan dan instrumen untuk memajukan kehidupan umum, bukan memajukan segelintir orang.
Demokrasi Indonesia merupakan demokrasi yang mengedepankan prinsip musyawarah dalam memutuskan suatu perkara, musyawarah adalah prinsip utama demokrasi, karena dalam musyawarah terdapat prinsip keadilan dan kesetaraan, persamaan dan kesetaraan, persamaan dan kebebasan, tanggungjawab dan pluralisme. Nilai-nilai tersebut dapat dijumpai dalam Islam, sementara demokrasi sangat menekankan nilai-nilai tersebut sebagai prasyarat demokrasi. Demikian halnya dengan prinsip partisipasi, umat Islam Indonesia mengambil peran aktif dalam setiap proses politik termasuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Demokrasi perwakilan menjadi pilihan yang dianut masyarakat Indonesia, juga merupakan pilihan umum negara-negara demokrasi modern. Bagaimana model seleksi kepemimpinan itu menjadi bahan yang diperbincangkan setiap momen pemilu diselenggarakan, termasuk opsi yang dipilih pada pemilu 2004 dan seterusnya yakni memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, suatu proses pelibatan rakyat dalam “musyawarah akbar” menentukan kepemimpinan nasional, kemudian disusul dengan cara yang sama dalam memilih kepala daerah. Pelibatan rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpin mereka sebagai bentuk ajakan untuk mengambil peran dalam demokrasi Indonesia.
Pemilu = Musyawarah Akbar Rakyat
Menggunakan prinsip syura atau musyawarah dalam proses memaknai pemilu Indonesia dapat dimasukkan dalam kategori musyawarah akbar rakyat, setiap individu mengambil peran dalam memutuskan pilihan politiknya terhadap kandidat yang bersaing. Sejumlah cendekiawan muslim menyebut bahwa pemilu sebagai sarana modern untuk mengimplementasikan perintah al-Qur'an tentang musyawarah (QS. Asy-Syura: 38).
Pemilu menjadi mekanisme bagi jutaan umat untuk "bermusyawarah" memilih pemimpin yang mampu mengemban amanah dan mewujudkan cita-cita berdirinya Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan dan kemakmuran rakyat.
Pemilu mencegah muncul konflik dan kekerasan sebagai pesan moral agama, bahwa misi utama agama dan demokrasi adalah kedamaian dan ketentraman, oleh sebab itu, pemilu menjadi sarana integrasi bangsa, melalui pemilu akan disepakati dan diputuskan pilihan rakyat secara mufakat dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan rakyat, sebab tanpa pemilu yang jujur dan adil, potensial akan menghasilkan kegaduhan, konflik dan kekerasan dalam perebutan kekuasaan.
Institusi agama yang eksis di Indonesia juga ikut mendorong agar masyarakat berpartisipasi dalam pemilu, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan arahan bahwa umat Islam berpartisipasi dalam pemilu adalah kewajiban untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang beriman, jujur (shidq) dan aspiratif (tabligh).
Dalam pemilu ada misi utama yang hendak dicapai yakni lahirnya keputusan kolektif yang memposisikan rakyat sebagai pihak yang memiliki kedaulatan, sekaligus wujud penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Dalam sistem demokrasi Pancasila memposisikan Pemilu sebagai perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat sebagaimana bunyi Pasal 1 UUD 1945. Pemilu menjadi semacam arena dan mekanisme politik di mana rakyat memberikan mandat melalui "kontrak politik" kepada pemimpin yang terpilih, sehingga proses pemungutan suara dipandang sebagai bentuk tertinggi dari partisipasi atau musyawarah warga Negara.
Pemilu berfungsi sebagai instrumen untuk memilih pemimpin yang memiliki sifat amanah, jujur, dan aspiratif. Dengan adanya musyawarah akbar rakyat melalui Pemilu, diharapkan proses transisi kepemimpinan dapat berlangsung secara aman, damai, dan transparan demi kepentingan umum (maslaha). Imam Malik Bin Anas memperkenalkan pendekatan al-maslahal al-mursalah dalam urusannya dengan “kepentingan umum”.
Pemilu menjadi instrumen untuk pengambilan keputusan kolektif rakyat, menurut Imam Malik bahwa prinsip yang dikembangkan adalah kebijakan publik yang berhubungan dengan kepentingan umum itu bukan berkenaan dengan ibadat; kepentingan umum itu harus selaras dengan nilai-nilai agama dan tidak bertentangan dengan salah satu sumber syariat; kepentingan umum itu haruslah merupakan sesuatu yang esensial atau utama, pemilu termasuk dalam kategori ini sebagai mekanisme memilih pemimpin yang akan menentukan jalannya kekuasaan, masa depa dan kesejahteraan rakyat.
Pemimpin yang dihasilkan dari pemilu yang beradab dan kredibel akan menjadi sumber utama dalam pembuatan kebijakan publik yang sejalan dengan nilai-nilai etis agama. Prinsip taat kepada ulil amri sebagaimana pesan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 59 (selain mentaati Allah dan RasulNya, juga taat kepada ulil-amri), untuk yang terakhir ini menurut Hazairin ketaatan kepada ulim-amri itu apabila membuat keputusan yang tepat terhadap masalah yang dihadapi sesuai prinsip Islam, memutuskan suatu kebijakan menurut waktunya. Wallahu a’lam bi shawab
(UMI)
Berita Terkait
News
Demokrasi “Empirik” Islam
Dalam tradisi Islam, praktik demokrasi itu sejatinya telah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, Abdullah Yusuf Ali dan Munawir Sadzali menyebut pengalaman empirik demokrasi dalam Islam sangatlah terbatas yakni pada masa Rasulullah dan periode kepemimpinan empat sahabat yakni Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali bin Abi Thalib.
Kamis, 05 Mar 2026 11:45
News
Sabar sebagai Kesadaran Ilahiah
DI TENGAH dunia yang bergerak cepat dan sering kehilangan jeda, sabar kerap dipahami secara dangkal—sekadar menahan diri atau bersikap pasif terhadap keadaan.
Kamis, 05 Mar 2026 04:54
News
Demokrasi “Normatif” Islam
Demokrasi menjadi topik utama politik Indonesia sejak jatuhnya Orde Baru, termasuk umat Islam membicarakan soal ini sebagai agenda politik.
Rabu, 04 Mar 2026 12:22
News
Ramadan dan Demokrasi: Ikhtiar Bawaslu Merawat Amanah dan Ukhuwah
Ramadan selalu datang sebagai musim jeda—jeda dari hiruk-pikuk syahwat, jeda dari ambisi yang berlebihan, dan jeda dari kegaduhan yang sering kita ciptakan sendiri dalam kehidupan publik.
Rabu, 04 Mar 2026 05:38
News
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
Memasuki abad ke-21, berbagai peristiwa sosial politik terjadi pada hampir semua negara, perubahan-perubahan besar berlangsung dengan cepat, mencakup banyak aspek dan dimensi kehidupan.
Selasa, 03 Mar 2026 10:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Islam” Indonesia
2
Ayah Betrand Apresiasi Kapolda Sulsel, Percayakan Sepenuhnya Penanganan Kasus kepada Kepolisian
3
Hasil Pengawasan, DPRD Sulsel Toleransi 3,8 Cm Ketebalan Aspal Jalan Hertasning
4
TP Salurkan 5000 Paket Sembako Murah untuk Warga Parepare
5
Pelindo Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan Makassar Jelang Mudik Lebaran 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Islam” Indonesia
2
Ayah Betrand Apresiasi Kapolda Sulsel, Percayakan Sepenuhnya Penanganan Kasus kepada Kepolisian
3
Hasil Pengawasan, DPRD Sulsel Toleransi 3,8 Cm Ketebalan Aspal Jalan Hertasning
4
TP Salurkan 5000 Paket Sembako Murah untuk Warga Parepare
5
Pelindo Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan Makassar Jelang Mudik Lebaran 2026