Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas

Rabu, 08 Apr 2026 13:51
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
Samsir Salam Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Foto: Istimewa
Comment
Share
Oleh Samsir Salam
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

MOMENTUM Milad Bawaslu bukan sekadar penanda usia kelembagaan, tetapi ruang kontemplasi atas tanggung jawab besar dalam menjaga arah demokrasi. Selamat Milad Bawaslu RI ke-18: Mengukuhkan Demokrasi. Dalam realitas politik yang kerap diwarnai kepentingan jangka pendek, keberadaan Bawaslu menjadi jangkar moral agar demokrasi tidak kehilangan orientasi etiknya.

Dalam kerangka konstitusional, Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai simbol pengawasan, tetapi menjalankan tugas dan wewenang yang strategis, antara lain mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah dan menindak pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Bahkan, Bawaslu memiliki kewenangan quasi-yudisial dalam memutus pelanggaran administratif dan sengketa proses, yang menempatkannya tidak sekadar sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak keadilan pemilu. Dengan mandat tersebut, Bawaslu berada di garis depan dalam memastikan bahwa demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga berintegritas.

Al-Qur’an memberikan pesan yang dalam, meski tidak selalu dikaitkan secara langsung dengan praktik demokrasi. Allah SWT berfirman:

“Dan langit telah Dia tinggikan dan Dia letakkan neraca (mizan), agar kamu jangan melampaui batas dalam neraca itu.”(QS. Ar-Rahman: 7–8)

Konsep mizan (keseimbangan) dalam ayat ini bukan hanya berbicara tentang kosmos, tetapi juga tentang tatanan kehidupan, termasuk tata kelola kekuasaan. Demokrasi yang sehat menuntut keseimbangan: antara kekuasaan dan pengawasan, antara kebebasan dan tanggung jawab, antara hak dan kewajiban. Dalam konteks ini, Bawaslu berperan sebagai penjaga “neraca” demokrasi agar tidak timpang oleh dominasi kekuasaan atau praktik yang mencederai keadilan.

Lebih jauh, Al-Qur’an juga mengingatkan:

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah (tabayyun)…”(QS. Al-Hujurat: 6)

Ayat ini memiliki relevansi yang sangat kuat di era demokrasi digital. Disinformasi, hoaks, dan propaganda menjadi ancaman nyata bagi kualitas pemilu. Prinsip tabayyun menegaskan pentingnya verifikasi dan kehati-hatian, yang dalam praktik kelembagaan tercermin dalam kerja-kerja pengawasan Bawaslu. Demokrasi tanpa verifikasi hanya akan melahirkan keputusan yang dibangun di atas informasi yang keliru.

Tidak hanya itu, Al-Qur’an juga memberi peringatan yang subtil namun mendalam:

“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri…”(QS. Al-Hasyr: 19)

Ayat ini dapat dimaknai sebagai peringatan terhadap hilangnya kesadaran etik dalam menjalankan kekuasaan. Ketika aktor-aktor politik kehilangan orientasi moral, maka demokrasi akan terjebak dalam pragmatisme yang mengabaikan nilai. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran Bawaslu menjadi penting sebagai pengingat institusional agar proses demokrasi tetap berada dalam koridor integritas.

Dalam perspektif akademik, Hannah Arendt mengingatkan bahwa krisis terbesar dalam politik modern adalah kaburnya batas antara kebenaran dan kebohongan. Sementara itu, Lawrence M. Friedman menegaskan bahwa tegaknya hukum sangat bergantung pada budaya hukum dan integritas para pelaksananya. Kedua pandangan ini meneguhkan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya persoalan prosedural, tetapi juga persoalan moral dan kultural.

Keteguhan Bawaslu dalam mengawal demokrasi harus dimaknai sebagai bentuk istiqamah kelembagaan—konsistensi dalam menjaga prinsip, meski dihadapkan pada tekanan dan godaan. Kokoh bukan hanya dalam struktur, tetapi juga dalam keberanian untuk tetap berdiri di atas nilai kebenaran.

Milad ini pada akhirnya menjadi pengingat bahwa demokrasi bukanlah sistem yang otomatis berjalan baik, melainkan ruang yang harus terus dijaga keseimbangannya, diverifikasi kebenarannya, dan dipelihara kesadaran etiknya. Di titik inilah, Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi sebagai penjaga peradaban demokrasi.

Selama Bawaslu tetap kokoh mengawal demokrasi dan teguh menjaga integritas, maka harapan akan demokrasi yang berkeadaban—yang tidak hanya prosedural tetapi juga substansial—akan tetap hidup dalam denyut kehidupan berbangsa dan bernegara.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru