PSEL Makassar: Uji Nalar Teknis di Tengah Risiko Sistemik
Senin, 30 Mar 2026 13:01
Nasruddin Aziz Dosen Teknik Mesin FT Unhas. Foto: Dokumentasi pribadi
Oleh: Nasruddin Aziz
Dosen Teknik Mesin FT Unhas, Akademisi Teknik & Praktisi Lingkungan
Niat Pemerintah Kota Makassar untuk mengoptimalkan aset lahan di TPA Tamangapa sebagai lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) patut kita apresiasi sebagai upaya efisiensi penggunaan kekayaan daerah.
Namun, bila ditinjau dari aspek teknis dan lingkungan, nalar harus melangkah jauh melampaui sekadar status kepemilikan lahan. Kita harus menguji secara jujur, apakah secara teknis lahan tersebut mampu memikul beban teknologi PSEL yang masif tanpa mengorbankan keselamatan publik dan efisiensi anggaran.
Realitas Lahan
Membangun infrastruktur energi di atas lahan TPA aktif bukanlah perkara sederhana. Meskipun secara administratif lahan Tamangapa adalah aset pemkot, secara teknis lahan minimal 4 hektar yang dibutuhkan PSEL di sana saat ini terkubur di bawah gunungan sampah eksis.
Memaksakan pembangunan di sana membutuhkan proses landfill mining dan stabilisasi tanah yang sangat mahal untuk mencapai daya dukung (bearing capacity) bagi turbin berat. Sebaliknya, lahan di koridor Ir. Sutami yang telah dibebaskan pengembang adalah lahan matang siap bangun dengan karakteristik tanah industri yang stabil, menjamin jadwal proyek yang jauh lebih terukur.
Kelumpuhan Darat
Bila kita bicara angka logistik yang presisi, dengan volume sampah 1.000 ton per hari dan densitas 0,65 ton/m³, armada pemkot akan melakukan 256 ritase truk sampah setiap hari yang akan terus mengalir tanpa henti menuju titik lokasi.
Beban ini akan berlipat ganda pada fase konstruksi. Untuk pematangan lahan 4 hektare dengan peninggian rata-rata 5 meter untuk menghindari banjir, dibutuhkan 200.000 m³ tanah uruk. Dengan kapasitas truk 6 m³, maka ada tambahan 33.333 ritase truk tanah. Jika dilakukan dalam satu tahun kerja setara 300 hari, maka Jalan Tamangapa Raya akan dibebani tambahan 111 ritase truk tanah per hari. Total 367 ritase truk berat setiap hari di jalan provinsi yang sempit berarti akan ada satu truk melintas setiap 2 menit.
Jika truk-truk ini bertemu dengan arus kendaraan rutin dari Gowa dan Maros, kemacetan permanen bukan lagi sekadar prediksi, melainkan kepastian. Risiko kerusakan infrastruktur jalan provinsi dan biaya sosial akibat waktu warga yang terbuang di jalan adalah harga mahal yang harus dibayar demi sebuah keputusan lokasi yang secara teknis tidak ideal. Di koridor industri Ir Sutami, tantangan ini hampir nol karena dukungan jalan yang memang didesain untuk beban berat dan akses tol yang terbuka lebar.
Dilema Jalur Langit
Hambatan paling fatal di Tamangapa justru berada di udara. Lokasi ini berada tepat di bawah lintasan pendaratan kritis (final approach path) pesawat menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Berdasarkan aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), tinggi bangunan di sini sangat dibatasi.
PSEL modern membutuhkan cerobong asap (stack) setinggi 60-80 meter agar emisi terdispersi aman di atmosfer atas. Namun, demi keselamatan pesawat, otoritas bandara kemungkinan besar hanya mengizinkan cerobong rendah (di bawah 40 meter).
Jika cerobong dipaksa pendek, warga Manggala akan terpapar fenomena downwash, di mana polutan berbahaya seperti Dioksin dan Furan yang bersifat karsinogenik (pemicu kanker), penyebab gangguan janin dan kerusakan sistem imun; logam berat seperti Merkuri dan Timbal yang dapat menyebabkan kerusakan saraf pusat, penurunan IQ anak dan gagal ginjal; debu halus PM2.5 jatuh langsung ke pemukiman dapat masuk ke aliran darah penyebab penyakit jantung kronis dan ISPA.
Belum lagi risiko Bird Strike Hazard (tabrakan burung dengan mesin pesawat) akibat pembongkaran sampah lama selama konstruksi, goncangan dan pembongkaran tumpukan sampah justru akan menyingkap sumber makanan baru (belatung, serangga, tikus) yang sebelumnya tertimbun, mengaktifkan habitat burung di Tamangapa yang diprediksi akan meningkat drastis karena sumber makanan mereka "diaduk" oleh alat berat, tepat di jalur penerbangan rendah, sebuah risiko fatal yang dilarang keras oleh regulasi internasional, International Civil Aviation Organization (ICAO).
Efisiensi Utilitas
Terakhir, sebuah PSEL adalah pabrik energi yang "haus" air. Di koridor Ir. Sutami, ketersediaan air baku dari Sungai Tallo sangat melimpah untuk sistem pendingin turbin. Di Tamangapa, kelangkaan air baku berisiko mengganggu operasional atau berkonflik dengan kebutuhan warga.
Hal ini diperparah dengan inefisiensi transmisi. Interkoneksi di Sutami ke GI KIMA hanya berjarak ±2 km dengan biaya kabel bawah tanah lebih murah dibanding interkoneksi Tamangapa ke GI Borongloe mencapai jarak ±10 km dengan biaya yang akan membengkak drastis. Selisih biaya ini adalah pemborosan investasi tanpa nilai tambah teknis.
Memilih Efisiensi yang Sebenarnya
Efisiensi sejati bukan sekadar menggunakan lahan milik sendiri, tapi memilih lokasi dengan risiko sistemik terendah. Mempertahankan lokasi di Ir. Sutami yang sudah matang bukan berarti menolak aset daerah dan soal efisiensi energi, tapi soal menyelamatkan jalan provinsi kita dari kelumpuhan dan menjaga langit Makassar tetap aman bagi penerbangan dan warga, serta kepastian kelayakan proyek.
Jangan sampai niat baik membersihkan sampah justru berakhir dengan menciptakan kekacauan logistik dan risiko keselamatan yang akan kita sesali di kemudian hari. Mari kita putuskan masa depan Makassar dengan data yang jujur, demi warisan infrastruktur yang sehat dan aman bagi generasi mendatang.
Dosen Teknik Mesin FT Unhas, Akademisi Teknik & Praktisi Lingkungan
Niat Pemerintah Kota Makassar untuk mengoptimalkan aset lahan di TPA Tamangapa sebagai lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) patut kita apresiasi sebagai upaya efisiensi penggunaan kekayaan daerah.
Namun, bila ditinjau dari aspek teknis dan lingkungan, nalar harus melangkah jauh melampaui sekadar status kepemilikan lahan. Kita harus menguji secara jujur, apakah secara teknis lahan tersebut mampu memikul beban teknologi PSEL yang masif tanpa mengorbankan keselamatan publik dan efisiensi anggaran.
Realitas Lahan
Membangun infrastruktur energi di atas lahan TPA aktif bukanlah perkara sederhana. Meskipun secara administratif lahan Tamangapa adalah aset pemkot, secara teknis lahan minimal 4 hektar yang dibutuhkan PSEL di sana saat ini terkubur di bawah gunungan sampah eksis.
Memaksakan pembangunan di sana membutuhkan proses landfill mining dan stabilisasi tanah yang sangat mahal untuk mencapai daya dukung (bearing capacity) bagi turbin berat. Sebaliknya, lahan di koridor Ir. Sutami yang telah dibebaskan pengembang adalah lahan matang siap bangun dengan karakteristik tanah industri yang stabil, menjamin jadwal proyek yang jauh lebih terukur.
Kelumpuhan Darat
Bila kita bicara angka logistik yang presisi, dengan volume sampah 1.000 ton per hari dan densitas 0,65 ton/m³, armada pemkot akan melakukan 256 ritase truk sampah setiap hari yang akan terus mengalir tanpa henti menuju titik lokasi.
Beban ini akan berlipat ganda pada fase konstruksi. Untuk pematangan lahan 4 hektare dengan peninggian rata-rata 5 meter untuk menghindari banjir, dibutuhkan 200.000 m³ tanah uruk. Dengan kapasitas truk 6 m³, maka ada tambahan 33.333 ritase truk tanah. Jika dilakukan dalam satu tahun kerja setara 300 hari, maka Jalan Tamangapa Raya akan dibebani tambahan 111 ritase truk tanah per hari. Total 367 ritase truk berat setiap hari di jalan provinsi yang sempit berarti akan ada satu truk melintas setiap 2 menit.
Jika truk-truk ini bertemu dengan arus kendaraan rutin dari Gowa dan Maros, kemacetan permanen bukan lagi sekadar prediksi, melainkan kepastian. Risiko kerusakan infrastruktur jalan provinsi dan biaya sosial akibat waktu warga yang terbuang di jalan adalah harga mahal yang harus dibayar demi sebuah keputusan lokasi yang secara teknis tidak ideal. Di koridor industri Ir Sutami, tantangan ini hampir nol karena dukungan jalan yang memang didesain untuk beban berat dan akses tol yang terbuka lebar.
Dilema Jalur Langit
Hambatan paling fatal di Tamangapa justru berada di udara. Lokasi ini berada tepat di bawah lintasan pendaratan kritis (final approach path) pesawat menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Berdasarkan aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), tinggi bangunan di sini sangat dibatasi.
PSEL modern membutuhkan cerobong asap (stack) setinggi 60-80 meter agar emisi terdispersi aman di atmosfer atas. Namun, demi keselamatan pesawat, otoritas bandara kemungkinan besar hanya mengizinkan cerobong rendah (di bawah 40 meter).
Jika cerobong dipaksa pendek, warga Manggala akan terpapar fenomena downwash, di mana polutan berbahaya seperti Dioksin dan Furan yang bersifat karsinogenik (pemicu kanker), penyebab gangguan janin dan kerusakan sistem imun; logam berat seperti Merkuri dan Timbal yang dapat menyebabkan kerusakan saraf pusat, penurunan IQ anak dan gagal ginjal; debu halus PM2.5 jatuh langsung ke pemukiman dapat masuk ke aliran darah penyebab penyakit jantung kronis dan ISPA.
Belum lagi risiko Bird Strike Hazard (tabrakan burung dengan mesin pesawat) akibat pembongkaran sampah lama selama konstruksi, goncangan dan pembongkaran tumpukan sampah justru akan menyingkap sumber makanan baru (belatung, serangga, tikus) yang sebelumnya tertimbun, mengaktifkan habitat burung di Tamangapa yang diprediksi akan meningkat drastis karena sumber makanan mereka "diaduk" oleh alat berat, tepat di jalur penerbangan rendah, sebuah risiko fatal yang dilarang keras oleh regulasi internasional, International Civil Aviation Organization (ICAO).
Efisiensi Utilitas
Terakhir, sebuah PSEL adalah pabrik energi yang "haus" air. Di koridor Ir. Sutami, ketersediaan air baku dari Sungai Tallo sangat melimpah untuk sistem pendingin turbin. Di Tamangapa, kelangkaan air baku berisiko mengganggu operasional atau berkonflik dengan kebutuhan warga.
Hal ini diperparah dengan inefisiensi transmisi. Interkoneksi di Sutami ke GI KIMA hanya berjarak ±2 km dengan biaya kabel bawah tanah lebih murah dibanding interkoneksi Tamangapa ke GI Borongloe mencapai jarak ±10 km dengan biaya yang akan membengkak drastis. Selisih biaya ini adalah pemborosan investasi tanpa nilai tambah teknis.
Memilih Efisiensi yang Sebenarnya
Efisiensi sejati bukan sekadar menggunakan lahan milik sendiri, tapi memilih lokasi dengan risiko sistemik terendah. Mempertahankan lokasi di Ir. Sutami yang sudah matang bukan berarti menolak aset daerah dan soal efisiensi energi, tapi soal menyelamatkan jalan provinsi kita dari kelumpuhan dan menjaga langit Makassar tetap aman bagi penerbangan dan warga, serta kepastian kelayakan proyek.
Jangan sampai niat baik membersihkan sampah justru berakhir dengan menciptakan kekacauan logistik dan risiko keselamatan yang akan kita sesali di kemudian hari. Mari kita putuskan masa depan Makassar dengan data yang jujur, demi warisan infrastruktur yang sehat dan aman bagi generasi mendatang.
(MAN)
Berita Terkait
News
Antara Langit Takdir dan Bumi Usaha: Tafsir Spiritual QS.11: 6
Di tengah dunia yang makin cepat, rezeki sering terasa seperti sesuatu yang harus dikejar tanpa henti. Orang bekerja siang malam, mengejar peluang, bersaing di pasar kerja, bahkan berlomba di ruang digital. Namun di balik semua itu, ada kegelisahan yang sama: Apakah rezeki saya cukup?
Selasa, 23 Jun 2026 05:40
News
Keistimewaan Muharram
Pekan ini di Masjid Al Ukhuwwah Makassar, dua kali kajian tentang keistimewaan Muharram. Disampaikan oleh Ust. Faizal dan Ust Marzuki Umar. Tulisan ini mencoba merangkum dengan judul Keistimewaan Muharram
Minggu, 21 Jun 2026 08:59
News
Dari Sila ke Sila, dari Jiwa ke Jiwa: Menyulam Indonesia dalam Cahaya Tauhid
TANGGAL 1 Juni bukan sekadar penanda lahirnya Pancasila. Ia adalah momentum untuk bertanya kepada diri sendiri: sejauh mana nilai-nilai Pancasila masih hidup dalam kesadaran kita sebagai bangsa?
Senin, 01 Jun 2026 06:10
News
Buah-buah 'Penolong' di Momen Hari Raya Idul Adha
Setelah Pesta Daging, Tubuh Kita Diam-Diam Mencari “Penolong” Idul Adha selalu menghadirkan aroma yang sama: Ada Opor ayam, Sop Daging, Coto, Konro, Rendang, hingga sate yang dibakar sejak pagi, gulai mendidih di dapur, dan kulkas mendadak penuh daging.
Kamis, 28 Mei 2026 16:37
News
Penerapan Plea Bargain dalam Sistem Peradilan Pidana
Konstruksi mekanisme pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru perlu dipahami dalam perspektif sistem hukum pidana yang bertradisi civil law.
Senin, 25 Mei 2026 06:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suka Duka Mutmainnah, Mahasiswi Unhas yang Jadi Garda Terdepan Sensus BPS
2
PLN UIP Sulawesi Salurkan 75 Paket Sembako untuk Dhuafa di Jeneponto
3
HUT Bhayangkara, Polda Sulsel Perkuat Sinergi dan Komitmen Berantas Narkoba
4
Maros Kembali Raih Penghargaan Pembinaan Haji Terbaik Sulsel
5
Polres Jeneponto Musnahkan 1 Kg Sabu, Disaksikan Bupati dan Forkopimda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suka Duka Mutmainnah, Mahasiswi Unhas yang Jadi Garda Terdepan Sensus BPS
2
PLN UIP Sulawesi Salurkan 75 Paket Sembako untuk Dhuafa di Jeneponto
3
HUT Bhayangkara, Polda Sulsel Perkuat Sinergi dan Komitmen Berantas Narkoba
4
Maros Kembali Raih Penghargaan Pembinaan Haji Terbaik Sulsel
5
Polres Jeneponto Musnahkan 1 Kg Sabu, Disaksikan Bupati dan Forkopimda