Penerapan Plea Bargain dalam Sistem Peradilan Pidana
Senin, 25 Mei 2026 06:21
Pemerhati hukum Lutfie Natsir. Foto/Dok Pribadi
Oleh: Lutfie Natsir (Pemerhati Hukum)
Konstruksi mekanisme pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru perlu dipahami dalam perspektif sistem hukum pidana yang bertradisi civil law. Pengaturan mekanisme plea bargain (pengakuan bersalah) dalam KUHAP merupakan salah satu bentuk reformasi hukum acara pidana yang secara konseptual merefleksikan adanya pengaruh sistem common law dalam struktur hukum pidana Indonesia yang secara tradisional berakar pada sistem civil law.
Secara normatif, eksistensi mekanisme ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP yang mendefinisikan pengakuan bersalah sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya sebagai imbalan atas keringanan hukuman.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang secara eksplisit mengadopsi istilah dan konsep yang secara historis berkembang dalam sistem adversarial.
Namun, konstruksi normatif tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter dasar sistem hukum pidana Indonesia yang menempatkan hukum tertulis sebagai sumber utama serta menekankan peran aktif hakim dalam proses pembuktian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 KUHAP yang menyatakan bahwa acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hakim aktif dan para pihak yang berlawanan secara berimbang di persidangan.
Norma ini menjadi titik kunci dalam memahami bagaimana mekanisme pengakuan bersalah dikonstruksikan, yakni bahwa mekanisme tersebut tidak berdiri dalam sistem adversarial murni, melainkan dimasukkan ke dalam struktur yang tetap mempertahankan karakter hakim aktif sebagai pencari kebenaran.
Secara struktural, KUHAP menempatkan mekanisme pengakuan bersalah pada tahap penyidikan. Pasal 7 ayat (1) huruf m memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerima pengakuan bersalah. Pengaturan ini diperjelas dalam Pasal 22 ayat (4) yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari tersangka yang dituangkan dalam berita acara, serta ayat (5) yang mewajibkan adanya koordinasi dengan penuntut umum.
Penempatan mekanisme ini pada tahap penyidikan menunjukkan bahwa pengakuan bersalah dalam KUHAP tidak dikonstruksikan sebagai negosiasi terbuka di ruang sidang, melainkan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tetap berada dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Dalam perspektif civil law, konstruksi ini memiliki implikasi penting. Sistem civil law menekankan asas legalitas, pembuktian formal, dan struktur kewenangan yang jelas antara penyidik, penuntut umum, dan hakim. Oleh karena itu, pengakuan bersalah tidak dapat dipahami sebagai kontrak privat antara negara dan terdakwa, melainkan sebagai peristiwa hukum yang harus tunduk pada prosedur dan pengawasan normatif.
Kewajiban koordinasi dengan penuntut umum dalam Pasal 22 ayat (5) KUHAP mencerminkan prinsip diferensiasi fungsional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) KUHAP yang menempatkan sistem peradilan pidana dalam kerangka pembagian fungsi yang tegas. Artinya, sekalipun penyidik menerima pengakuan bersalah, keputusan akhir mengenai kelayakan perkara tetap berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
Secara umum, penerapan plea bargain diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Persidangan plea bargain dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat dan dipimpin oleh hakim tunggal. Dalam sistem peradilan pidana yang menerapkan mekanisme plea bargain, terdakwa dapat memperoleh keringanan hukuman atas pengakuan bersalah dan sikap kooperatifnya.
Berkaitan dengan urgensi penambahan mekanisme plea bargaining dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, hal tersebut merupakan suatu upaya pembaruan hukum pidana yang bertujuan mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Asas ini termuat dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa: “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.”
Ketiga asas tersebut bertujuan untuk mewujudkan hal-hal sebagai berikut. Pertama, asas sederhana mengandung arti bahwa pemeriksaan dan penyelesaian perkara harus diupayakan secara efisien dan efektif.
Kedua, asas cepat berkaitan dengan penyelesaian perkara yang tidak berlarut-larut. Asas ini dikenal dengan adagium justice delayed is justice denied yang bermakna “keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak”. Prinsip ini menegaskan bahwa apabila penyelesaian masalah atau putusan hukum diberikan terlalu lambat, maka keadilan tersebut kehilangan maknanya.
Ketiga, asas biaya ringan mengandung arti bahwa biaya perkara harus dapat dijangkau oleh masyarakat.
Walaupun asas hukum tersebut dituangkan dalam bentuk pasal atau peraturan perundang-undangan, seperti asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam undang-undang, hal tersebut tidak menghilangkan sifat abstrak dari asas hukum itu sendiri.
Asas hukum tetap merupakan pikiran dasar yang bersifat abstrak dan berada di dalam maupun di belakang peraturan hukum konkret, atau lebih tepat dikatakan tersirat dalam ketentuan-ketentuan konkret. Dalam setiap asas hukum terdapat cita-cita yang diharapkan dapat terwujud dalam penyelesaian peristiwa konkret.
Demikian sekadar tulisan kami. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi ladang amal ibadah. Wallahu a’lam bishawab. Jazakallahu khairan.
Konstruksi mekanisme pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru perlu dipahami dalam perspektif sistem hukum pidana yang bertradisi civil law. Pengaturan mekanisme plea bargain (pengakuan bersalah) dalam KUHAP merupakan salah satu bentuk reformasi hukum acara pidana yang secara konseptual merefleksikan adanya pengaruh sistem common law dalam struktur hukum pidana Indonesia yang secara tradisional berakar pada sistem civil law.
Secara normatif, eksistensi mekanisme ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP yang mendefinisikan pengakuan bersalah sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya sebagai imbalan atas keringanan hukuman.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang secara eksplisit mengadopsi istilah dan konsep yang secara historis berkembang dalam sistem adversarial.
Namun, konstruksi normatif tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter dasar sistem hukum pidana Indonesia yang menempatkan hukum tertulis sebagai sumber utama serta menekankan peran aktif hakim dalam proses pembuktian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 KUHAP yang menyatakan bahwa acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hakim aktif dan para pihak yang berlawanan secara berimbang di persidangan.
Norma ini menjadi titik kunci dalam memahami bagaimana mekanisme pengakuan bersalah dikonstruksikan, yakni bahwa mekanisme tersebut tidak berdiri dalam sistem adversarial murni, melainkan dimasukkan ke dalam struktur yang tetap mempertahankan karakter hakim aktif sebagai pencari kebenaran.
Secara struktural, KUHAP menempatkan mekanisme pengakuan bersalah pada tahap penyidikan. Pasal 7 ayat (1) huruf m memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerima pengakuan bersalah. Pengaturan ini diperjelas dalam Pasal 22 ayat (4) yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari tersangka yang dituangkan dalam berita acara, serta ayat (5) yang mewajibkan adanya koordinasi dengan penuntut umum.
Penempatan mekanisme ini pada tahap penyidikan menunjukkan bahwa pengakuan bersalah dalam KUHAP tidak dikonstruksikan sebagai negosiasi terbuka di ruang sidang, melainkan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tetap berada dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Dalam perspektif civil law, konstruksi ini memiliki implikasi penting. Sistem civil law menekankan asas legalitas, pembuktian formal, dan struktur kewenangan yang jelas antara penyidik, penuntut umum, dan hakim. Oleh karena itu, pengakuan bersalah tidak dapat dipahami sebagai kontrak privat antara negara dan terdakwa, melainkan sebagai peristiwa hukum yang harus tunduk pada prosedur dan pengawasan normatif.
Kewajiban koordinasi dengan penuntut umum dalam Pasal 22 ayat (5) KUHAP mencerminkan prinsip diferensiasi fungsional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) KUHAP yang menempatkan sistem peradilan pidana dalam kerangka pembagian fungsi yang tegas. Artinya, sekalipun penyidik menerima pengakuan bersalah, keputusan akhir mengenai kelayakan perkara tetap berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
Secara umum, penerapan plea bargain diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Persidangan plea bargain dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat dan dipimpin oleh hakim tunggal. Dalam sistem peradilan pidana yang menerapkan mekanisme plea bargain, terdakwa dapat memperoleh keringanan hukuman atas pengakuan bersalah dan sikap kooperatifnya.
Berkaitan dengan urgensi penambahan mekanisme plea bargaining dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, hal tersebut merupakan suatu upaya pembaruan hukum pidana yang bertujuan mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Asas ini termuat dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa: “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.”
Ketiga asas tersebut bertujuan untuk mewujudkan hal-hal sebagai berikut. Pertama, asas sederhana mengandung arti bahwa pemeriksaan dan penyelesaian perkara harus diupayakan secara efisien dan efektif.
Kedua, asas cepat berkaitan dengan penyelesaian perkara yang tidak berlarut-larut. Asas ini dikenal dengan adagium justice delayed is justice denied yang bermakna “keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak”. Prinsip ini menegaskan bahwa apabila penyelesaian masalah atau putusan hukum diberikan terlalu lambat, maka keadilan tersebut kehilangan maknanya.
Ketiga, asas biaya ringan mengandung arti bahwa biaya perkara harus dapat dijangkau oleh masyarakat.
Walaupun asas hukum tersebut dituangkan dalam bentuk pasal atau peraturan perundang-undangan, seperti asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam undang-undang, hal tersebut tidak menghilangkan sifat abstrak dari asas hukum itu sendiri.
Asas hukum tetap merupakan pikiran dasar yang bersifat abstrak dan berada di dalam maupun di belakang peraturan hukum konkret, atau lebih tepat dikatakan tersirat dalam ketentuan-ketentuan konkret. Dalam setiap asas hukum terdapat cita-cita yang diharapkan dapat terwujud dalam penyelesaian peristiwa konkret.
Demikian sekadar tulisan kami. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi ladang amal ibadah. Wallahu a’lam bishawab. Jazakallahu khairan.
(TRI)
Berita Terkait
News
Dari Jaga Desa hingga Tangkap Buron, Rekam Jejak Inovasi Jan S. Maringka
Lebih dari tiga dekade mengabdi sebagai jaksa, Dr. Jan S. Maringka dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan.
Minggu, 12 Jul 2026 12:45
News
Dilema Dakwah Digital: Viral di TikTok Saja Tak Cukup Menjaga Iman Gen Z
Sebuah video berdurasi kurang dari satu menit tiba-tiba memenuhi linimasa jutaan pengguna TikTok Indonesia.
Kamis, 02 Jul 2026 16:39
News
Antara Langit Takdir dan Bumi Usaha: Tafsir Spiritual QS.11: 6
Di tengah dunia yang makin cepat, rezeki sering terasa seperti sesuatu yang harus dikejar tanpa henti. Orang bekerja siang malam, mengejar peluang, bersaing di pasar kerja, bahkan berlomba di ruang digital. Namun di balik semua itu, ada kegelisahan yang sama: Apakah rezeki saya cukup?
Selasa, 23 Jun 2026 05:40
News
Keistimewaan Muharram
Pekan ini di Masjid Al Ukhuwwah Makassar, dua kali kajian tentang keistimewaan Muharram. Disampaikan oleh Ust. Faizal dan Ust Marzuki Umar. Tulisan ini mencoba merangkum dengan judul Keistimewaan Muharram
Minggu, 21 Jun 2026 08:59
News
Dari Sila ke Sila, dari Jiwa ke Jiwa: Menyulam Indonesia dalam Cahaya Tauhid
TANGGAL 1 Juni bukan sekadar penanda lahirnya Pancasila. Ia adalah momentum untuk bertanya kepada diri sendiri: sejauh mana nilai-nilai Pancasila masih hidup dalam kesadaran kita sebagai bangsa?
Senin, 01 Jun 2026 06:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temilreg X Fossei Sulselbartra-Maluku Perkuat Jejaring Kader Ekonomi Syariah
2
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Maros, 92 Ribu Jiwa Terdampak
3
OlymRun 2026 Target 5.000 Peserta, Hadiah Ratusan Juta Rupiah
4
Pemkot Makassar Perkuat UMKM dan Batik Lokal Lewat Belanja Produk Daerah
5
Sambut Hari Anak Nasional, Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Unhas Gelar Baksos
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temilreg X Fossei Sulselbartra-Maluku Perkuat Jejaring Kader Ekonomi Syariah
2
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Maros, 92 Ribu Jiwa Terdampak
3
OlymRun 2026 Target 5.000 Peserta, Hadiah Ratusan Juta Rupiah
4
Pemkot Makassar Perkuat UMKM dan Batik Lokal Lewat Belanja Produk Daerah
5
Sambut Hari Anak Nasional, Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Unhas Gelar Baksos