HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Selasa, 07 Apr 2026 16:56
Aksi unjuk rasa HMI Jeneponto di depan Kantor Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026). Aksi ini menyoroti penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang yang dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Dalam aksinya, massa menyampaikan kritik terhadap aparat penegak hukum yang dianggap lamban dalam menuntaskan perkara tersebut.
Melalui pernyataan sikapnya, HMI Cabang Jeneponto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks bukan sekadar arsip hukum yang dapat diabaikan. Mereka menyebut putusan tersebut sebagai “perintah hukum” yang lahir dari proses pembuktian di persidangan dan wajib ditindaklanjuti.
Sorotan juga diarahkan kepada Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam penanganan perkara. HMI menilai proses hukum saat ini cenderung stagnan, tidak progresif, dan berpotensi mandek.
“Ini bukan lagi soal lambat atau cepat, tapi soal keberanian menegakkan hukum tanpa tebang pilih,” tegas Jenderal Advokasi HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman.
Melalui aksi tersebut, HMI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang. Mereka menilai langkah ini penting untuk memecah kebuntuan dan memastikan seluruh fakta hukum tidak berhenti di atas kertas.
Pengunjuk rasa juga menyatakan dukungan kepada Kejati Sulsel untuk memimpin proses hukum, dengan catatan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada penuntasan perkara.
HMI Cabang Jeneponto turut mengingatkan dampak serius apabila penegakan hukum diabaikan.
“Jika hukum diabaikan, publik berhak curiga. Jika kepercayaan publik runtuh, maka yang hancur bukan hanya kasus ini—tapi wibawa institusi hukum itu sendiri,” lanjut Sulaeman.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang Jeneponto”. Mereka menegaskan aksi ini merupakan bentuk kontrol publik yang sah dan konstitusional.
"Dengan tegas, dan tanpa kompromi, Perintah hukum tidak boleh diabaikan dan Keadilan tidak boleh ditunda Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," tegas Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto, Gunawan.
"Kami menunggu apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat terus terkikis," tambahnya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan kritik terhadap aparat penegak hukum yang dianggap lamban dalam menuntaskan perkara tersebut.
Melalui pernyataan sikapnya, HMI Cabang Jeneponto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks bukan sekadar arsip hukum yang dapat diabaikan. Mereka menyebut putusan tersebut sebagai “perintah hukum” yang lahir dari proses pembuktian di persidangan dan wajib ditindaklanjuti.
Sorotan juga diarahkan kepada Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam penanganan perkara. HMI menilai proses hukum saat ini cenderung stagnan, tidak progresif, dan berpotensi mandek.
“Ini bukan lagi soal lambat atau cepat, tapi soal keberanian menegakkan hukum tanpa tebang pilih,” tegas Jenderal Advokasi HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman.
Melalui aksi tersebut, HMI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang. Mereka menilai langkah ini penting untuk memecah kebuntuan dan memastikan seluruh fakta hukum tidak berhenti di atas kertas.
Pengunjuk rasa juga menyatakan dukungan kepada Kejati Sulsel untuk memimpin proses hukum, dengan catatan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada penuntasan perkara.
HMI Cabang Jeneponto turut mengingatkan dampak serius apabila penegakan hukum diabaikan.
“Jika hukum diabaikan, publik berhak curiga. Jika kepercayaan publik runtuh, maka yang hancur bukan hanya kasus ini—tapi wibawa institusi hukum itu sendiri,” lanjut Sulaeman.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang Jeneponto”. Mereka menegaskan aksi ini merupakan bentuk kontrol publik yang sah dan konstitusional.
"Dengan tegas, dan tanpa kompromi, Perintah hukum tidak boleh diabaikan dan Keadilan tidak boleh ditunda Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," tegas Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto, Gunawan.
"Kami menunggu apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat terus terkikis," tambahnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
Sulsel
Kejati Sulsel Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Program JMS di SMPN 30 Makassar
Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini digelar di SMPN 30 Makassar, Selasa (31/3/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 19:11
News
Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 28 Mar 2026 05:48
News
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).
Senin, 09 Mar 2026 22:37
Sulsel
Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Agya Stylix Makin Digemari Anak Muda, Penjualan Terus Melonjak
2
Atasi Overload TPA Antang, Kelurahan Kapasa Gencarkan Pemilahan Sampah dari Sumber
3
Spanduk Misterius Usut Korupsi Pupuk Subsidi Rp6 Miliar Terpasang di Kejari Jeneponto
4
Pakai OCTOBIZ dari CIMB Niaga, Transaksi dan Pengelolaan Arus Kas Kini Lebih Mudah
5
Gubernur Sulsel Paparkan Proyek Jalan Rp3,7 Triliun di Puncak HJB Bone ke-696
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Agya Stylix Makin Digemari Anak Muda, Penjualan Terus Melonjak
2
Atasi Overload TPA Antang, Kelurahan Kapasa Gencarkan Pemilahan Sampah dari Sumber
3
Spanduk Misterius Usut Korupsi Pupuk Subsidi Rp6 Miliar Terpasang di Kejari Jeneponto
4
Pakai OCTOBIZ dari CIMB Niaga, Transaksi dan Pengelolaan Arus Kas Kini Lebih Mudah
5
Gubernur Sulsel Paparkan Proyek Jalan Rp3,7 Triliun di Puncak HJB Bone ke-696