HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Selasa, 07 Apr 2026 16:56
Aksi unjuk rasa HMI Jeneponto di depan Kantor Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026). Aksi ini menyoroti penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang yang dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Dalam aksinya, massa menyampaikan kritik terhadap aparat penegak hukum yang dianggap lamban dalam menuntaskan perkara tersebut.
Melalui pernyataan sikapnya, HMI Cabang Jeneponto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks bukan sekadar arsip hukum yang dapat diabaikan. Mereka menyebut putusan tersebut sebagai “perintah hukum” yang lahir dari proses pembuktian di persidangan dan wajib ditindaklanjuti.
Sorotan juga diarahkan kepada Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam penanganan perkara. HMI menilai proses hukum saat ini cenderung stagnan, tidak progresif, dan berpotensi mandek.
“Ini bukan lagi soal lambat atau cepat, tapi soal keberanian menegakkan hukum tanpa tebang pilih,” tegas Jenderal Advokasi HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman.
Melalui aksi tersebut, HMI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang. Mereka menilai langkah ini penting untuk memecah kebuntuan dan memastikan seluruh fakta hukum tidak berhenti di atas kertas.
Pengunjuk rasa juga menyatakan dukungan kepada Kejati Sulsel untuk memimpin proses hukum, dengan catatan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada penuntasan perkara.
HMI Cabang Jeneponto turut mengingatkan dampak serius apabila penegakan hukum diabaikan.
“Jika hukum diabaikan, publik berhak curiga. Jika kepercayaan publik runtuh, maka yang hancur bukan hanya kasus ini—tapi wibawa institusi hukum itu sendiri,” lanjut Sulaeman.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang Jeneponto”. Mereka menegaskan aksi ini merupakan bentuk kontrol publik yang sah dan konstitusional.
"Dengan tegas, dan tanpa kompromi, Perintah hukum tidak boleh diabaikan dan Keadilan tidak boleh ditunda Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," tegas Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto, Gunawan.
"Kami menunggu apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat terus terkikis," tambahnya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan kritik terhadap aparat penegak hukum yang dianggap lamban dalam menuntaskan perkara tersebut.
Melalui pernyataan sikapnya, HMI Cabang Jeneponto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks bukan sekadar arsip hukum yang dapat diabaikan. Mereka menyebut putusan tersebut sebagai “perintah hukum” yang lahir dari proses pembuktian di persidangan dan wajib ditindaklanjuti.
Sorotan juga diarahkan kepada Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam penanganan perkara. HMI menilai proses hukum saat ini cenderung stagnan, tidak progresif, dan berpotensi mandek.
“Ini bukan lagi soal lambat atau cepat, tapi soal keberanian menegakkan hukum tanpa tebang pilih,” tegas Jenderal Advokasi HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman.
Melalui aksi tersebut, HMI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang. Mereka menilai langkah ini penting untuk memecah kebuntuan dan memastikan seluruh fakta hukum tidak berhenti di atas kertas.
Pengunjuk rasa juga menyatakan dukungan kepada Kejati Sulsel untuk memimpin proses hukum, dengan catatan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada penuntasan perkara.
HMI Cabang Jeneponto turut mengingatkan dampak serius apabila penegakan hukum diabaikan.
“Jika hukum diabaikan, publik berhak curiga. Jika kepercayaan publik runtuh, maka yang hancur bukan hanya kasus ini—tapi wibawa institusi hukum itu sendiri,” lanjut Sulaeman.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang Jeneponto”. Mereka menegaskan aksi ini merupakan bentuk kontrol publik yang sah dan konstitusional.
"Dengan tegas, dan tanpa kompromi, Perintah hukum tidak boleh diabaikan dan Keadilan tidak boleh ditunda Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," tegas Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto, Gunawan.
"Kami menunggu apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat terus terkikis," tambahnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi
Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.
Selasa, 11 Agu 2026 12:41
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bansos Tahap II Mulai Disalurkan di Jeneponto
2
PLN UIP Sulawesi Tanam 81 Fragmen Karang untuk Pulihkan Ekosistem Samalona
3
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
4
Penutupan Jalan Simpang Tiga Moncongloe Maros Ditunda
5
Pertanian dan Hilirisasi Jadi Kunci Dorong Ekonomi Sulsel 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bansos Tahap II Mulai Disalurkan di Jeneponto
2
PLN UIP Sulawesi Tanam 81 Fragmen Karang untuk Pulihkan Ekosistem Samalona
3
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
4
Penutupan Jalan Simpang Tiga Moncongloe Maros Ditunda
5
Pertanian dan Hilirisasi Jadi Kunci Dorong Ekonomi Sulsel 2026