Saatnya Menata Ulang Manajemen Sekolah
Kamis, 02 Apr 2026 06:12
Andi Tenri Abeng, Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas IImu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar. Foto: Dokumentasi pribadi
Oleh: Andi Tenri Abeng
Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas IImu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar
"Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya." Pepatah lama ini menggambarkan dengan tepat realitas kepemimpinan pendidikan di Indonesia. Setiap pergantian menteri hampir selalu melahirkan kebijakan baru. Meski tetap berpijak pada cita-cita luhur yang sama yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, strategi yang ditempuh Abdul Mu'ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) kini menunjukkan pergeseran signifikan dari pendahulunya.
Di era Nadiem Makarim, Kurikulum Merdeka menjadi jantung dari segala kebijakan pendidikan. Namun kini, di bawah kepemimpinan Abdul Mu'ti, arah kurikulum mulai digeser menuju konsep pendekatan pembelajaran mendalam atau Deep Learning. Perubahan ini menandai babak baru dalam cara kita memandang proses transformasi ilmu di ruang kelas.
Perubahan substansial juga terlihat pada tata kelola mutu sekolah. Sebelumnya, fokus utama terletak pada indikator prioritas seperti literasi, numerasi, penguatan karakter, kualitas pembelajaran, serta iklim keamanan dan kebinekaan. Saat ini, arah kebijakan justru dikembalikan pada pencapaian Delapan Standar Nasional Pendidikan sebagai fondasi utama penjaminan mutu sekolah.
Kembalinya fokus pada delapan standar pendidikan-yang lebih dikenal sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)-sebenarnya bukanlah hal baru. Konsep ini telah ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dipertegas melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016. Keputusan Menteri Mu'ti untuk memprioritaskan kembali aspek ini merupakan langkah untuk menghidupkan kembali regulasi yang sudah ada.
Dalam sudut pandang ilmu manajemen pendidikan, delapan standar ini adalah "ruh" dari mutu pendidikan. Standar tersebut tidak hanya krusial bagi sekolah, tetapi juga berlaku di sektor pendidikan tinggi. Oleh karena itu, melirik kembali SPMI sebagai sistem penjaminan mutu utama merupakan langkah bijak untuk mengembalikan tata kelola pendidikan pada prinsip-prinsip dasarnya yang paling fundamental.
Beban Ganda Guru
Langkah mengembalikan SPMI sebagai fondasi pemetaan mutu pendidikan wajib dibarengi dengan perbaikan manajemen sekolah. Kita harus menyadari bahwa dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, SPMI menuntut tata kelola administrasi yang sangat tertib. Namun, jika seluruh beban administratif ini kembali diletakkan ke pundak guru, kita hanya akan terjebak dalam persoalan klasik: guru yang habis energinya untuk urusan kertas, bukan untuk mencerdaskan siswa.
Sedikit gambaran terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) di sekolah sebenarnya terbagi menjadi dua pilar: tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tata usaha, pustakawan, laboran, dan teknisi). Realitasnya, pilar tenaga kependidikan kita masih sangat rapuh, baik secara kualitas maupun kuantitas. Ketimpangan ini memaksa guru memikul beban ganda. Masih ada sekolah, di mana guru tidak hanya berkewajiban mengajar, tetapi juga menjelma menjadi staf administrasi yang mengurusi surat-menyurat hingga pengarsipan. Tugas-tugas ini jelas menambah beban profesi guru sebagai ujung tombak pembelajaran.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika guru ditarik masuk ke ranah pengelolaan keuangan dan data. Hingga hari ini, mayoritas sekolah masih menjadikan guru sebagai Bendahara Sekolah dan Operator Sekolah (OPS). Padahal, posisi ini mestinya menjadi tanggung jawab tenaga kependidikan.
Tragisnya, beban kerja sebagai OPS dan Bendahara sama sekali tidak dihitung sebagai jam mengajar. Di sisi lain, guru tetap wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka sebagai syarat cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG). Akibatnya, guru harus "berlari maraton" memenuhi kewajiban mengajar sekaligus mengerjakan tugas manajerial yang menguras waktu dan pikiran secara bersamaan.
Maka dari itu, jangan heran jika media sosial kerap menjadi ruang curhat bagi para guru yang kelelahan. Semangat dan energi mereka seringkali sudah terkuras habis oleh urusan administratif bahkan sebelum melangkahkan kaki ke ruang kelas.
Ujung dari beban ganda ini sangat mengkhawatirkan: yaitu penurunan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik. Jika guru kehilangan fokus dan gairahnya akibat distraksi administratif, maka target besar "mencerdaskan kehidupan bangsa" akan tetap menjadi angan-angan yang sulit digapai secara maksimal.
Menata Ulang Manajemen Pendidikan
Selain penataan guru, sudah saatnya kita melakukan langkah berani untuk menata ulang sistem manajemen sekolah secara menyeluruh, terutama pada aspek pemerataan dan meritokrasi. Setiap sekolah idealnya memiliki tenaga administrasi yang sesuai dengan rasio kebutuhan, bukan lagi sekadar menambal kekurangan yang ada.
Sejalan dengan kembalinya sistem SPMI, penguatan tenaga kependidikan menjadi syarat mutlak agar seluruh urusan manajerial benar-benar ditangani oleh ahlinya. Dengan begitu, guru dapat sepenuhnya kembali ke khitahnya untuk fokus pada pelaksanaan pembelajaran yang bermutu, sementara seluruh proses pengadministrasian diselesaikan secara profesional oleh tenaga kependidikan.
Restorasi manajemen sekolah terutama pada posisi krusial seperti Bendahara dan Operator Sekolah (OPS) melalui rekrutmen khusus dengan kualifikasi yang relevan.
Pemerintah perlu membuka ruang bagi lulusan Akuntansi atau Ekonomi untuk mengelola keuangan sekolah secara akuntabel. Sementara itu, lulusan Administrasi Pendidikan atau Informatika direkrut untuk mengisi posisi Operator Sekolah sesuai dengar kompleksitas teknisnya.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah hal ini mungkin dilakukan? Jawabannya tentu sangat mungkin. Kita bisa bercermin pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mampu melakukan perekrutan skala besar meski belum genap setahun beroperasi. Hal ini membuktikan bahwa keberhasilan sebuah perubahan besar selalu kembali pada sejauh mana pemerintah menempatkan hal tersebut sebagai prioritas dalam kepemimpinan nasional.
Memasuki awal tahun 2026 ini, alangkah bijaknya jika pemerintah menyandingkan rekrutmen guru dengan rekrutmen tenaga kependidikan secara nasional guna melakukan pemerataan sekaligus penataan manajemen. Kita harus mengakhiri babak lama di mana guru terpaksa merangkap sebagai operator atau bendahara. Guru harus benar-benar dapat mencurahkan energinya untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di kelas.
Saya yakin penataan manajemen pendidikan yang sistemis ini akan memberikan dampak nyata bagi kemajuan pendidikan nasional. Sebagaimana pesan Presiden Prabowo di World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026, bahwa: kurangnya pendidikan adalah jalan menuju negara gagal. Maka dari itu, penataan manajemen sekolah berbasis meritokrasi adalah kepingan puzzle yang tidak boleh terabaikan dalam upaya besar meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas IImu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar
"Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya." Pepatah lama ini menggambarkan dengan tepat realitas kepemimpinan pendidikan di Indonesia. Setiap pergantian menteri hampir selalu melahirkan kebijakan baru. Meski tetap berpijak pada cita-cita luhur yang sama yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, strategi yang ditempuh Abdul Mu'ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) kini menunjukkan pergeseran signifikan dari pendahulunya.
Di era Nadiem Makarim, Kurikulum Merdeka menjadi jantung dari segala kebijakan pendidikan. Namun kini, di bawah kepemimpinan Abdul Mu'ti, arah kurikulum mulai digeser menuju konsep pendekatan pembelajaran mendalam atau Deep Learning. Perubahan ini menandai babak baru dalam cara kita memandang proses transformasi ilmu di ruang kelas.
Perubahan substansial juga terlihat pada tata kelola mutu sekolah. Sebelumnya, fokus utama terletak pada indikator prioritas seperti literasi, numerasi, penguatan karakter, kualitas pembelajaran, serta iklim keamanan dan kebinekaan. Saat ini, arah kebijakan justru dikembalikan pada pencapaian Delapan Standar Nasional Pendidikan sebagai fondasi utama penjaminan mutu sekolah.
Kembalinya fokus pada delapan standar pendidikan-yang lebih dikenal sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)-sebenarnya bukanlah hal baru. Konsep ini telah ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dipertegas melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016. Keputusan Menteri Mu'ti untuk memprioritaskan kembali aspek ini merupakan langkah untuk menghidupkan kembali regulasi yang sudah ada.
Dalam sudut pandang ilmu manajemen pendidikan, delapan standar ini adalah "ruh" dari mutu pendidikan. Standar tersebut tidak hanya krusial bagi sekolah, tetapi juga berlaku di sektor pendidikan tinggi. Oleh karena itu, melirik kembali SPMI sebagai sistem penjaminan mutu utama merupakan langkah bijak untuk mengembalikan tata kelola pendidikan pada prinsip-prinsip dasarnya yang paling fundamental.
Beban Ganda Guru
Langkah mengembalikan SPMI sebagai fondasi pemetaan mutu pendidikan wajib dibarengi dengan perbaikan manajemen sekolah. Kita harus menyadari bahwa dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, SPMI menuntut tata kelola administrasi yang sangat tertib. Namun, jika seluruh beban administratif ini kembali diletakkan ke pundak guru, kita hanya akan terjebak dalam persoalan klasik: guru yang habis energinya untuk urusan kertas, bukan untuk mencerdaskan siswa.
Sedikit gambaran terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) di sekolah sebenarnya terbagi menjadi dua pilar: tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tata usaha, pustakawan, laboran, dan teknisi). Realitasnya, pilar tenaga kependidikan kita masih sangat rapuh, baik secara kualitas maupun kuantitas. Ketimpangan ini memaksa guru memikul beban ganda. Masih ada sekolah, di mana guru tidak hanya berkewajiban mengajar, tetapi juga menjelma menjadi staf administrasi yang mengurusi surat-menyurat hingga pengarsipan. Tugas-tugas ini jelas menambah beban profesi guru sebagai ujung tombak pembelajaran.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika guru ditarik masuk ke ranah pengelolaan keuangan dan data. Hingga hari ini, mayoritas sekolah masih menjadikan guru sebagai Bendahara Sekolah dan Operator Sekolah (OPS). Padahal, posisi ini mestinya menjadi tanggung jawab tenaga kependidikan.
Tragisnya, beban kerja sebagai OPS dan Bendahara sama sekali tidak dihitung sebagai jam mengajar. Di sisi lain, guru tetap wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka sebagai syarat cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG). Akibatnya, guru harus "berlari maraton" memenuhi kewajiban mengajar sekaligus mengerjakan tugas manajerial yang menguras waktu dan pikiran secara bersamaan.
Maka dari itu, jangan heran jika media sosial kerap menjadi ruang curhat bagi para guru yang kelelahan. Semangat dan energi mereka seringkali sudah terkuras habis oleh urusan administratif bahkan sebelum melangkahkan kaki ke ruang kelas.
Ujung dari beban ganda ini sangat mengkhawatirkan: yaitu penurunan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik. Jika guru kehilangan fokus dan gairahnya akibat distraksi administratif, maka target besar "mencerdaskan kehidupan bangsa" akan tetap menjadi angan-angan yang sulit digapai secara maksimal.
Menata Ulang Manajemen Pendidikan
Selain penataan guru, sudah saatnya kita melakukan langkah berani untuk menata ulang sistem manajemen sekolah secara menyeluruh, terutama pada aspek pemerataan dan meritokrasi. Setiap sekolah idealnya memiliki tenaga administrasi yang sesuai dengan rasio kebutuhan, bukan lagi sekadar menambal kekurangan yang ada.
Sejalan dengan kembalinya sistem SPMI, penguatan tenaga kependidikan menjadi syarat mutlak agar seluruh urusan manajerial benar-benar ditangani oleh ahlinya. Dengan begitu, guru dapat sepenuhnya kembali ke khitahnya untuk fokus pada pelaksanaan pembelajaran yang bermutu, sementara seluruh proses pengadministrasian diselesaikan secara profesional oleh tenaga kependidikan.
Restorasi manajemen sekolah terutama pada posisi krusial seperti Bendahara dan Operator Sekolah (OPS) melalui rekrutmen khusus dengan kualifikasi yang relevan.
Pemerintah perlu membuka ruang bagi lulusan Akuntansi atau Ekonomi untuk mengelola keuangan sekolah secara akuntabel. Sementara itu, lulusan Administrasi Pendidikan atau Informatika direkrut untuk mengisi posisi Operator Sekolah sesuai dengar kompleksitas teknisnya.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah hal ini mungkin dilakukan? Jawabannya tentu sangat mungkin. Kita bisa bercermin pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mampu melakukan perekrutan skala besar meski belum genap setahun beroperasi. Hal ini membuktikan bahwa keberhasilan sebuah perubahan besar selalu kembali pada sejauh mana pemerintah menempatkan hal tersebut sebagai prioritas dalam kepemimpinan nasional.
Memasuki awal tahun 2026 ini, alangkah bijaknya jika pemerintah menyandingkan rekrutmen guru dengan rekrutmen tenaga kependidikan secara nasional guna melakukan pemerataan sekaligus penataan manajemen. Kita harus mengakhiri babak lama di mana guru terpaksa merangkap sebagai operator atau bendahara. Guru harus benar-benar dapat mencurahkan energinya untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di kelas.
Saya yakin penataan manajemen pendidikan yang sistemis ini akan memberikan dampak nyata bagi kemajuan pendidikan nasional. Sebagaimana pesan Presiden Prabowo di World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026, bahwa: kurangnya pendidikan adalah jalan menuju negara gagal. Maka dari itu, penataan manajemen sekolah berbasis meritokrasi adalah kepingan puzzle yang tidak boleh terabaikan dalam upaya besar meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
News
PSEL Makassar: Uji Nalar Teknis di Tengah Risiko Sistemik
Niat Pemerintah Kota Makassar untuk mengoptimalkan aset lahan di TPA Tamangapa sebagai lokasi proyek PSEL patut kita apresiasi sebagai upaya efisiensi penggunaan kekayaan daerah.
Senin, 30 Mar 2026 13:01
News
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
Makassar sedang bertaruh dengan waktu. Di satu sisi, tumpukan sampah di TPA Tamangapa sudah menjadi gunung yang menanti solusi.
Jum'at, 27 Mar 2026 18:10
News
Andi Amran Sulaiman: Arsitek Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Global
Di tengah gejolak krisis pangan global yang melanda berbagai negara, nama Andi Amran Sulaiman muncul sebagai sosok pahlawan modern bagi bangsa Indonesia.
Selasa, 24 Mar 2026 11:50
News
Kembali Fitri, Menentukan Arah Demokrasi di Waktu Sunyi
IDULFITRI selalu kita rayakan sebagai momentum kembali ke fitrah, yaitu kembali menjadi manusia yang jujur, bersih, dan penuh kesadaran moral.
Minggu, 22 Mar 2026 09:57
Sulsel
Wabup Gowa Salurkan Paket Sembako Ke Guru Honorer
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gowa bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berkolaborasi menyalurkan paket sembako kepada puluhan guru honorer.
Selasa, 17 Mar 2026 17:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
Pemkot Makassar Terapkan WFH Jumat dan WFA Rabu Mulai April 2026
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
Pemkot Makassar Terapkan WFH Jumat dan WFA Rabu Mulai April 2026
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah