PGRI Makassar Desak Pemerintah Prioritaskan PNS untuk Guru, Bukan PPPK
Minggu, 03 Mei 2026 15:42
Ketua PGRI Kota Makassar, Dr. Pantja Wahidin, di Tribun Lapangan Karebosi. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Makassar menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait penghentian (cut-off) data guru honorer sejak 31 Desember 2024. Kebijakan ini dinilai berdampak pada kesejahteraan guru serta masa depan tenaga pendidik.
Ketua PGRI Kota Makassar, Dr. Pantja Wahidin, mengatakan kebijakan tersebut membatasi penambahan guru honorer baru dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Sekarang guru honorer yang sudah masuk di database Dapodik, itu di-cut off per 31 Desember 2024, nggak bisa lagi masuk guru honorer. Data kementerian yang 270 sekian ribu itu sudah tidak bisa lagi ditambah," jelasnya.
Menurut Pantja, selama ini guru honorer merupakan tenaga pendidik yang dibiayai oleh pemerintah daerah maupun melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Soal kesejahteraan guru, terutama guru honorer karena terdampak pada kebijakan pusat yang tidak ada lagi penambahan guru honorer. Guru honorer yang selama ini kita tahu adalah guru yang dibayar oleh Pemda maupun dana BOS," katanya kepada wartawan.
Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang mengarahkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, skema ini berpotensi menimbulkan persoalan baru.
"Tapi PGRI memandang kalau guru PPPK itu akan terhambat pada proses penggajian karena daerah-daerah tidak punya kemampuan fiskal yang sama untuk membayar guru PPPK-nya," urainya.
Pantja menjelaskan, gaji PPPK sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini dinilai berisiko bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
"Kalau Pemda kuat APBD-nya, maka dia bisa gaji sesuai dengan standarisasi penggajian. Tapi kalau tidak kuat, maka bisa jadi terjadi pemutusan hubungan kerja karena perjanjian kerja," terangnya.
Ia menambahkan, tekanan anggaran dapat mendorong pemerintah daerah mengevaluasi jumlah tenaga pendidik untuk menekan pengeluaran.
"Begitu juga Makassar nampaknya. Makassar itu kalau kita baca biaya operasional gaji, itu sudah batas maksimal, sudah melebihi 30%. Kalau ini nanti P3K lagi masuk, maka beban daerah itu akan bertambah," tuturnya.
PGRI Makassar pun mendorong pemerintah pusat agar mengutamakan skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pengangkatan guru.
"Dorong PNS! Skemanya PNS, bukan skema P3K, kasihan daerah-daerah ini yang kemampuan fiskalnya tidak memadai," tegas Pantja.
Selain itu, ia mengingatkan potensi kekurangan tenaga pengajar akibat pensiun guru setiap tahun yang perlu segera diantisipasi.
"Tidak sedikit, Makassar itu kurang lebih ada 200 yang pensiun tahun ini, rata-rata 100 lebihlah setiap tahunnya guru-guru di Makassar itu pensiun," sebutnya.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan regulasi baru untuk menjaga ketersediaan tenaga pendidik di masa mendatang.
"Kalau dia tidak jadi guru honorer, ditutup guru honorer, dari mana kita ambilnya? Oleh karena itu kementerian harus ada instruksi baru untuk mengantisipasi terjadinya loss karena pensiun setiap tahunnya guru-guru kita," tutup Pantja.
Ketua PGRI Kota Makassar, Dr. Pantja Wahidin, mengatakan kebijakan tersebut membatasi penambahan guru honorer baru dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Sekarang guru honorer yang sudah masuk di database Dapodik, itu di-cut off per 31 Desember 2024, nggak bisa lagi masuk guru honorer. Data kementerian yang 270 sekian ribu itu sudah tidak bisa lagi ditambah," jelasnya.
Menurut Pantja, selama ini guru honorer merupakan tenaga pendidik yang dibiayai oleh pemerintah daerah maupun melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Soal kesejahteraan guru, terutama guru honorer karena terdampak pada kebijakan pusat yang tidak ada lagi penambahan guru honorer. Guru honorer yang selama ini kita tahu adalah guru yang dibayar oleh Pemda maupun dana BOS," katanya kepada wartawan.
Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang mengarahkan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, skema ini berpotensi menimbulkan persoalan baru.
"Tapi PGRI memandang kalau guru PPPK itu akan terhambat pada proses penggajian karena daerah-daerah tidak punya kemampuan fiskal yang sama untuk membayar guru PPPK-nya," urainya.
Pantja menjelaskan, gaji PPPK sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini dinilai berisiko bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
"Kalau Pemda kuat APBD-nya, maka dia bisa gaji sesuai dengan standarisasi penggajian. Tapi kalau tidak kuat, maka bisa jadi terjadi pemutusan hubungan kerja karena perjanjian kerja," terangnya.
Ia menambahkan, tekanan anggaran dapat mendorong pemerintah daerah mengevaluasi jumlah tenaga pendidik untuk menekan pengeluaran.
"Begitu juga Makassar nampaknya. Makassar itu kalau kita baca biaya operasional gaji, itu sudah batas maksimal, sudah melebihi 30%. Kalau ini nanti P3K lagi masuk, maka beban daerah itu akan bertambah," tuturnya.
PGRI Makassar pun mendorong pemerintah pusat agar mengutamakan skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pengangkatan guru.
"Dorong PNS! Skemanya PNS, bukan skema P3K, kasihan daerah-daerah ini yang kemampuan fiskalnya tidak memadai," tegas Pantja.
Selain itu, ia mengingatkan potensi kekurangan tenaga pengajar akibat pensiun guru setiap tahun yang perlu segera diantisipasi.
"Tidak sedikit, Makassar itu kurang lebih ada 200 yang pensiun tahun ini, rata-rata 100 lebihlah setiap tahunnya guru-guru di Makassar itu pensiun," sebutnya.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan regulasi baru untuk menjaga ketersediaan tenaga pendidik di masa mendatang.
"Kalau dia tidak jadi guru honorer, ditutup guru honorer, dari mana kita ambilnya? Oleh karena itu kementerian harus ada instruksi baru untuk mengantisipasi terjadinya loss karena pensiun setiap tahunnya guru-guru kita," tutup Pantja.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkot Makassar Siapkan Perwali Perkuat Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya membangun kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Selasa, 12 Mei 2026 20:38
Sulsel
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
Pemkot Makassar memastikan proses seleksi Direksi PDAM Makassar segera memasuki tahap lanjutan setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan jajaran Kemendagri di Jakarta.
Selasa, 12 Mei 2026 09:27
News
Pemkot Makassar Pastikan Korban Geng Motor di Ablam Dirawat Gratis di RSUD Daya
Pemerintah Kota Makassar memastikan korban kekerasan jalanan mendapatkan penanganan medis secara maksimal dan tanpa biaya.
Senin, 11 Mei 2026 10:11
Sulsel
Satu-satunya di Luar Jawa, Pemkot Makassar Sabet Paritrana Award
Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota terbaik se-Indonesia, Jumat (8/5/2026).
Sabtu, 09 Mei 2026 06:20
News
Warga Tamalanrea Sesalkan Pernyataan Menkeu soal Kelanjutan Proyek PSEL
Masyarakat Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menyatakan penolakan terhadap kelanjutan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Jumat (7/5/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 09:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa