OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
Selasa, 12 Mei 2026 06:50
Lonjakan kasus penipuan di sektor jasa keuangan, terkhusus di ranah digital mendorong OJK memperkuat kolaborasi internasional, termasuk dengan Australia. Foto/IST
JAKARTA - Meningkatnya kasus penipuan di sektor jasa keuangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi internasional, termasuk dengan Australia, guna mempercepat penanganan scam dan menekan dampaknya terhadap masyarakat. Upaya tersebut menjadi penting mengingat modus penipuan kini berkembang semakin cepat, masif, dan lintas negara.
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam sambutannya pada kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang dilaksanakan di Hotel Pulman, Jakarta, belum lama ini.
Menurut Dicky, ancaman scam dan fraud kini telah berkembang menjadi risiko sistemik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Praktik penipuan tidak lagi bersifat insidental atau terbatas pada sektor tertentu, tetapi sudah merambah lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital serta celah antarsistem. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa scam telah menjadi ancaman bagi keseluruhan ekosistem keuangan.
Di Indonesia, laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan tercatat meningkat signifikan hingga mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Angka tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan respons yang lebih terstruktur dalam menangani penipuan keuangan.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejumlah langkah percepatan penanganan telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening dan nomor telepon hingga penutupan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan keuangan.
”Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” kata Dicky.
OJK juga menerapkan pendekatan proaktif melalui empat pilar utama, yakni pencegahan (prevention), deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement). Pada aspek pencegahan, OJK berfokus pada peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat serta penguatan kapasitas frontliner dengan dukungan teknologi.
Sementara itu, pada aspek deteksi, OJK mendorong pemanfaatan data, kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), dan sistem peringatan dini (early warning system). Pada aspek disrupsi, OJK bersama pemangku kepentingan terkait bergerak cepat melakukan pemblokiran rekening dan menghentikan aliran dana. Adapun pada aspek penegakan hukum, OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan adanya akuntabilitas dan efek jera bagi para pelaku.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari OJK dan berbagai lembaga, di antaranya Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Optus, Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Indosat, serta BCA.
Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti sekitar 100 peserta secara luring yang berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, dan industri telekomunikasi. Selain itu, sekitar 100 peserta daring turut hadir dari anggota Satgas PASTI daerah dan Kantor OJK Daerah.
Melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, pendekatan, serta studi kasus penanganan penipuan antarlembaga dalam workshop ini, kerja sama Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan sektor keuangan diharapkan semakin kuat. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mempererat kolaborasi antara OJK dan Pemerintah Australia melalui Prospera, Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian, khususnya dalam upaya pelindungan konsumen.
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam sambutannya pada kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang dilaksanakan di Hotel Pulman, Jakarta, belum lama ini.
Menurut Dicky, ancaman scam dan fraud kini telah berkembang menjadi risiko sistemik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Praktik penipuan tidak lagi bersifat insidental atau terbatas pada sektor tertentu, tetapi sudah merambah lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital serta celah antarsistem. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa scam telah menjadi ancaman bagi keseluruhan ekosistem keuangan.
Di Indonesia, laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan tercatat meningkat signifikan hingga mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Angka tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan respons yang lebih terstruktur dalam menangani penipuan keuangan.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejumlah langkah percepatan penanganan telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening dan nomor telepon hingga penutupan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan keuangan.
”Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” kata Dicky.
OJK juga menerapkan pendekatan proaktif melalui empat pilar utama, yakni pencegahan (prevention), deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement). Pada aspek pencegahan, OJK berfokus pada peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat serta penguatan kapasitas frontliner dengan dukungan teknologi.
Sementara itu, pada aspek deteksi, OJK mendorong pemanfaatan data, kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), dan sistem peringatan dini (early warning system). Pada aspek disrupsi, OJK bersama pemangku kepentingan terkait bergerak cepat melakukan pemblokiran rekening dan menghentikan aliran dana. Adapun pada aspek penegakan hukum, OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan adanya akuntabilitas dan efek jera bagi para pelaku.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari OJK dan berbagai lembaga, di antaranya Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Optus, Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Indosat, serta BCA.
Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti sekitar 100 peserta secara luring yang berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, dan industri telekomunikasi. Selain itu, sekitar 100 peserta daring turut hadir dari anggota Satgas PASTI daerah dan Kantor OJK Daerah.
Melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, pendekatan, serta studi kasus penanganan penipuan antarlembaga dalam workshop ini, kerja sama Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan sektor keuangan diharapkan semakin kuat. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mempererat kolaborasi antara OJK dan Pemerintah Australia melalui Prospera, Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian, khususnya dalam upaya pelindungan konsumen.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Waspada Modus Impersonasi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Magento yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Selasa, 12 Mei 2026 13:43
Ekbis
OJK Soroti Risiko Investasi Digital, Dorong Literasi Kripto Sejak Dini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai keuangan digital, terutama kepada generasi muda.
Senin, 11 Mei 2026 19:00
Ekbis
Sinergi OJK dan Pemda Bone Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Pesisir
OJK Sulselbar terus memperkuat upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui sinergi Program EKI dan Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Angkue, Kabupaten Bone.
Senin, 11 Mei 2026 11:57
News
OJK Beri Sanksi Administratif kepada Indosaku, Minta Perbaikan Sistem Penagihan
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan.
Sabtu, 09 Mei 2026 16:53
Ekbis
Tren Suku Bunga Kredit Menurun, OJK Sebut Likuiditas Bank Tetap Kuat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Sabtu, 09 Mei 2026 08:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa