OJK Beri Sanksi Administratif kepada Indosaku, Minta Perbaikan Sistem Penagihan

Sabtu, 09 Mei 2026 16:53
OJK Beri Sanksi Administratif kepada Indosaku, Minta Perbaikan Sistem Penagihan
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan. Foto/IST
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, dan prinsip perlindungan konsumen.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku, yakni:
• denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
• peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan
• perintah untuk menyusun serta melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Dalam pelaksanaannya, rencana tindak yang diwajibkan OJK setidaknya harus mencakup:
• perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
• evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;
• penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta
• penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan. Setiap penyelenggara tetap wajib memastikan pihak ketiga menjalankan aktivitas penagihan secara profesional, beretika, patuh, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, OJK meminta Direksi Indosaku menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK juga memastikan akan melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan rencana tindak tersebut. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan lanjutan, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta agar pengawasan terhadap kegiatan penagihan terus diperkuat, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, sehingga tetap sesuai dengan kode etik dan aturan perundang-undangan.

OJK juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang disertai ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan.

Di sisi lain, OJK menekankan bahwa perlindungan konsumen harus dibarengi dengan tanggung jawab dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur diminta memahami hak dan kewajiban, mempertimbangkan kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Masyarakat pun diimbau menggunakan layanan keuangan secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. Selain itu, masyarakat diminta tidak mengambil pinjaman melebihi kemampuan bayar serta hanya menggunakan layanan dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, dan meningkatkan perlindungan konsumen demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru