OJK Beri Sanksi Administratif kepada Indosaku, Minta Perbaikan Sistem Penagihan
Sabtu, 09 Mei 2026 16:53
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan. Foto/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, dan prinsip perlindungan konsumen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku, yakni:
• denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
• peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan
• perintah untuk menyusun serta melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Dalam pelaksanaannya, rencana tindak yang diwajibkan OJK setidaknya harus mencakup:
• perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
• evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;
• penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta
• penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan. Setiap penyelenggara tetap wajib memastikan pihak ketiga menjalankan aktivitas penagihan secara profesional, beretika, patuh, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, OJK meminta Direksi Indosaku menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK juga memastikan akan melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan rencana tindak tersebut. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan lanjutan, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta agar pengawasan terhadap kegiatan penagihan terus diperkuat, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, sehingga tetap sesuai dengan kode etik dan aturan perundang-undangan.
OJK juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang disertai ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan.
Di sisi lain, OJK menekankan bahwa perlindungan konsumen harus dibarengi dengan tanggung jawab dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur diminta memahami hak dan kewajiban, mempertimbangkan kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Masyarakat pun diimbau menggunakan layanan keuangan secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. Selain itu, masyarakat diminta tidak mengambil pinjaman melebihi kemampuan bayar serta hanya menggunakan layanan dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.
Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, dan meningkatkan perlindungan konsumen demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, dan prinsip perlindungan konsumen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku, yakni:
• denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
• peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan
• perintah untuk menyusun serta melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Dalam pelaksanaannya, rencana tindak yang diwajibkan OJK setidaknya harus mencakup:
• perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
• evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;
• penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta
• penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan. Setiap penyelenggara tetap wajib memastikan pihak ketiga menjalankan aktivitas penagihan secara profesional, beretika, patuh, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, OJK meminta Direksi Indosaku menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK juga memastikan akan melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan rencana tindak tersebut. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan lanjutan, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta agar pengawasan terhadap kegiatan penagihan terus diperkuat, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, sehingga tetap sesuai dengan kode etik dan aturan perundang-undangan.
OJK juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang disertai ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan.
Di sisi lain, OJK menekankan bahwa perlindungan konsumen harus dibarengi dengan tanggung jawab dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur diminta memahami hak dan kewajiban, mempertimbangkan kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Masyarakat pun diimbau menggunakan layanan keuangan secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. Selain itu, masyarakat diminta tidak mengambil pinjaman melebihi kemampuan bayar serta hanya menggunakan layanan dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.
Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, dan meningkatkan perlindungan konsumen demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Waspada Modus Impersonasi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Magento yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Selasa, 12 Mei 2026 13:43
Ekbis
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
Meningkatnya kasus penipuan di sektor jasa keuangan mendorong OJK memperkuat kolaborasi internasional, termasuk dengan Australia, guna mempercepat penanganan scam.
Selasa, 12 Mei 2026 06:50
Ekbis
OJK Soroti Risiko Investasi Digital, Dorong Literasi Kripto Sejak Dini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai keuangan digital, terutama kepada generasi muda.
Senin, 11 Mei 2026 19:00
Ekbis
Sinergi OJK dan Pemda Bone Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Pesisir
OJK Sulselbar terus memperkuat upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui sinergi Program EKI dan Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Angkue, Kabupaten Bone.
Senin, 11 Mei 2026 11:57
Ekbis
Tren Suku Bunga Kredit Menurun, OJK Sebut Likuiditas Bank Tetap Kuat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Sabtu, 09 Mei 2026 08:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa