Jusuf Kalla Tidak Mungkin Menista Agama
Senin, 20 Apr 2026 08:47
Prof Amir Ilyas. Foto: Dok/SINDO Makassar
Oleh: Prof Amir Ilyas SH MH
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Hanya berselang sehari, setelah Jusuf Kalla (JK) menentukan sikap, melaporkan dugaan fitnah atas dirinya yang dituding oleh Rismon Sianipar, menjadi pendonor di balik kisruh “ijazah palsu” Jokowi. JK tiba-tiba mendapat serangan balik. Video ceramahnya di Mesjid UGM dipotong, dimanipulasi, diplintir, dan disebarkan ke berbagai platform media sosial, sehingga terkesan JK menyerang agama tertentu. JK dianggap memiliki pandangan kalau agama Kristen membenarkan “pembunuhan” sebagai jalan syahid.
Seluruh pihak yang melaporkan JK dengan tuduhan menista agama, mereka sesungguhnya sedang dilanda kegagapan. Bertindak tanpa berpikir lebih dahulu. Melapor tanpa mempelajari lebih dahulu rekam jejak JK. Bagaimana mungkin seorang yang dikenal dunia, sebagai tokoh perdamaian dari konflik berlatar belakang SARA, di Ambon dan Poso, tiba-tiba isi ceramahnya dianggap menista dan melakukan ujaran kebencian terhadap agama Kristen. Para pelapor ini, mungkin tidak atau kurang tahu, gegara JK dahulu menjadi aktor perdamaian, konflik berlatar SARA itulah, sehingga salah satu Mall-nya di Makassar menjadi sasaran bom oleh pelaku radikal “terorisme".
Baik secara subjektif maupun secara objektif, menyeret-nyeret JK dalam perbuatan menista agama tidak mungkin dapat terpenuhi elemen tindak pidananya. Bahkan jika diperhatikan dan dicermati secara serius Pasal 300 UU No. I/2023 (KUHP Baru), bukan lagi pasal karet yang bisa menjerat dengan gampang untuk siapa saja. Pasal ini jauh lebih tepat jika diletakkan sebagai delik ujaran kebencian terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia. Dibandingkan mengklasifikasikannya sebagai delik penistaan agama, atau penodaan agama. Berbeda halnya dengan Pasal I56a dahulu yang diinkorporasi dalam KUHP Lama, secara eksplisit memang tertuang unsur “melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama.” Sementara Pasal 300 KUHP Baru, unsur ini tidak ada. Hanya termuat 3 (tiga) unsur objektif diantaranya: (1) Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; (2) Menyatakan kebencian atau permusuhan; (3) Menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi.
Dalam isi ceramah JK, justeru menyatakan baik Kristen maupun Islam jika ada yang membenarkan pembunuhan dengan dalil “syahid,” dalil itu sesungguhnya salah. Kalimat tersebut jika dianalisis, di mana letak ujaran kebenciannya, permusuhannya. Di mana pula letak hasutannya untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi. Sungguh tidak masuk akal, atas isi ceramah itu malah ada pihak yang meminta agar JK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Diselesaikan dengan “baik-baik” padahal JK tidak pernah bermaksud menghina, menista, atau membenci agama tertentu.
Alih-alih mendesak JK agar meminta maaf kepada kelompok yang telah membuat laporan polisi. Jauh lebih masuk akal, jika aparat kepolisian mencari siapa pelaku yang telah mengedit, memotong video ceramah JK, sehingga berakibat pada JK dianggap menista agama. Perbuatan memotong sebagian isi video sehingga seolah-olah terpenuhi sebagai data otentik, adalah perbuatan yang memenuhi sebagai tindak pidana dalam lingkup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diatur dalam Pasal 35 UU ITE yang menegaskan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” Dengan melalui Pasal 5I UU ITE, ancaman pidana penjaranya paling lama 2 tahun dengan denda paling banyak Rp2 Miliar Rupiah. Ini bukan delik aduan, tapi delik tuntutan, sehingga aparat kepolisian tidak perlu menunggu, JK harus mengajukan aduan terlebih dahulu.
Dan untuk para pelapor yang menuduh JK telah melakukan penistaan terhadap agama tertentu. Anda jangan bahagia dan jangan jumawa dulu. Jika JK menggunakan “hak-nya” untuk mengajukan pengaduan atas “persangkaan palsu,” anda bisa menjadi terlapor balik. Tindak pidana ini, diatur dalam Pasal 438 UU No. I/2023, salah satu species dari delik penghinaan, tersebut sebagai delik persangkaan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Meskipun Pasal 438 terkualifikasi sebagai delik aduan (Vide: Pasal 440 UU No. I/2023), ada preseden yang pernah menyeret seorang pejabat kepala daerah, karena mengajukan laporan yang isinya tidak benar untuk seorang Kapolda Gorontalo. Dia Rusli Habibie, waktu itu akhirnya dinyatakan terbukti sebagai pelaku tindak pidana “mengaduh secara memfitnah,” dengan pidana penjara bersyarat alias percobaan.
Dengan menjadi pelapor, Anda tidak selamanya berada di pihak yang benar. Apalagi kalau hanya ingin, aji mumpung, mumpung tenar, cari perhatian dari orang yang punya uang dan kuasa.
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Hanya berselang sehari, setelah Jusuf Kalla (JK) menentukan sikap, melaporkan dugaan fitnah atas dirinya yang dituding oleh Rismon Sianipar, menjadi pendonor di balik kisruh “ijazah palsu” Jokowi. JK tiba-tiba mendapat serangan balik. Video ceramahnya di Mesjid UGM dipotong, dimanipulasi, diplintir, dan disebarkan ke berbagai platform media sosial, sehingga terkesan JK menyerang agama tertentu. JK dianggap memiliki pandangan kalau agama Kristen membenarkan “pembunuhan” sebagai jalan syahid.
Seluruh pihak yang melaporkan JK dengan tuduhan menista agama, mereka sesungguhnya sedang dilanda kegagapan. Bertindak tanpa berpikir lebih dahulu. Melapor tanpa mempelajari lebih dahulu rekam jejak JK. Bagaimana mungkin seorang yang dikenal dunia, sebagai tokoh perdamaian dari konflik berlatar belakang SARA, di Ambon dan Poso, tiba-tiba isi ceramahnya dianggap menista dan melakukan ujaran kebencian terhadap agama Kristen. Para pelapor ini, mungkin tidak atau kurang tahu, gegara JK dahulu menjadi aktor perdamaian, konflik berlatar SARA itulah, sehingga salah satu Mall-nya di Makassar menjadi sasaran bom oleh pelaku radikal “terorisme".
Baik secara subjektif maupun secara objektif, menyeret-nyeret JK dalam perbuatan menista agama tidak mungkin dapat terpenuhi elemen tindak pidananya. Bahkan jika diperhatikan dan dicermati secara serius Pasal 300 UU No. I/2023 (KUHP Baru), bukan lagi pasal karet yang bisa menjerat dengan gampang untuk siapa saja. Pasal ini jauh lebih tepat jika diletakkan sebagai delik ujaran kebencian terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia. Dibandingkan mengklasifikasikannya sebagai delik penistaan agama, atau penodaan agama. Berbeda halnya dengan Pasal I56a dahulu yang diinkorporasi dalam KUHP Lama, secara eksplisit memang tertuang unsur “melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama.” Sementara Pasal 300 KUHP Baru, unsur ini tidak ada. Hanya termuat 3 (tiga) unsur objektif diantaranya: (1) Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; (2) Menyatakan kebencian atau permusuhan; (3) Menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi.
Dalam isi ceramah JK, justeru menyatakan baik Kristen maupun Islam jika ada yang membenarkan pembunuhan dengan dalil “syahid,” dalil itu sesungguhnya salah. Kalimat tersebut jika dianalisis, di mana letak ujaran kebenciannya, permusuhannya. Di mana pula letak hasutannya untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi. Sungguh tidak masuk akal, atas isi ceramah itu malah ada pihak yang meminta agar JK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Diselesaikan dengan “baik-baik” padahal JK tidak pernah bermaksud menghina, menista, atau membenci agama tertentu.
Alih-alih mendesak JK agar meminta maaf kepada kelompok yang telah membuat laporan polisi. Jauh lebih masuk akal, jika aparat kepolisian mencari siapa pelaku yang telah mengedit, memotong video ceramah JK, sehingga berakibat pada JK dianggap menista agama. Perbuatan memotong sebagian isi video sehingga seolah-olah terpenuhi sebagai data otentik, adalah perbuatan yang memenuhi sebagai tindak pidana dalam lingkup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diatur dalam Pasal 35 UU ITE yang menegaskan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” Dengan melalui Pasal 5I UU ITE, ancaman pidana penjaranya paling lama 2 tahun dengan denda paling banyak Rp2 Miliar Rupiah. Ini bukan delik aduan, tapi delik tuntutan, sehingga aparat kepolisian tidak perlu menunggu, JK harus mengajukan aduan terlebih dahulu.
Dan untuk para pelapor yang menuduh JK telah melakukan penistaan terhadap agama tertentu. Anda jangan bahagia dan jangan jumawa dulu. Jika JK menggunakan “hak-nya” untuk mengajukan pengaduan atas “persangkaan palsu,” anda bisa menjadi terlapor balik. Tindak pidana ini, diatur dalam Pasal 438 UU No. I/2023, salah satu species dari delik penghinaan, tersebut sebagai delik persangkaan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Meskipun Pasal 438 terkualifikasi sebagai delik aduan (Vide: Pasal 440 UU No. I/2023), ada preseden yang pernah menyeret seorang pejabat kepala daerah, karena mengajukan laporan yang isinya tidak benar untuk seorang Kapolda Gorontalo. Dia Rusli Habibie, waktu itu akhirnya dinyatakan terbukti sebagai pelaku tindak pidana “mengaduh secara memfitnah,” dengan pidana penjara bersyarat alias percobaan.
Dengan menjadi pelapor, Anda tidak selamanya berada di pihak yang benar. Apalagi kalau hanya ingin, aji mumpung, mumpung tenar, cari perhatian dari orang yang punya uang dan kuasa.
(MAN)
Berita Terkait
News
Dari Sila ke Sila, dari Jiwa ke Jiwa: Menyulam Indonesia dalam Cahaya Tauhid
TANGGAL 1 Juni bukan sekadar penanda lahirnya Pancasila. Ia adalah momentum untuk bertanya kepada diri sendiri: sejauh mana nilai-nilai Pancasila masih hidup dalam kesadaran kita sebagai bangsa?
Senin, 01 Jun 2026 06:10
News
Buah-buah 'Penolong' di Momen Hari Raya Idul Adha
Setelah Pesta Daging, Tubuh Kita Diam-Diam Mencari “Penolong” Idul Adha selalu menghadirkan aroma yang sama: Ada Opor ayam, Sop Daging, Coto, Konro, Rendang, hingga sate yang dibakar sejak pagi, gulai mendidih di dapur, dan kulkas mendadak penuh daging.
Kamis, 28 Mei 2026 16:37
News
Penerapan Plea Bargain dalam Sistem Peradilan Pidana
Konstruksi mekanisme pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru perlu dipahami dalam perspektif sistem hukum pidana yang bertradisi civil law.
Senin, 25 Mei 2026 06:21
News
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
Hari ini, semakin banyak pelajar dan mahasiswa mampu menyelesaikan tugas hanya dalam hitungan menit.
Minggu, 24 Mei 2026 05:36
News
Meratakan Lapangan Belajar Indonesia
Setiap tahun, ribuan siswa Indonesia duduk di bangku sekolah dengan harapan yang sama: mendapat pendidikan terbaik. Namun di balik harapan itu, tersimpan kesenjangan nyata.
Selasa, 19 Mei 2026 09:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dollar Tembus Rp18.000, Harga Cabai dan Bawang Merah di Parepare Melonjak
2
Pemkab Gowa dan Kejari Gowa Perkuat Kerja Sama Pendampingan Hukum
3
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun Hari Ini, Naik 44 Persen
4
Milad ke-34 FK UMI Diramaikan Studium Generale hingga Layanan Kesehatan Gratis
5
Pemerintah Harus Serius Kendalikan Pelemahan Rupiah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dollar Tembus Rp18.000, Harga Cabai dan Bawang Merah di Parepare Melonjak
2
Pemkab Gowa dan Kejari Gowa Perkuat Kerja Sama Pendampingan Hukum
3
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun Hari Ini, Naik 44 Persen
4
Milad ke-34 FK UMI Diramaikan Studium Generale hingga Layanan Kesehatan Gratis
5
Pemerintah Harus Serius Kendalikan Pelemahan Rupiah