Jusuf Kalla Tidak Mungkin Menista Agama

Senin, 20 Apr 2026 08:47
Jusuf Kalla Tidak Mungkin Menista Agama
Prof Amir Ilyas. Foto: Dok/SINDO Makassar
Comment
Share
Oleh: Prof Amir Ilyas SH MH
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas

Hanya berselang sehari, setelah Jusuf Kalla (JK) menentukan sikap, melaporkan dugaan fitnah atas dirinya yang dituding oleh Rismon Sianipar, menjadi pendonor di balik kisruh “ijazah palsu” Jokowi. JK tiba-tiba mendapat serangan balik. Video ceramahnya di Mesjid UGM dipotong, dimanipulasi, diplintir, dan disebarkan ke berbagai platform media sosial, sehingga terkesan JK menyerang agama tertentu. JK dianggap memiliki pandangan kalau agama Kristen membenarkan “pembunuhan” sebagai jalan syahid.

Seluruh pihak yang melaporkan JK dengan tuduhan menista agama, mereka sesungguhnya sedang dilanda kegagapan. Bertindak tanpa berpikir lebih dahulu. Melapor tanpa mempelajari lebih dahulu rekam jejak JK. Bagaimana mungkin seorang yang dikenal dunia, sebagai tokoh perdamaian dari konflik berlatar belakang SARA, di Ambon dan Poso, tiba-tiba isi ceramahnya dianggap menista dan melakukan ujaran kebencian terhadap agama Kristen. Para pelapor ini, mungkin tidak atau kurang tahu, gegara JK dahulu menjadi aktor perdamaian, konflik berlatar SARA itulah, sehingga salah satu Mall-nya di Makassar menjadi sasaran bom oleh pelaku radikal “terorisme".

Baik secara subjektif maupun secara objektif, menyeret-nyeret JK dalam perbuatan menista agama tidak mungkin dapat terpenuhi elemen tindak pidananya. Bahkan jika diperhatikan dan dicermati secara serius Pasal 300 UU No. I/2023 (KUHP Baru), bukan lagi pasal karet yang bisa menjerat dengan gampang untuk siapa saja. Pasal ini jauh lebih tepat jika diletakkan sebagai delik ujaran kebencian terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia. Dibandingkan mengklasifikasikannya sebagai delik penistaan agama, atau penodaan agama. Berbeda halnya dengan Pasal I56a dahulu yang diinkorporasi dalam KUHP Lama, secara eksplisit memang tertuang unsur “melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama.” Sementara Pasal 300 KUHP Baru, unsur ini tidak ada. Hanya termuat 3 (tiga) unsur objektif diantaranya: (1) Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; (2) Menyatakan kebencian atau permusuhan; (3) Menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi.

Dalam isi ceramah JK, justeru menyatakan baik Kristen maupun Islam jika ada yang membenarkan pembunuhan dengan dalil “syahid,” dalil itu sesungguhnya salah. Kalimat tersebut jika dianalisis, di mana letak ujaran kebenciannya, permusuhannya. Di mana pula letak hasutannya untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi. Sungguh tidak masuk akal, atas isi ceramah itu malah ada pihak yang meminta agar JK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Diselesaikan dengan “baik-baik” padahal JK tidak pernah bermaksud menghina, menista, atau membenci agama tertentu.

Alih-alih mendesak JK agar meminta maaf kepada kelompok yang telah membuat laporan polisi. Jauh lebih masuk akal, jika aparat kepolisian mencari siapa pelaku yang telah mengedit, memotong video ceramah JK, sehingga berakibat pada JK dianggap menista agama. Perbuatan memotong sebagian isi video sehingga seolah-olah terpenuhi sebagai data otentik, adalah perbuatan yang memenuhi sebagai tindak pidana dalam lingkup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diatur dalam Pasal 35 UU ITE yang menegaskan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” Dengan melalui Pasal 5I UU ITE, ancaman pidana penjaranya paling lama 2 tahun dengan denda paling banyak Rp2 Miliar Rupiah. Ini bukan delik aduan, tapi delik tuntutan, sehingga aparat kepolisian tidak perlu menunggu, JK harus mengajukan aduan terlebih dahulu.

Dan untuk para pelapor yang menuduh JK telah melakukan penistaan terhadap agama tertentu. Anda jangan bahagia dan jangan jumawa dulu. Jika JK menggunakan “hak-nya” untuk mengajukan pengaduan atas “persangkaan palsu,” anda bisa menjadi terlapor balik. Tindak pidana ini, diatur dalam Pasal 438 UU No. I/2023, salah satu species dari delik penghinaan, tersebut sebagai delik persangkaan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Meskipun Pasal 438 terkualifikasi sebagai delik aduan (Vide: Pasal 440 UU No. I/2023), ada preseden yang pernah menyeret seorang pejabat kepala daerah, karena mengajukan laporan yang isinya tidak benar untuk seorang Kapolda Gorontalo. Dia Rusli Habibie, waktu itu akhirnya dinyatakan terbukti sebagai pelaku tindak pidana “mengaduh secara memfitnah,” dengan pidana penjara bersyarat alias percobaan.

Dengan menjadi pelapor, Anda tidak selamanya berada di pihak yang benar. Apalagi kalau hanya ingin, aji mumpung, mumpung tenar, cari perhatian dari orang yang punya uang dan kuasa.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru