News
Merestorasi Kelalaian Medik
Upaya merestorasi kelalaian medik, sudah seharusnya menjadi perhatian utama dalam pembaharuan hukum kesehatan di negeri ini. Sayangnya, langkah progresif para penegak hukum
Rabu, 03 Des 2025 10:29
News
Prof Amir Ilyas Rumuskan Tantangan Keadilan Restoratif dalam Perkara Kelalaian Medik
Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pengukuhan lima Guru Besar di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (2/12/2025).
Selasa, 02 Des 2025 11:49
News
Jerat Pidana Penculik Anak, Bilqis
Bilqis, anak dari pasangan orang tua Fifi Syahrir dan Dwi Nur Mas alias Dimas yang tiba-tiba menghilang di taman Pakui Sayang, Makassar, saat ayahnya sedang bermain tenis.
Senin, 17 Nov 2025 11:51
News
Silfester Matutina dan (RUU) KUHAP Kita
Di awal tulisan ini, sengaja saya mengutip konten dari hasil orasi Silfester Matutina pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Baharkam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selasa, 12 Agu 2025 14:57
News
Korupsi, Amnesti, dan Abolisi
Pertanyaan yang selanjutnya menyisakan ketidaktuntasan dari pelaksanaan “hak proregatif” Presiden tersebut, mengapa Tom Lembong diberikan abolisi, sementara Hasto diberikan amnesti?
Senin, 04 Agu 2025 19:16
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemendikdasmen Kunjungi Dikbud Jeneponto, Bahas Peningkatan SDM PAUD
2
Jadi Tersangka, dr Resti Apriani Siap Buktikan Kebenaran Unggahan soal Subsidi Umrah
3
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Perumda Pasar
4
PLN UIP Sulawesi Amankan Aset Negara dengan Terima Sertifikat HGB PLTU Punagaya
5
Hartono Jamin Perda Parkir Makassar Selesai 2026, Atur Skema dan Sanksi Tegas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemendikdasmen Kunjungi Dikbud Jeneponto, Bahas Peningkatan SDM PAUD
2
Jadi Tersangka, dr Resti Apriani Siap Buktikan Kebenaran Unggahan soal Subsidi Umrah
3
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Perumda Pasar
4
PLN UIP Sulawesi Amankan Aset Negara dengan Terima Sertifikat HGB PLTU Punagaya
5
Hartono Jamin Perda Parkir Makassar Selesai 2026, Atur Skema dan Sanksi Tegas