Prof Amir Ilyas Rumuskan Tantangan Keadilan Restoratif dalam Perkara Kelalaian Medik

Selasa, 02 Des 2025 11:49
Prof Amir Ilyas Rumuskan Tantangan Keadilan Restoratif dalam Perkara Kelalaian Medik
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana FH Unhas, Prof Dr Amir Ilyas menyampaikan orasi ilmiahnya, di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (2/12/2025). Foto: Tim SINDO Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pengukuhan lima Guru Besar di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (2/12/2025).

Salah satu yang dikukuhan ialah Prof Dr Amir Ilyas, S.H, M.H, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Unhas. Dalam orasinya, Prof Amir Ilyas menyampaikan orasi "Hukum Pidana Kelalaian Medik (Suatu Pendekatan Keadilan Retoratif)".

Dalam orasi ilmiahnya, Prof Amir mengatakan keadilan restoratif dalam prospeksi penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.

Kata dia, prospek penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan mekanismekeadilan restoratif untuk ke depannya, sangat menjanjikan.

"Dengan menggabungkan data dari kepolisian, kejaksaan, dan MA, dalam 5 (lima) tahun terakhir (2020-2024) jumlah perkara pidana yang diselesaikan dengan mekanisme RJ berada di kisaran 6.000 -7000 perkara. Angka ini belum menunjukan secara konkrit, perihal kasus kelalaian medik yang pernah diselesaikan dengan melalui RJ oleh 3 lembaga penegak hukum tersebut," ujarnya.

Pria kelahiran Pangkejene, Kabupaten Sidrap ini menuturkan, dalam penulusurannya menyebut bahwa tidak ada angka resmi terpadu untuk kasus kelalaian medik yang diselesaikan dengan RJ, secara nasional dalam lima tahun terakhir.

"Penerapan RJ pada perkara pidana kelalaian medik, merupakan fenomena nyata, masih terbatas dan tersebar. Diperkirakan antara beberapa kasus tunggal sampai puluhan kasus, bukan ratusan," sebutnya.

Wakil Dekan III Sekolah Pascasarjana Unhas ini mengungkapkan tantangan keadilan restoratif dalam perkara kelalaian medik. Ia mengatakan, penyelesaian perkara pidana kelalaian medik dengan mekanisme RJ menjadi urgen.

"Sebab menyangkut pelayanan kesehatan sepanjang masa kepada masyarakat secara menyeluruh. Dalam perkara kelalaian medik, dokter tetap butuh dihargai martabat profesinya, korban/pasien tetap buat kepastian, permintaan maaf, perbaikan, dan ganti rugi yang adil Rumah sakit juga tetap butuh public trush," paparnya di hadapan para tamu undangan.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas ini juga menguraikan tantangan penerapan RJ dalam perkara pidana kelalaian medik di atas. Maka, solusi utama yang ia tawarkan agar mekanisme RJ dapat diterapkan, tidak ada pilihan lain, dengan harus merivisi secara terbatas UU Nomor 17/2023.

"Pertama, hanyalah perkara pidana kelalaian medik yang dapat diselesaikan dengan melalui RJ. Sepanjang korban/keluarga korban menghendaki atau sepakat berdamai dengan dokter yang telah memberikan tindakan medik, dan memenuhi ganti rugi yang diminta oleh pasien dan/atau keluarga pasien, maka penyelesaian dengan melalui RJ, dapat dibenarkan," paparnya.

Staf Ahli Polda Sulawesi Selatan ini menjelaskan, untuk dokter sebagai pelaku tindak pidana kelalaian medik yang berulang menjadi pengecualian dapat diselesaikan dengan melalui RJ.

"Hal ini berpijak dari alasan, bahwa pemberian maaf tidak layak diberikan untuk kedua kalinya. Seorang dokter yang telah melakukan tindakan 'kurang penghati-hatian' berkali-kali juga dapat diandaikan tidak belajar dari pengalaman atau kesalahan sebelumnya," jelas Prof Amir.

Ketua Pengawasan Keamanan dan Ketertiban Kampus Unhas ini berpesan agar melakukan kejujuran dalam hal apapun. Prof Amir menyebut bahwa tidak semua dokter adalah korban, dan tidak semua keluarga pasien adalah pihak yang selalu benar.

"Ada dokter yang berhenti karena traumatiknya pada kasus kelalaian medik. Ada keluarga pasien yang tidak lagi mau berhubungan dengan rumah sakit, karena kehilangan yang terlalu perih. Demikianlah, keadilan restoratif menjadi bintang kecil di tengah kegelapan. Ia memang tidak menghapus luka, tetapi ia mengizinkan luka itu menemukan jalan untuk kesembuhan," pungkasnya.

Riwayat Hidup:

- Nama: Prof Dr Amir Ilyas, S.H, M.H
- NIP :198007102006041001
- Tempat Tanggal Lahir: Pangkajene (Sidrap), 10 Juli 1980
- Pangkat/Gol. Jabatan: Pembina Utama Muda/IV C
- Jabatan: Wakil Dekan III Sekolah Pascasarjana Unhas
- Alamat: Bumi Tamalanrea Permai, Blok M 74, Kota Makassar.
- Status: Cerai Hidup
- Keluarga: Ibu, Bungasa dan Ayah, Alm. Ilyas Ansar
- Anak: Ayra Alifia Amir, Ayman Ahmad Hanif ,dan Aydin Ahmad Alqarmi
- Nomor Hp: 08124141047
- Email: amir_fh_unhas@yahoo.com

Riwayat Pendidikan:

1. SD Negeri Tanru Tedong Kab. Sidrap, lulus tahun 1993.
2. SMP Negeri 1 Due Pitue Kab. Sidrap, lulus tahun 1996
3. SMA Negeri 1 Maniang Pajo, Kab. Wajo, lulus tahun 1999.
4. Strata Satu Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, lulus tahun 2005.
5. Strata Dua Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya, lulus tahun 2009.
6. Strata Tiga Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, lulus tahun 2013.

Pengalaman Jabatan:

1. Tahun 2006 - sekarang: Dosen di Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.
2. Tahun 2010: Ombudsman Kota Makassar sebagai Asisten Komisioner.
3. Tahun 2010: Staf Ahli DPRD Kota Makassar
4. Tahun 2010-2019: Bagian Hukum Rumah Sakit Universitas Hasanuddin.
5. Tahun 2014-2018: Dewan Pengawas Rumah Sakit Daya Kota Makassar.
6. Tahun 2023 - sekarang: Konsultan Hukum Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.
7. Tahun 2011-2014: Ketua Panwaslu Kota Makassar.
8. Tahun 2014-2018: Sekretaris Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
9. Tahun 2017-2018 dan 2023 - sekarang: Staf Ahli Polda Sulsel.
10. Tahun 2023- sekarang: Ketua merangkap anggota (Ad-Hoc) Majelis Kode Etik Mahasiswa Unhas.
11. Tahun 2022-sekarang: Wakil Dekan Bidang Kemitraan Riset dan Inovasi Sekolah Pascasarjana Unhas.
12. Tahun 2023-sekarang: Ketua Pengawasan Keamanan dan Ketertiban Kampus Unhas.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru