Tewaskan Rekan Sendiri, Bripda P Dipecat Tidak Hormat
Senin, 02 Mar 2026 20:48
Suasana sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P, pelaku dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama, di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026). Sidang menyimpulkan pelaku terbukti melakukan kekerasan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Usai sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, menyampaikan hasil persidangan kepada awak media. Zulham menegaskan rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan persidangan membuktikan perbuatan pelaku utama.
Ia menjelaskan, keterangan awal pelaku berbeda dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.
Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka memar dan luka robek pada sejumlah bagian tubuh. Temuan ini dinilai selaras dengan keterangan saksi dan alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.
“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.
Berdasarkan seluruh fakta dan pembuktian, sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.
“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” tuturnya.
Selain pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga memproses tiga personel lain terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Polda Sulsel menegaskan komitmen menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga.
Usai sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, menyampaikan hasil persidangan kepada awak media. Zulham menegaskan rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan persidangan membuktikan perbuatan pelaku utama.
Ia menjelaskan, keterangan awal pelaku berbeda dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.
Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka memar dan luka robek pada sejumlah bagian tubuh. Temuan ini dinilai selaras dengan keterangan saksi dan alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.
“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.
Berdasarkan seluruh fakta dan pembuktian, sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.
“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” tuturnya.
Selain pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga memproses tiga personel lain terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Polda Sulsel menegaskan komitmen menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pererat Silaturahmi, Ditintelkam Polda Sulsel Gelar Bukber dengan Media
Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar kegiatan buka puasa bersama insan media dan pegiat media sosial dengan tema “Mempererat Silaturahmi, Membangun Sinergi” pada Ahad (01/03/2025).
Minggu, 01 Mar 2026 19:33
News
Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kematian Bripda Dirja Pratama (DP) disebabkan penganiayaan oleh pelaku tunggal, bukan pengeroyokan.
Kamis, 26 Feb 2026 15:29
News
Polda Sulsel Tekankan Pengawasan Preventif Kawal Wujudkan Pemerintahan Bersih
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas, melalui penguatan sistem tata kelola serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Kamis, 26 Feb 2026 11:36
News
Polda Sulsel Pastikan Penuntasan Kasus Bripda DP Secara Transparan
Teka-teki kematian Bripda Dirja Pratama (DP) seorang polisi junior yang dianiaya seniornya akhirnya terungkap. Bahkan, kronologi kematiannya sempat direkayasa pelaku yang juga seniornya.
Senin, 23 Feb 2026 21:29
News
Unhas Gandeng Brimob Sulsel Kembangkan Fasilitas Menembak
Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kerja sama dengan Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan dalam pengelolaan lapangan tembak kampus.
Sabtu, 21 Feb 2026 05:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Islam Rendah
2
Novotel Makassar Kembali Hadirkan Penawaran Eksklusif & Beragam Hadiah di Pameran TSM
3
Netralitas ASN: Ketika Loyalitas Berhadapan dengan Hukum dan Amanah
4
Warga Usul Lewat Lontara Plus, Jalan Lorong Buntu di Mamoa Raya Diperbaiki
5
Ekosistem On Demand Grab Indonesia: Pilihan, Partisipasi, dan Pertumbuhan Ekonomi Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Islam Rendah
2
Novotel Makassar Kembali Hadirkan Penawaran Eksklusif & Beragam Hadiah di Pameran TSM
3
Netralitas ASN: Ketika Loyalitas Berhadapan dengan Hukum dan Amanah
4
Warga Usul Lewat Lontara Plus, Jalan Lorong Buntu di Mamoa Raya Diperbaiki
5
Ekosistem On Demand Grab Indonesia: Pilihan, Partisipasi, dan Pertumbuhan Ekonomi Digital