Tewaskan Rekan Sendiri, Bripda P Dipecat Tidak Hormat
Senin, 02 Mar 2026 20:48
Suasana sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P, pelaku dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama, di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026). Sidang menyimpulkan pelaku terbukti melakukan kekerasan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Usai sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, menyampaikan hasil persidangan kepada awak media. Zulham menegaskan rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan persidangan membuktikan perbuatan pelaku utama.
Ia menjelaskan, keterangan awal pelaku berbeda dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.
Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka memar dan luka robek pada sejumlah bagian tubuh. Temuan ini dinilai selaras dengan keterangan saksi dan alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.
“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.
Berdasarkan seluruh fakta dan pembuktian, sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.
“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” tuturnya.
Selain pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga memproses tiga personel lain terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Polda Sulsel menegaskan komitmen menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga.
Usai sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, menyampaikan hasil persidangan kepada awak media. Zulham menegaskan rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan persidangan membuktikan perbuatan pelaku utama.
Ia menjelaskan, keterangan awal pelaku berbeda dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.
Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka memar dan luka robek pada sejumlah bagian tubuh. Temuan ini dinilai selaras dengan keterangan saksi dan alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.
“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.
Berdasarkan seluruh fakta dan pembuktian, sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.
“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” tuturnya.
Selain pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga memproses tiga personel lain terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Polda Sulsel menegaskan komitmen menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pertamina Apresiasi Polda Sulsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui penindakan terhadap kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999.
Selasa, 02 Jun 2026 21:33
News
Kapolda Sulsel Pastikan Sanksi Tegas bagi Anggota Polri yang Terlibat BBM Ilegal
Polda Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga diselundupkan dari Sulawesi Selatan ke Kalimantan Tengah.
Selasa, 02 Jun 2026 19:36
News
Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal, Gubernur Siapkan Penghargaan
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengapresiasi Polda Sulsel, TNI, dan Koarmada atas keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar.
Selasa, 02 Jun 2026 17:04
News
Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyalagunaan BBM Bersubsidi selama periode Maret-Mei 2026.
Selasa, 02 Jun 2026 12:02
News
Polda Sulsel Kembalikan 123 Motor dan 1 Mobil Curian kepada Pemilik
Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan.
Rabu, 27 Mei 2026 11:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rupiah Anjlok ke Rp18.000 per Dolar AS pada Perdagangan Kamis Pagi
2
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
3
Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
4
Bank Mandiri Region Sulawesi-Maluku Libatkan 421 Pendonor dalam Aksi Kemanusiaan
5
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rupiah Anjlok ke Rp18.000 per Dolar AS pada Perdagangan Kamis Pagi
2
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
3
Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
4
Bank Mandiri Region Sulawesi-Maluku Libatkan 421 Pendonor dalam Aksi Kemanusiaan
5
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel