Tewaskan Rekan Sendiri, Bripda P Dipecat Tidak Hormat
Senin, 02 Mar 2026 20:48
Suasana sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P, pelaku dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama, di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026). Sidang menyimpulkan pelaku terbukti melakukan kekerasan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Usai sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, menyampaikan hasil persidangan kepada awak media. Zulham menegaskan rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan persidangan membuktikan perbuatan pelaku utama.
Ia menjelaskan, keterangan awal pelaku berbeda dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.
Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka memar dan luka robek pada sejumlah bagian tubuh. Temuan ini dinilai selaras dengan keterangan saksi dan alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.
“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.
Berdasarkan seluruh fakta dan pembuktian, sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.
“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” tuturnya.
Selain pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga memproses tiga personel lain terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Polda Sulsel menegaskan komitmen menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga.
Usai sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, menyampaikan hasil persidangan kepada awak media. Zulham menegaskan rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan persidangan membuktikan perbuatan pelaku utama.
Ia menjelaskan, keterangan awal pelaku berbeda dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.
Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka memar dan luka robek pada sejumlah bagian tubuh. Temuan ini dinilai selaras dengan keterangan saksi dan alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.
“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.
Berdasarkan seluruh fakta dan pembuktian, sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.
“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” tuturnya.
Selain pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga memproses tiga personel lain terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Polda Sulsel menegaskan komitmen menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga.
(MAN)
Berita Terkait
News
Minta Uang Tak Diberi, Pria di Makassar Nekat Aniaya Istri dan Sepupu
Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, menangkap seorang pria berinisial SPD (40) yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menewaskan satu orang.
Senin, 13 Apr 2026 20:35
News
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Jum'at, 10 Apr 2026 17:42
News
Pria Aniaya Istri Siri karena Cemburu Masih Interaksi dengan Mantan Suami
Personel Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.
Kamis, 09 Apr 2026 15:46
News
Viral Dugaan Penganiayaan di Toraja Utara, Dua Polisi Diperiksa
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan keterlibatan personel Polres Toraja Utara dalam kasus penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 06 Apr 2026 16:37
News
Pemuda di Makassar Aniaya Pacar karena Cemburu, Ditangkap saat Hendak Kabur
Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda berinisial FH (23) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
Senin, 06 Apr 2026 09:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Mengeluh Air Tak Mengalir 4 Bulan, Tapi Tetap Dapat Tagihan
2
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi
3
Kader Nasdem Sulsel Turun ke Jalan, Protes Narasi Pemberitaan Tempo
4
Dosen Universitas Pejuang RI Makassar Kembali Lolos Hibah Kemendiktisaintek 2026
5
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Mengeluh Air Tak Mengalir 4 Bulan, Tapi Tetap Dapat Tagihan
2
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi
3
Kader Nasdem Sulsel Turun ke Jalan, Protes Narasi Pemberitaan Tempo
4
Dosen Universitas Pejuang RI Makassar Kembali Lolos Hibah Kemendiktisaintek 2026
5
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat