Tewaskan Rekan Sendiri, Bripda P Dipecat Tidak Hormat

Senin, 02 Mar 2026 20:48
Tewaskan Rekan Sendiri, Bripda P Dipecat Tidak Hormat
Suasana sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P, pelaku dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama, di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026). Sidang menyimpulkan pelaku terbukti melakukan kekerasan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Usai sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, menyampaikan hasil persidangan kepada awak media. Zulham menegaskan rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan persidangan membuktikan perbuatan pelaku utama.

Ia menjelaskan, keterangan awal pelaku berbeda dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka memar dan luka robek pada sejumlah bagian tubuh. Temuan ini dinilai selaras dengan keterangan saksi dan alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.

“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.

Berdasarkan seluruh fakta dan pembuktian, sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.

“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” tuturnya.

Selain pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga memproses tiga personel lain terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Polda Sulsel menegaskan komitmen menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga.
(MAN)
Berita Terkait
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
News
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Senin, 07 Sep 2026 17:56
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
News
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rabu, 26 Agu 2026 16:22
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
Sulsel
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dan jajaran Forkopimda mengikuti gerakan penanaman bawang putih serentak di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Rabu (19/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 21:14
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
News
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
Kasus dugaan kekerasan di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang. Setelah guru Hj Nursiah melaporkan orang tua siswa terkait dugaan penganiayaan, kini orang tua siswa tersebut melaporkan balik sang guru atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Jum'at, 14 Agu 2026 07:06
Berita Terbaru