Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Dipastikan Sesuai HET
Kamis, 04 Jun 2026 10:42
Hasil penelusuran di lapangan tidak menemukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina maupun Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Foto/Ilustrasi/IST
BONE - Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, membantah adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun penjualan paket dengan produk lain di wilayah tersebut.
Pemilik CV Semoga Raya, Modernasasi, mengatakan hasil penelusuran di lapangan tidak menemukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina maupun Kecamatan Amali. Penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali sendiri dilakukan oleh CV Sahabat Tani.
“Penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, begitupun di Kecamatan Amali,” ujar Modernasasi.
Menurut dia, informasi mengenai biaya penebusan yang dinilai melebihi HET muncul karena adanya kesepakatan antara petani dan pemilik kios terkait layanan pengantaran pupuk ke lokasi tanam. Selisih biaya tersebut disebut sebagai ongkos kirim yang dibayarkan petani secara terpisah dari harga pupuk bersubsidi.
Modernasasi juga menegaskan kios resmi yang dikelolanya tidak menerapkan penjualan pupuk bersubsidi secara paket dengan produk lain. Ia menjelaskan seluruh transaksi pupuk bersubsidi telah terhubung dengan sistem digital i-Pubers sehingga dapat dipantau secara real time.
“Di kios kami, penjualan pupuk bersubsidi sudah tersambung dengan sistem digital i-Pubers sehingga proses penjualannya dapat diketahui secara real time. Oleh karena itu, tidak ada praktik penjualan atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan produk lain,” katanya.
Pernyataan tersebut menanggapi informasi yang sebelumnya menyebut adanya kios atau pengecer pupuk lengkap bersubsidi (PPTS) di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET serta mewajibkan pembelian produk lain dalam satu paket.
Berdasarkan ketentuan HET yang berlaku sejak Oktober 2025, harga pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sementara pupuk NPK Phonska ditetapkan Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak ukuran 50 kilogram.
Adapun HET pupuk NPK khusus kakao sebesar Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak ukuran 50 kilogram. Untuk pupuk ZA, HET ditetapkan Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sedangkan pupuk organik ditetapkan Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak ukuran 40 kilogram.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan telah melakukan konfirmasi dan verifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi di dua kecamatan tersebut. Penelusuran dilakukan bersama PUD yang bertugas di wilayah setempat.
Dari hasil verifikasi, perusahaan tidak menemukan pelanggaran sebagaimana yang sebelumnya diinformasikan. Pupuk Indonesia menyebut selisih biaya yang dibayarkan petani merupakan pembayaran untuk jasa pengantaran, transportasi, serta tenaga bongkar muat yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara petani dan pihak kios.
Senior Manager Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim, menegaskan perusahaan tetap berkomitmen menjaga integritas distribusi pupuk bersubsidi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti terjadi.
“Pupuk Indonesia tidak akan menoleransi pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, perusahaan akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun kios yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Sukodim.
Pemilik CV Semoga Raya, Modernasasi, mengatakan hasil penelusuran di lapangan tidak menemukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina maupun Kecamatan Amali. Penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali sendiri dilakukan oleh CV Sahabat Tani.
“Penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, begitupun di Kecamatan Amali,” ujar Modernasasi.
Menurut dia, informasi mengenai biaya penebusan yang dinilai melebihi HET muncul karena adanya kesepakatan antara petani dan pemilik kios terkait layanan pengantaran pupuk ke lokasi tanam. Selisih biaya tersebut disebut sebagai ongkos kirim yang dibayarkan petani secara terpisah dari harga pupuk bersubsidi.
Modernasasi juga menegaskan kios resmi yang dikelolanya tidak menerapkan penjualan pupuk bersubsidi secara paket dengan produk lain. Ia menjelaskan seluruh transaksi pupuk bersubsidi telah terhubung dengan sistem digital i-Pubers sehingga dapat dipantau secara real time.
“Di kios kami, penjualan pupuk bersubsidi sudah tersambung dengan sistem digital i-Pubers sehingga proses penjualannya dapat diketahui secara real time. Oleh karena itu, tidak ada praktik penjualan atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan produk lain,” katanya.
Pernyataan tersebut menanggapi informasi yang sebelumnya menyebut adanya kios atau pengecer pupuk lengkap bersubsidi (PPTS) di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET serta mewajibkan pembelian produk lain dalam satu paket.
Berdasarkan ketentuan HET yang berlaku sejak Oktober 2025, harga pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sementara pupuk NPK Phonska ditetapkan Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak ukuran 50 kilogram.
Adapun HET pupuk NPK khusus kakao sebesar Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak ukuran 50 kilogram. Untuk pupuk ZA, HET ditetapkan Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sedangkan pupuk organik ditetapkan Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak ukuran 40 kilogram.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan telah melakukan konfirmasi dan verifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi di dua kecamatan tersebut. Penelusuran dilakukan bersama PUD yang bertugas di wilayah setempat.
Dari hasil verifikasi, perusahaan tidak menemukan pelanggaran sebagaimana yang sebelumnya diinformasikan. Pupuk Indonesia menyebut selisih biaya yang dibayarkan petani merupakan pembayaran untuk jasa pengantaran, transportasi, serta tenaga bongkar muat yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara petani dan pihak kios.
Senior Manager Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim, menegaskan perusahaan tetap berkomitmen menjaga integritas distribusi pupuk bersubsidi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti terjadi.
“Pupuk Indonesia tidak akan menoleransi pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, perusahaan akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun kios yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Sukodim.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Untuk pertama kalinya, petani terdaftar di Kecamatan Rongkong berhasil melakukan penebusan pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).
Sabtu, 16 Mei 2026 12:30
News
Pupuk Indonesia Tindak PPTS di Bone Usai Diduga Gunakan Uang Petani
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas terhadap penyaluran pupuk bersubsidi yang bermasalah di Kabupaten Bone.
Senin, 11 Mei 2026 06:02
News
Pupuk Indonesia Gandeng Media Tekan Hoaks Penyaluran Pupuk Subsidi
Regional 4 PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar kegiatan media gathering bertajuk “Edukasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi” di Virtu Vafe & Resto CPI, Kota Makassar, Rabu (22/4/2026).
Kamis, 23 Apr 2026 17:16
Sulsel
Spanduk Misterius Usut Korupsi Pupuk Subsidi Rp6 Miliar Terpasang di Kejari Jeneponto
Sebuah spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Rp6.000.000.000 #SV Anjas Puskud” terpasang di pagar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Senin (6/4/2026) malam.
Senin, 06 Apr 2026 20:52
News
Pupuk Indonesia Perkuat Pasokan Pupuk Nonsubsidi di Indonesia Timur
Untuk memperkuat distribusi pupuk nonsubsidi di kawasan tersebut, Pupuk Indonesia meluncurkan sejumlah program promosi.
Jum'at, 13 Mar 2026 19:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Maros Jadi Temuan BPK
2
Rupiah Anjlok ke Rp18.000 per Dolar AS pada Perdagangan Kamis Pagi
3
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
4
Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
5
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Maros Jadi Temuan BPK
2
Rupiah Anjlok ke Rp18.000 per Dolar AS pada Perdagangan Kamis Pagi
3
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
4
Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
5
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel