Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Dipastikan Sesuai HET
Kamis, 04 Jun 2026 10:42
Hasil penelusuran di lapangan tidak menemukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina maupun Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Foto/Ilustrasi/IST
BONE - Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, membantah adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun penjualan paket dengan produk lain di wilayah tersebut.
Pemilik CV Semoga Raya, Modernasasi, mengatakan hasil penelusuran di lapangan tidak menemukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina maupun Kecamatan Amali. Penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali sendiri dilakukan oleh CV Sahabat Tani.
“Penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, begitupun di Kecamatan Amali,” ujar Modernasasi.
Menurut dia, informasi mengenai biaya penebusan yang dinilai melebihi HET muncul karena adanya kesepakatan antara petani dan pemilik kios terkait layanan pengantaran pupuk ke lokasi tanam. Selisih biaya tersebut disebut sebagai ongkos kirim yang dibayarkan petani secara terpisah dari harga pupuk bersubsidi.
Modernasasi juga menegaskan kios resmi yang dikelolanya tidak menerapkan penjualan pupuk bersubsidi secara paket dengan produk lain. Ia menjelaskan seluruh transaksi pupuk bersubsidi telah terhubung dengan sistem digital i-Pubers sehingga dapat dipantau secara real time.
“Di kios kami, penjualan pupuk bersubsidi sudah tersambung dengan sistem digital i-Pubers sehingga proses penjualannya dapat diketahui secara real time. Oleh karena itu, tidak ada praktik penjualan atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan produk lain,” katanya.
Pernyataan tersebut menanggapi informasi yang sebelumnya menyebut adanya kios atau pengecer pupuk lengkap bersubsidi (PPTS) di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET serta mewajibkan pembelian produk lain dalam satu paket.
Berdasarkan ketentuan HET yang berlaku sejak Oktober 2025, harga pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sementara pupuk NPK Phonska ditetapkan Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak ukuran 50 kilogram.
Adapun HET pupuk NPK khusus kakao sebesar Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak ukuran 50 kilogram. Untuk pupuk ZA, HET ditetapkan Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sedangkan pupuk organik ditetapkan Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak ukuran 40 kilogram.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan telah melakukan konfirmasi dan verifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi di dua kecamatan tersebut. Penelusuran dilakukan bersama PUD yang bertugas di wilayah setempat.
Dari hasil verifikasi, perusahaan tidak menemukan pelanggaran sebagaimana yang sebelumnya diinformasikan. Pupuk Indonesia menyebut selisih biaya yang dibayarkan petani merupakan pembayaran untuk jasa pengantaran, transportasi, serta tenaga bongkar muat yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara petani dan pihak kios.
Senior Manager Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim, menegaskan perusahaan tetap berkomitmen menjaga integritas distribusi pupuk bersubsidi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti terjadi.
“Pupuk Indonesia tidak akan menoleransi pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, perusahaan akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun kios yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Sukodim.
Pemilik CV Semoga Raya, Modernasasi, mengatakan hasil penelusuran di lapangan tidak menemukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina maupun Kecamatan Amali. Penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali sendiri dilakukan oleh CV Sahabat Tani.
“Penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, begitupun di Kecamatan Amali,” ujar Modernasasi.
Menurut dia, informasi mengenai biaya penebusan yang dinilai melebihi HET muncul karena adanya kesepakatan antara petani dan pemilik kios terkait layanan pengantaran pupuk ke lokasi tanam. Selisih biaya tersebut disebut sebagai ongkos kirim yang dibayarkan petani secara terpisah dari harga pupuk bersubsidi.
Modernasasi juga menegaskan kios resmi yang dikelolanya tidak menerapkan penjualan pupuk bersubsidi secara paket dengan produk lain. Ia menjelaskan seluruh transaksi pupuk bersubsidi telah terhubung dengan sistem digital i-Pubers sehingga dapat dipantau secara real time.
“Di kios kami, penjualan pupuk bersubsidi sudah tersambung dengan sistem digital i-Pubers sehingga proses penjualannya dapat diketahui secara real time. Oleh karena itu, tidak ada praktik penjualan atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan produk lain,” katanya.
Pernyataan tersebut menanggapi informasi yang sebelumnya menyebut adanya kios atau pengecer pupuk lengkap bersubsidi (PPTS) di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET serta mewajibkan pembelian produk lain dalam satu paket.
Berdasarkan ketentuan HET yang berlaku sejak Oktober 2025, harga pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sementara pupuk NPK Phonska ditetapkan Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak ukuran 50 kilogram.
Adapun HET pupuk NPK khusus kakao sebesar Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak ukuran 50 kilogram. Untuk pupuk ZA, HET ditetapkan Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sedangkan pupuk organik ditetapkan Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak ukuran 40 kilogram.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan telah melakukan konfirmasi dan verifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi di dua kecamatan tersebut. Penelusuran dilakukan bersama PUD yang bertugas di wilayah setempat.
Dari hasil verifikasi, perusahaan tidak menemukan pelanggaran sebagaimana yang sebelumnya diinformasikan. Pupuk Indonesia menyebut selisih biaya yang dibayarkan petani merupakan pembayaran untuk jasa pengantaran, transportasi, serta tenaga bongkar muat yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara petani dan pihak kios.
Senior Manager Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim, menegaskan perusahaan tetap berkomitmen menjaga integritas distribusi pupuk bersubsidi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti terjadi.
“Pupuk Indonesia tidak akan menoleransi pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, perusahaan akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun kios yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Sukodim.
(TRI)
Berita Terkait
News
Panen Raya di Barru, Pupuk Indonesia Pastikan Stok Aman Dukung Swasembada Pangan
PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Regional 4 memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung percepatan swasembada pangan nasional.
Rabu, 15 Jul 2026 14:22
Sulsel
Produktivitas Padi di Toraja Utara Naik 63% Berkat Pemupukan Berimbang Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Kompartemen Regional 4 menggelar Panen Raya Demplot Aplikasi Pemupukan Berimbang Tanaman Padi di Kabupaten Toraja Utara.
Kamis, 11 Jun 2026 15:27
News
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T
Pupuk Indonesia berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai prinsip 7T, yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu.
Senin, 08 Jun 2026 16:54
Sulsel
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Untuk pertama kalinya, petani terdaftar di Kecamatan Rongkong berhasil melakukan penebusan pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).
Sabtu, 16 Mei 2026 12:30
News
Pupuk Indonesia Tindak PPTS di Bone Usai Diduga Gunakan Uang Petani
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas terhadap penyaluran pupuk bersubsidi yang bermasalah di Kabupaten Bone.
Senin, 11 Mei 2026 06:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondektur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di Bus, Korban Lapor Polisi
2
Makassar Bollymania Club Sukses Gelar Meet Up Akbar Bertema Semarak Bollywood
3
Usman Marham Antar Ketum Bahlil ke Bandara, Apresiasi Muhidin Sukseskan Musda Golkar Sulsel
4
UIN Alauddin Bantah Flyer Dukungan ke Bupati Gowa, Sebut Bukan Produk Universitas
5
IKBIM KIP UNM Perkuat Solidaritas di Momentum Harlah ke-15
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondektur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di Bus, Korban Lapor Polisi
2
Makassar Bollymania Club Sukses Gelar Meet Up Akbar Bertema Semarak Bollywood
3
Usman Marham Antar Ketum Bahlil ke Bandara, Apresiasi Muhidin Sukseskan Musda Golkar Sulsel
4
UIN Alauddin Bantah Flyer Dukungan ke Bupati Gowa, Sebut Bukan Produk Universitas
5
IKBIM KIP UNM Perkuat Solidaritas di Momentum Harlah ke-15