Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar
Senin, 20 Jul 2026 16:08
Proses pelimpahan deteni WN Kamerun dari Imigrasi Parepare ke Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melimpahkan seorang deteni berkewarganegaraan Kamerun ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Sabtu (18/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan tetap berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Pelimpahan dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Setibanya di Rudenim Makassar, petugas berkoordinasi dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Makassar, Yusran Annas, untuk membahas perkembangan penanganan deteni tersebut.
Dari hasil koordinasi diketahui bahwa deteni masih menjalani masa pendetensian sambil menunggu proses deportasi. Hingga saat ini, deportasi belum dapat dilaksanakan karena biaya pemulangan ke negara asal masih belum mencukupi.
Petugas juga melakukan komunikasi langsung dengan deteni untuk mengetahui perkembangan proses pemulangannya. Berdasarkan hasil wawancara, yang bersangkutan masih berupaya mengumpulkan biaya perjalanan ke Kamerun dan menunggu dukungan dari agen penjamin. Agen tersebut menyatakan komitmennya untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya agar proses deportasi dapat segera direalisasikan.
Melalui koordinasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memastikan penanganan deteni tetap berlangsung secara terkoordinasi dengan Rudenim Makassar. Seluruh tahapan dijalankan sesuai prosedur sambil menunggu terpenuhinya persyaratan administrasi dan pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses pemulangan ke negara asal.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan penanganan deteni tersebut hingga proses deportasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia,” jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Pelimpahan dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Setibanya di Rudenim Makassar, petugas berkoordinasi dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Makassar, Yusran Annas, untuk membahas perkembangan penanganan deteni tersebut.
Dari hasil koordinasi diketahui bahwa deteni masih menjalani masa pendetensian sambil menunggu proses deportasi. Hingga saat ini, deportasi belum dapat dilaksanakan karena biaya pemulangan ke negara asal masih belum mencukupi.
Petugas juga melakukan komunikasi langsung dengan deteni untuk mengetahui perkembangan proses pemulangannya. Berdasarkan hasil wawancara, yang bersangkutan masih berupaya mengumpulkan biaya perjalanan ke Kamerun dan menunggu dukungan dari agen penjamin. Agen tersebut menyatakan komitmennya untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya agar proses deportasi dapat segera direalisasikan.
Melalui koordinasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memastikan penanganan deteni tetap berlangsung secara terkoordinasi dengan Rudenim Makassar. Seluruh tahapan dijalankan sesuai prosedur sambil menunggu terpenuhinya persyaratan administrasi dan pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses pemulangan ke negara asal.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan penanganan deteni tersebut hingga proses deportasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia,” jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui Pelayanan Paspor Ceria (PaspoRia) pada Car Free Day Kabupaten Wajo.
Minggu, 23 Agu 2026 22:23
Sulsel
Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Tana Toraja.
Minggu, 23 Agu 2026 21:25
News
Pakai Visa Turis untuk Bekerja, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
Selasa, 18 Agu 2026 19:54
News
Bukan Sekadar Jalan Sehat, Imigrasi Parepare Merdeka Fest Hadirkan Layanan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Imigrasi Parepare Merdeka Fest 2026 dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Minggu, 16 Agu 2026 16:53
News
Overstay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia ke Tawau
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengawalan dan pengawasan melekat terhadap proses pendeportasian seorang Warga Negara Malaysia, yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 101 hari.
Sabtu, 15 Agu 2026 05:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
3
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
3
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen