Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar

Senin, 20 Jul 2026 16:08
Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar
Proses pelimpahan deteni WN Kamerun dari Imigrasi Parepare ke Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melimpahkan seorang deteni berkewarganegaraan Kamerun ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Sabtu (18/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan tetap berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Pelimpahan dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

Setibanya di Rudenim Makassar, petugas berkoordinasi dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Makassar, Yusran Annas, untuk membahas perkembangan penanganan deteni tersebut.

Dari hasil koordinasi diketahui bahwa deteni masih menjalani masa pendetensian sambil menunggu proses deportasi. Hingga saat ini, deportasi belum dapat dilaksanakan karena biaya pemulangan ke negara asal masih belum mencukupi.

Petugas juga melakukan komunikasi langsung dengan deteni untuk mengetahui perkembangan proses pemulangannya. Berdasarkan hasil wawancara, yang bersangkutan masih berupaya mengumpulkan biaya perjalanan ke Kamerun dan menunggu dukungan dari agen penjamin. Agen tersebut menyatakan komitmennya untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya agar proses deportasi dapat segera direalisasikan.

Melalui koordinasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memastikan penanganan deteni tetap berlangsung secara terkoordinasi dengan Rudenim Makassar. Seluruh tahapan dijalankan sesuai prosedur sambil menunggu terpenuhinya persyaratan administrasi dan pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses pemulangan ke negara asal.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan penanganan deteni tersebut hingga proses deportasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia,” jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru