Pakai Visa Turis untuk Bekerja, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar
Selasa, 18 Agu 2026 19:54
Petugas Imigrasi Makassar mengawal WNA Tiongkok yang akan dideportasi ke negara asal via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
WNA tersebut diamankan petugas Imigrasi Makassar saat melakukan patroli pengawasan keimigrasian di kawasan industri Makassar. Petugas mendapati WNA tersebut sedang memberikan pengarahan kepada sejumlah karyawan terkait pemasangan mesin di salah satu perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui terlibat dalam kegiatan pemeliharaan mesin pada sebuah perusahaan asal Tiongkok.
Ia masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Makassar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian.
Proses deportasi dilakukan pada Senin (10/8/2026). Petugas melakukan pengawasan sejak WNA tersebut berangkat dari Makassar menuju Jakarta, proses check-in, pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga boarding.
Setelah seluruh proses selesai, WNA tersebut meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan menuju Guangzhou, Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
“Imigrasi Makassar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian dan menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud serta tujuan izin tinggal yang dimilikinya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abdi.
Abdi menegaskan, Imigrasi Makassar akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
WNA tersebut diamankan petugas Imigrasi Makassar saat melakukan patroli pengawasan keimigrasian di kawasan industri Makassar. Petugas mendapati WNA tersebut sedang memberikan pengarahan kepada sejumlah karyawan terkait pemasangan mesin di salah satu perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui terlibat dalam kegiatan pemeliharaan mesin pada sebuah perusahaan asal Tiongkok.
Ia masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Makassar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian.
Proses deportasi dilakukan pada Senin (10/8/2026). Petugas melakukan pengawasan sejak WNA tersebut berangkat dari Makassar menuju Jakarta, proses check-in, pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga boarding.
Setelah seluruh proses selesai, WNA tersebut meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan menuju Guangzhou, Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
“Imigrasi Makassar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian dan menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud serta tujuan izin tinggal yang dimilikinya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abdi.
Abdi menegaskan, Imigrasi Makassar akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
(MAN)
Berita Terkait
News
Overstay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia ke Tawau
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengawalan dan pengawasan melekat terhadap proses pendeportasian seorang Warga Negara Malaysia, yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 101 hari.
Sabtu, 15 Agu 2026 05:49
Sulsel
Pasporia Hadir di CFD Jeneponto, Imigrasi Makassar Layani 71 Pemohon Paspor
Layanan Pasporia (Paspor Ceria) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar hadir menyemarakkan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pelita, Kabupaten Jeneponto, Minggu (9/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 12:56
News
Imigrasi Makassar Kenalkan Poltekimipas kepada Pelajar SMA di Gowa dan Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Immigration Goes to School di SMAIT Al-Fityan School, Kabupaten Gowa, dan SMA Al-Azhar Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (6/8/2026) dan Jumat (7/8/2026).
Senin, 10 Agu 2026 09:48
News
Imigrasi Makassar Amankan 9 WNA yang Diduga Buka Jasa Foto dengan Visa Tak Sesuai
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Jum'at, 07 Agu 2026 18:13
Sulsel
Imigrasi Makassar Layani 112 Calon Jemaah Haji Pangkep Lewat Eazy Paspor
Kantor Imigrasi Makassar menghadirkan layanan paspor jemput bola melalui program Eazy Paspor bagi calon jemaah haji Tahun 2027/1448 Hijriah di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pangkep.
Selasa, 04 Agu 2026 15:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal