Pakai Visa Turis untuk Bekerja, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar
Selasa, 18 Agu 2026 19:54
Petugas Imigrasi Makassar mengawal WNA Tiongkok yang akan dideportasi ke negara asal via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
WNA tersebut diamankan petugas Imigrasi Makassar saat melakukan patroli pengawasan keimigrasian di kawasan industri Makassar. Petugas mendapati WNA tersebut sedang memberikan pengarahan kepada sejumlah karyawan terkait pemasangan mesin di salah satu perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui terlibat dalam kegiatan pemeliharaan mesin pada sebuah perusahaan asal Tiongkok.
Ia masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Makassar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian.
Proses deportasi dilakukan pada Senin (10/8/2026). Petugas melakukan pengawasan sejak WNA tersebut berangkat dari Makassar menuju Jakarta, proses check-in, pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga boarding.
Setelah seluruh proses selesai, WNA tersebut meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan menuju Guangzhou, Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
“Imigrasi Makassar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian dan menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud serta tujuan izin tinggal yang dimilikinya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abdi.
Abdi menegaskan, Imigrasi Makassar akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
WNA tersebut diamankan petugas Imigrasi Makassar saat melakukan patroli pengawasan keimigrasian di kawasan industri Makassar. Petugas mendapati WNA tersebut sedang memberikan pengarahan kepada sejumlah karyawan terkait pemasangan mesin di salah satu perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui terlibat dalam kegiatan pemeliharaan mesin pada sebuah perusahaan asal Tiongkok.
Ia masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi Makassar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian.
Proses deportasi dilakukan pada Senin (10/8/2026). Petugas melakukan pengawasan sejak WNA tersebut berangkat dari Makassar menuju Jakarta, proses check-in, pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga boarding.
Setelah seluruh proses selesai, WNA tersebut meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan menuju Guangzhou, Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
“Imigrasi Makassar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian dan menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud serta tujuan izin tinggal yang dimilikinya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abdi.
Abdi menegaskan, Imigrasi Makassar akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Makassar Awasi WNA di Pulau dan Perusahaan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing selama dua hari, 24–25 September 2026.
Kamis, 01 Okt 2026 06:18
News
Imigrasi Makassar Bawa Layanan Pasporia ke Kantor CIMB Niaga
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menghadirkan layanan Pasporia (Paspor Ceria) di Kantor Cabang CIMB Niaga Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 33, Sabtu (26/9/2026).
Senin, 28 Sep 2026 17:29
News
Layanan Pasporia di Mal Ratu Indah Makassar Layani 100 Pemohon
Sebanyak 100 pemohon memanfaatkan layanan Pasporia (Paspor Ceria) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar di Mal Ratu Indah (Mari), Makassar, selama dua hari, 19–20 September 2026.
Senin, 21 Sep 2026 17:45
News
Imigrasi Makassar Amankan WNA Terduga Pembunuh Satwa Dilindungi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggagalkan keberangkatan seorang WNA berinisial WS yang diduga melakukan perusakan lingkungan dan membunuh satwa dilindungi di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Selasa, 15 Sep 2026 22:59
Sulsel
Unhas dan Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor di Dalam Kampus
Universitas Hasanuddin (Unhas) menghadirkan fasilitas pelayanan keimigrasian di Kampus Tamalanrea melalui peresmian Campus Immigration Point (CIP), Kamis (10/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 19:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut IAS Malam-malam, Nirwan Arifuddin Diminta Jaga Kesolidan Golkar Bulukumba
2
Wali Kota Makassar Appi Selangkah Lagi Gabung Demokrat, Diajak Langsung Dewan Pakar DPP
3
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
4
Jelang Musda HKTI Sulsel, Sudaryono Makan Siang Bersama AIA dan Burhanuddin Andi
5
FIN Expo 2026 Jadi Momentum Perluas Akses & Literasi Keuangan Masyarakat Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sambut IAS Malam-malam, Nirwan Arifuddin Diminta Jaga Kesolidan Golkar Bulukumba
2
Wali Kota Makassar Appi Selangkah Lagi Gabung Demokrat, Diajak Langsung Dewan Pakar DPP
3
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
4
Jelang Musda HKTI Sulsel, Sudaryono Makan Siang Bersama AIA dan Burhanuddin Andi
5
FIN Expo 2026 Jadi Momentum Perluas Akses & Literasi Keuangan Masyarakat Sulsel