Imigrasi Makassar Awasi WNA di Pulau dan Perusahaan

Kamis, 01 Okt 2026 06:18
Imigrasi Makassar Awasi WNA di Pulau dan Perusahaan
Petugas Imigrasi Makassar saat melakukan pemeriksaan dokumen di salah satu titik. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing selama dua hari, 24–25 September 2026.

Pengawasan dilakukan di wilayah kepulauan dan perkotaan Kota Makassar untuk memastikan keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Operasi menyasar dua sektor utama, yakni pariwisata bahari di wilayah kepulauan dan ketenagakerjaan di kawasan perkotaan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan langsung, pemeriksaan data keimigrasian, dan sosialisasi kepada pihak terkait.

Pada hari pertama, petugas melakukan pengawasan di Pulau Barrang Lompo, Pulau Kodingareng Keke, dan Pulau Samalona.

Di Pulau Barrang Lompo, petugas memantau fasilitas umum dan pusat kegiatan penyelaman yang berkaitan dengan kunjungan wisatawan mancanegara. Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Pulau Kodingareng Keke yang menjadi salah satu tujuan wisata bahari bagi wisatawan asing.

Sementara di Pulau Samalona, petugas memantau keberadaan wisatawan asing sekaligus memberikan edukasi kepada pengelola penginapan mengenai penggunaan Aplikasi Pendaftaran Orang Asing (APOA).

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing sesuai ketentuan.

Pada hari kedua, pengawasan dilanjutkan di kawasan perkotaan Kota Makassar. Petugas dibagi menjadi dua tim untuk memeriksa sejumlah perusahaan, lembaga pendidikan, dan yayasan yang mempekerjakan atau menjadi tempat aktivitas WNA.

Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen keimigrasian, kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan, kesesuaian jabatan bagi WNA yang bekerja, serta klarifikasi data dan legalitas badan usaha.

Dari hasil operasi, petugas tidak menemukan pelanggaran keimigrasian. Namun, terdapat temuan administratif dan data alamat badan usaha yang masih memerlukan pemantauan serta pendalaman.

Temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui verifikasi dan koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan pengawasan orang asing membutuhkan sinergi antara petugas imigrasi, masyarakat, dan pelaku usaha.

“Pelaksanaan Operasi Mandiri ini merupakan wujud komitmen kami dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pemilik penginapan dan pengelola perusahaan untuk berperan aktif, bersikap kooperatif, serta memenuhi kewajiban pelaporan orang asing melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan,” ujar Abdi Widodo Subagio.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar akan melaksanakan pengawasan secara berkala, meningkatkan sosialisasi penggunaan APOA kepada pengelola penginapan di wilayah kepulauan, serta melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap temuan yang masih memerlukan pemeriksaan.

Melalui kegiatan tersebut, Imigrasi Makassar berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing sekaligus mendorong kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru