Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Minggu, 23 Agu 2026 21:25
Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2026
Comment
Share
TANA TORAJA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Tana Toraja.

Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2026 di Ballroom Grand Hotel Metro Permai, Kecamatan Makale Utara, Jumat (21/8/2026).

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan sejumlah instansi terkait.

Peserta antara lain perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja.

Turut hadir unsur intelijen TNI dan BIN, Kodim 1414/Tana Toraja, Polres Tana Toraja, Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.

Rapat diawali laporan Ketua Panitia, Basra Bakri, kemudian dilanjutkan sambutan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tana Toraja, Jacob Tipa.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Sahroni, kemudian membuka rapat secara resmi.

Dalam diskusi, peserta membahas penguatan deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Tana Toraja.

Timpora diharapkan dapat mendukung pengumpulan informasi dan bahan keterangan secara cepat melalui koordinasi lintas instansi.

Pengawasan juga harus dilakukan dengan tetap memperhatikan etika dan hak asasi manusia serta berpedoman pada prinsip selective policy.

Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, pihak swasta, dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Koordinasi menjadi kunci dalam pengawasan orang asing. Melalui Timpora, setiap anggota dapat saling bertukar informasi sehingga potensi pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi dan ditindaklanjuti secara lebih cepat,” jelas Basra Bakri.

Dalam rapat tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga memperkenalkan aplikasi e-Timpora kepada anggota Timpora Kabupaten Tana Toraja.

Aplikasi tersebut diharapkan memudahkan anggota dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mempercepat koordinasi dan pertukaran informasi terkait keberadaan WNA.

Rapat koordinasi ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi dan membangun pola kerja bersama dalam menghadapi dinamika keberadaan WNA di Tana Toraja.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan membentuk grup komunikasi WhatsApp bagi anggota Timpora Kabupaten Tana Toraja. Grup tersebut akan digunakan untuk mempercepat penyampaian informasi dan koordinasi apabila ditemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang membutuhkan penanganan bersama.

Melalui penguatan koordinasi dan pemanfaatan teknologi, Timpora Kabupaten Tana Toraja diharapkan semakin responsif dalam mengawasi WNA serta mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru