Overstay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia ke Tawau
Sabtu, 15 Agu 2026 05:49
Petugas Imigrasi Parepare mengawal proses deportasi seorang WN Malaysia. Foto: Istimewa
NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengawalan dan pengawasan melekat terhadap proses pendeportasian seorang Warga Negara Malaysia, yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 101 hari.
Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2026, dengan rute perjalanan dari Pelabuhan Nusantara Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, sebelum akhirnya deportee diberangkatkan menuju Tawau, Malaysia.
Deportee kelahiran Sabah, 5 November 1966 itu, merupakan pemegang Paspor Malaysia yang berlaku hingga 15 Desember 2027.
Pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait keberadaan orang asing yang telah melebihi masa izin tinggalnya di wilayah Indonesia.
Pengawalan dimulai pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Pelabuhan Nusantara Parepare untuk melaksanakan pengawalan terhadap deportee. Satu jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WITA, deportee bersama petugas berangkat menggunakan KM Pantokrator menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Setelah menempuh perjalanan sekitar dua hari dua malam, rombongan tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak MV Labuan Express Lima untuk proses check-in dan selanjutnya membawa deportee menuju ruang Imigrasi di TPI Tunon Taka.
Di TPI Tunon Taka, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berkoordinasi dengan Supervisor TPI untuk melaksanakan serah terima deportee. Setelah proses administrasi selesai, petugas TPI Tunon Taka melakukan peneraan Cap Tanda Keluar pada dokumen perjalanan yang bersangkutan.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare selanjutnya tetap melaksanakan pengawalan dan pengawasan melekat hingga deportee memasuki proses boarding. Pada pukul 11.00 WITA, Dalwisa Binti Isa diberangkatkan menggunakan MV Labuan Express Lima dengan tujuan Tawau, Malaysia.
Kegiatan pendeportasian berlangsung dengan aman dan lancar. Pelaksanaan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dalam memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Pengawalan dan pengawasan dilakukan oleh empat petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, yakni Eva Nurdin, Muhammad Yusuf Machfud, Muhammad Chairul Imam, dan Muhammad Rafli Rahim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa tindakan keimigrasian terhadap orang asing merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada 12–14 Agustus 2026, dengan rute perjalanan dari Pelabuhan Nusantara Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, sebelum akhirnya deportee diberangkatkan menuju Tawau, Malaysia.
Deportee kelahiran Sabah, 5 November 1966 itu, merupakan pemegang Paspor Malaysia yang berlaku hingga 15 Desember 2027.
Pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait keberadaan orang asing yang telah melebihi masa izin tinggalnya di wilayah Indonesia.
Pengawalan dimulai pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Pelabuhan Nusantara Parepare untuk melaksanakan pengawalan terhadap deportee. Satu jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WITA, deportee bersama petugas berangkat menggunakan KM Pantokrator menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Setelah menempuh perjalanan sekitar dua hari dua malam, rombongan tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak MV Labuan Express Lima untuk proses check-in dan selanjutnya membawa deportee menuju ruang Imigrasi di TPI Tunon Taka.
Di TPI Tunon Taka, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berkoordinasi dengan Supervisor TPI untuk melaksanakan serah terima deportee. Setelah proses administrasi selesai, petugas TPI Tunon Taka melakukan peneraan Cap Tanda Keluar pada dokumen perjalanan yang bersangkutan.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare selanjutnya tetap melaksanakan pengawalan dan pengawasan melekat hingga deportee memasuki proses boarding. Pada pukul 11.00 WITA, Dalwisa Binti Isa diberangkatkan menggunakan MV Labuan Express Lima dengan tujuan Tawau, Malaysia.
Kegiatan pendeportasian berlangsung dengan aman dan lancar. Pelaksanaan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dalam memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Pengawalan dan pengawasan dilakukan oleh empat petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, yakni Eva Nurdin, Muhammad Yusuf Machfud, Muhammad Chairul Imam, dan Muhammad Rafli Rahim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa tindakan keimigrasian terhadap orang asing merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melanjutkan kerja sama dengan media SINDO Makassar dalam mendukung penyebarluasan informasi dan publikasi layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Kamis, 13 Agu 2026 13:53
Sulsel
Imigrasi Parepare Gelar Operasi Gabungan, Periksa TKA di Peternakan Wajo
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Wajo memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerja.
Selasa, 11 Agu 2026 07:37
News
Imigrasi Parepare Hadirkan PaspoRia di Car Free Day Tana Toraja
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menghadirkan Pelayanan Paspor Ceria (PaspoRia) di tengah masyarakat melalui kegiatan Car Free Day (CFD) Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (8/8/2026).
Sabtu, 08 Agu 2026 20:09
Sulsel
Imigrasi Parepare Pastikan Kepatuhan WNA di Wajo, Operasi Pengawasan Nihil Pelanggaran
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban keimigrasian melalui Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Kabupaten Wajo.
Rabu, 05 Agu 2026 19:43
News
Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melimpahkan seorang deteni berkewarganegaraan Kamerun ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Sabtu (18/7/2026).
Senin, 20 Jul 2026 16:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Administrasi Rampung, Pemkot Makassar Siapkan Job Fit Eselon II
2
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
3
PKKMB UNM, Prof Hasmyati Harap Jadi Momentum Transformasi Kampus
4
Transformasi Emas di Era AI: Jangkau Masyarakat Sulselbarra dan Maluku Lewat
5
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Administrasi Rampung, Pemkot Makassar Siapkan Job Fit Eselon II
2
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
3
PKKMB UNM, Prof Hasmyati Harap Jadi Momentum Transformasi Kampus
4
Transformasi Emas di Era AI: Jangkau Masyarakat Sulselbarra dan Maluku Lewat
5
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar