Pastikan WNA Tertib Aturan, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Gabungan di Tana Toraja

Kamis, 24 Sep 2026 13:59
Pastikan WNA Tertib Aturan, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Gabungan di Tana Toraja
Tim gabungan saat melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu titik. Foto: Istimewa
Comment
Share
TANA TORAJA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Tana Toraja, 22–24 September 2026.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Operasi gabungan melibatkan unsur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tana Toraja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja, Sat Intelkam Polres Tana Toraja, serta unsur intelijen Kodim 1405 Parepare.

Rangkaian kegiatan diawali dengan briefing di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tana Toraja pada Rabu (23/9). Briefing dipimpin Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ahmad Setiawan, S.H., selaku Ketua Tim Operasi.

Dalam briefing tersebut, tim menerima informasi mengenai keberadaan sejumlah WNA di wilayah Tana Toraja, termasuk dua mahasiswa asal Meksiko yang mengikuti program Beasiswa Darmasiswa di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja serta seorang WNA asal Belanda yang tinggal di Kecamatan Sangalla Utara.

Usai briefing, tim bergerak menuju Rektorat UKI Toraja untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua mahasiswa asing tersebut. Berdasarkan keterangan pihak kampus, keduanya merupakan penerima Beasiswa Darmasiswa yang mengikuti program bahasa, seni, dan budaya di UKI Toraja sejak 1 September 2026 hingga 30 Juni 2027.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua mahasiswa asal Meksiko tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Keduanya saat ini menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Peralihan dan sedang dalam proses alih status menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Selain melakukan pengawasan di lingkungan kampus, Tim Operasi Gabungan melanjutkan pemeriksaan terhadap seorang WNA asal Belanda yang berdomisili di Kecamatan Sangalla Utara. WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) Penyatuan Keluarga.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, WNA tersebut dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang diperlukan. Tim juga tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.

Kegiatan pengawasan turut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi terkait keberadaan serta aktivitas WNA di Kabupaten Tana Toraja.

Ketua Tim Operasi, Ahmad Setiawan, menegaskan pentingnya peran penjamin dalam memastikan keberadaan dan kegiatan WNA yang berada di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan orang asing membutuhkan sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi. Penjamin juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” ujarnya.

Melalui operasi gabungan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama anggota Timpora Kabupaten Tana Toraja berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian secara terkoordinasi, sekaligus memastikan keberadaan WNA memberikan manfaat dan berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga kegiatan pemeriksaan dilaksanakan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian terhadap WNA yang menjadi objek pengawasan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru