Imigrasi Parepare Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian Berbasis Digital
Jum'at, 18 Sep 2026 17:01
Suasana sosialisasi Layanan Data Keimigrasian kepada perwakilan instansi pemerintahan dan media di Hotel Grand Zidny, Jumat (18/9). Foto: Istimewa
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyosialisasikan Layanan Data Keimigrasian kepada perwakilan instansi pemerintahan dan media di Hotel Grand Zidny, Jumat (18/9). Sosialisasi ini memperkenalkan mekanisme permintaan data keimigrasian secara digital dengan memperhatikan aspek keamanan dan pelindungan data pribadi.
Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum, jenis data yang dapat dimohonkan, persyaratan, prosedur permohonan, standar waktu layanan, hingga ketentuan biaya.
Layanan Data Keimigrasian merupakan layanan berbasis digital untuk permintaan data keimigrasian yang selanjutnya diolah dan disajikan dalam bentuk digital.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa data keimigrasian mengandung data pribadi sehingga penggunaannya harus memenuhi ketentuan pelindungan data pribadi. Permintaan data dilakukan melalui mekanisme resmi untuk menjaga kerahasiaan dan mencegah pemrosesan data yang tidak sah atau melawan hukum.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan layanan antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-669.GR.06.03 Tahun 2024, serta SOP AP Nomor IMI-668.GR.06.03 Tahun 2024 tentang Layanan Data Keimigrasian.
Pemohon layanan dapat berasal dari kementerian/lembaga, internal Direktorat Jenderal Imigrasi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi, serta perwakilan asing. Permohonan wajib memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan disertai surat permohonan resmi.
Standar waktu penyelesaian layanan ditetapkan selama lima hari kerja dengan tarif layanan sebesar Rp0 atau tidak dipungut biaya.
Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, layanan tersebut telah dimanfaatkan dengan tercatat dua permintaan data, masing-masing satu data perlintasan dan satu data paspor.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mendorong pemahaman instansi terkait mengenai prosedur dan ketentuan permintaan data keimigrasian, sekaligus memperkuat koordinasi dalam pemanfaatan layanan secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
“LDK ini adalah aplikasi berbasis digital yang merupakan pertukaran informasi dari Ditjen Imigrasi bersama instansi pemerintah atau lembaga pemerintah terkait.Kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan layanan keimigrasian, khususnya melalui pemanfaatan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku," jelas Nur Linda Alla kasubsi teknologi Informasi keimigrasian sekaligus yang memaparkan materi LDK.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme LDK, mulai dari dasar hukum, jenis data yang tersedia, persyaratan permohonan, prosedur pengajuan, standar waktu layanan, hingga ketentuan biaya.
Data yang dapat dilayani melalui LDK meliputi data visa, izin tinggal, perlintasan, paspor, dan deportasi. Permintaan data dilakukan melalui mekanisme resmi dengan memperhatikan ketentuan pelindungan data pribadi.
Layanan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pertukaran informasi sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan data keimigrasian. Setiap permintaan data harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, tercatat dua permintaan data melalui layanan tersebut, terdiri atas satu permintaan data perlintasan dan satu permintaan data paspor.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memberikan pemahaman kepada instansi pemerintah dan media mengenai keberadaan serta tata cara pemanfaatan LDK. Pemahaman tersebut diharapkan mendukung koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.
Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum, jenis data yang dapat dimohonkan, persyaratan, prosedur permohonan, standar waktu layanan, hingga ketentuan biaya.
Layanan Data Keimigrasian merupakan layanan berbasis digital untuk permintaan data keimigrasian yang selanjutnya diolah dan disajikan dalam bentuk digital.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa data keimigrasian mengandung data pribadi sehingga penggunaannya harus memenuhi ketentuan pelindungan data pribadi. Permintaan data dilakukan melalui mekanisme resmi untuk menjaga kerahasiaan dan mencegah pemrosesan data yang tidak sah atau melawan hukum.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan layanan antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-669.GR.06.03 Tahun 2024, serta SOP AP Nomor IMI-668.GR.06.03 Tahun 2024 tentang Layanan Data Keimigrasian.
Pemohon layanan dapat berasal dari kementerian/lembaga, internal Direktorat Jenderal Imigrasi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi, serta perwakilan asing. Permohonan wajib memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan disertai surat permohonan resmi.
Standar waktu penyelesaian layanan ditetapkan selama lima hari kerja dengan tarif layanan sebesar Rp0 atau tidak dipungut biaya.
Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, layanan tersebut telah dimanfaatkan dengan tercatat dua permintaan data, masing-masing satu data perlintasan dan satu data paspor.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mendorong pemahaman instansi terkait mengenai prosedur dan ketentuan permintaan data keimigrasian, sekaligus memperkuat koordinasi dalam pemanfaatan layanan secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
“LDK ini adalah aplikasi berbasis digital yang merupakan pertukaran informasi dari Ditjen Imigrasi bersama instansi pemerintah atau lembaga pemerintah terkait.Kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan layanan keimigrasian, khususnya melalui pemanfaatan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku," jelas Nur Linda Alla kasubsi teknologi Informasi keimigrasian sekaligus yang memaparkan materi LDK.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme LDK, mulai dari dasar hukum, jenis data yang tersedia, persyaratan permohonan, prosedur pengajuan, standar waktu layanan, hingga ketentuan biaya.
Data yang dapat dilayani melalui LDK meliputi data visa, izin tinggal, perlintasan, paspor, dan deportasi. Permintaan data dilakukan melalui mekanisme resmi dengan memperhatikan ketentuan pelindungan data pribadi.
Layanan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pertukaran informasi sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan data keimigrasian. Setiap permintaan data harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, tercatat dua permintaan data melalui layanan tersebut, terdiri atas satu permintaan data perlintasan dan satu permintaan data paspor.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memberikan pemahaman kepada instansi pemerintah dan media mengenai keberadaan serta tata cara pemanfaatan LDK. Pemahaman tersebut diharapkan mendukung koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing melalui Operasi Mandiri di Sidrap
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 8–9 September 2026.
Jum'at, 11 Sep 2026 08:03
Sulsel
Pernikahan WNA Amerika Serikat di Parepare, Imigrasi Lakukan Pengecekan Lapangan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengecekan lapangan terkait pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Amerika Serikat di Kota Parepare, Kamis (10/9).
Jum'at, 11 Sep 2026 06:09
Sulsel
Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui Pelayanan Paspor Ceria (PaspoRia) pada Car Free Day Kabupaten Wajo.
Minggu, 23 Agu 2026 22:23
Sulsel
Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Tana Toraja.
Minggu, 23 Agu 2026 21:25
News
Bukan Sekadar Jalan Sehat, Imigrasi Parepare Merdeka Fest Hadirkan Layanan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Imigrasi Parepare Merdeka Fest 2026 dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Minggu, 16 Agu 2026 16:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kajari Lutim Turun Langsung Jadi JPU Tangani Dua Perkara Korupsi Rp1,3 Miliar Disidang
2
Jelang Penjurian, 24 Guru se-Sulawesi Peserta TTC 2026 Bakti BCA Ikuti Bootcamp
3
Bantuan Beras di Bulukumba Dipertanyakan, Warga Mengaku Terima 2 Karung Meski Difoto 3
4
Pemkot Makassar Kejar Porsi Anggaran Sampah 3 Persen
5
Chaidir Syam Pimpin PMI Maros Ketiga Kalinya, Fokus untuk Kemanusian
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kajari Lutim Turun Langsung Jadi JPU Tangani Dua Perkara Korupsi Rp1,3 Miliar Disidang
2
Jelang Penjurian, 24 Guru se-Sulawesi Peserta TTC 2026 Bakti BCA Ikuti Bootcamp
3
Bantuan Beras di Bulukumba Dipertanyakan, Warga Mengaku Terima 2 Karung Meski Difoto 3
4
Pemkot Makassar Kejar Porsi Anggaran Sampah 3 Persen
5
Chaidir Syam Pimpin PMI Maros Ketiga Kalinya, Fokus untuk Kemanusian