Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing melalui Operasi Mandiri di Sidrap
Jum'at, 11 Sep 2026 08:03
Petugas Imigrasi Parepare mendatangi salah satu penginapan di Kabupaten Sidrap. Foto: Istimewa
SIDRAP - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada 8–9 September 2026.
Operasi mandiri ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Parepare dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi yang dipimpin oleh kepala sub seksi intelijen keimigrasian kantor imigrasi kelas II TPI Parepare menyambangi sejumlah wilayah di Kabupaten Sidrap dan melakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan orang asing.
Pada hari pertama, Selasa (8/9), petugas melakukan koordinasi dengan Sekretaris Desa Tonrongnge, Kecamatan Baranti. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi mengenai keberadaan seorang Warga Negara (WN) Malaysia yang berdomisili di wilayah desa tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke kediaman yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan,diketahui WNA asal Malaysia masuk ke Indonesia pada 5 Agustus 2026 melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menggunakan Visa on Arrival (VoA). Saat dilakukan pengawasan, yang bersangkutan sedang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Peralihan dalam proses menuju Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
Dalam koordinasi tersebut, petugas juga memperoleh informasi bahwa WNA tersebut telah menikah dengan WNI sejak 2014 dan memiliki dua orang anak yang merupakan subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda serta telah memiliki affidavit.
Pengawasan kemudian dilanjutkan pada Rabu (9/9) di Desa Sipodeceng. Petugas berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sipodeceng dan memperoleh informasi mengenai seorang WN Malaysia yang sedang berada di wilayah tersebut untuk mengunjungi keluarga.
Dari hasil pengecekan, WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada 8 Agustus 2026 menggunakan VoA yang telah diperpanjang hingga 6 Oktober 2026. Yang bersangkutan menyampaikan rencana kembali ke Malaysia pada 23 September 2026 melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama istrinya.
Selain memperoleh informasi terkait dua WN Malaysia tersebut, petugas juga melakukan koordinasi dengan perangkat desa mengenai keberadaan orang asing lainnya di wilayah setempat, termasuk informasi mengenai kunjungan dua WN Malaysia pada Juli 2026 yang saat ini telah kembali ke Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menyampaikan bahwa pengawasan orang asing merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian, dalam memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan koordinasi dengan perangkat desa, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian terhadap WN Malaysia yang menjadi objek pengawasan dalam kegiatan tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui kegiatan lapangan, koordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa, serta sinergi dengan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Operasi mandiri ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Parepare dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi yang dipimpin oleh kepala sub seksi intelijen keimigrasian kantor imigrasi kelas II TPI Parepare menyambangi sejumlah wilayah di Kabupaten Sidrap dan melakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan orang asing.
Pada hari pertama, Selasa (8/9), petugas melakukan koordinasi dengan Sekretaris Desa Tonrongnge, Kecamatan Baranti. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi mengenai keberadaan seorang Warga Negara (WN) Malaysia yang berdomisili di wilayah desa tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke kediaman yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan,diketahui WNA asal Malaysia masuk ke Indonesia pada 5 Agustus 2026 melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menggunakan Visa on Arrival (VoA). Saat dilakukan pengawasan, yang bersangkutan sedang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Peralihan dalam proses menuju Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
Dalam koordinasi tersebut, petugas juga memperoleh informasi bahwa WNA tersebut telah menikah dengan WNI sejak 2014 dan memiliki dua orang anak yang merupakan subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda serta telah memiliki affidavit.
Pengawasan kemudian dilanjutkan pada Rabu (9/9) di Desa Sipodeceng. Petugas berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sipodeceng dan memperoleh informasi mengenai seorang WN Malaysia yang sedang berada di wilayah tersebut untuk mengunjungi keluarga.
Dari hasil pengecekan, WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada 8 Agustus 2026 menggunakan VoA yang telah diperpanjang hingga 6 Oktober 2026. Yang bersangkutan menyampaikan rencana kembali ke Malaysia pada 23 September 2026 melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama istrinya.
Selain memperoleh informasi terkait dua WN Malaysia tersebut, petugas juga melakukan koordinasi dengan perangkat desa mengenai keberadaan orang asing lainnya di wilayah setempat, termasuk informasi mengenai kunjungan dua WN Malaysia pada Juli 2026 yang saat ini telah kembali ke Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menyampaikan bahwa pengawasan orang asing merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian, dalam memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan koordinasi dengan perangkat desa, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian terhadap WN Malaysia yang menjadi objek pengawasan dalam kegiatan tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui kegiatan lapangan, koordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa, serta sinergi dengan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pernikahan WNA Amerika Serikat di Parepare, Imigrasi Lakukan Pengecekan Lapangan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengecekan lapangan terkait pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Amerika Serikat di Kota Parepare, Kamis (10/9).
Jum'at, 11 Sep 2026 06:09
Sulsel
Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui Pelayanan Paspor Ceria (PaspoRia) pada Car Free Day Kabupaten Wajo.
Minggu, 23 Agu 2026 22:23
Sulsel
Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Tana Toraja.
Minggu, 23 Agu 2026 21:25
News
Bukan Sekadar Jalan Sehat, Imigrasi Parepare Merdeka Fest Hadirkan Layanan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Imigrasi Parepare Merdeka Fest 2026 dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Minggu, 16 Agu 2026 16:53
News
Overstay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia ke Tawau
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengawalan dan pengawasan melekat terhadap proses pendeportasian seorang Warga Negara Malaysia, yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 101 hari.
Sabtu, 15 Agu 2026 05:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
DLH Jeneponto Sebut Tak Ada SPPG Koordinasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
3
Hayat Gani Temui Waketum Perindo, Siap Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi di Makassar
4
Bos Semen Tonasa Dorong Sinergi Industri & Akademisi Lewat Inovasi Beton Modern
5
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
DLH Jeneponto Sebut Tak Ada SPPG Koordinasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
3
Hayat Gani Temui Waketum Perindo, Siap Gelar Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi di Makassar
4
Bos Semen Tonasa Dorong Sinergi Industri & Akademisi Lewat Inovasi Beton Modern
5
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas