Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing melalui Operasi Mandiri di Sidrap

Jum'at, 11 Sep 2026 08:03
Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing melalui Operasi Mandiri di Sidrap
Petugas Imigrasi Parepare mendatangi salah satu penginapan di Kabupaten Sidrap. Foto: Istimewa
Comment
Share
SIDRAP - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada 8–9 September 2026.

Operasi mandiri ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Parepare dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi yang dipimpin oleh kepala sub seksi intelijen keimigrasian kantor imigrasi kelas II TPI Parepare menyambangi sejumlah wilayah di Kabupaten Sidrap dan melakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan orang asing.

Pada hari pertama, Selasa (8/9), petugas melakukan koordinasi dengan Sekretaris Desa Tonrongnge, Kecamatan Baranti. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi mengenai keberadaan seorang Warga Negara (WN) Malaysia yang berdomisili di wilayah desa tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke kediaman yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan,diketahui WNA asal Malaysia masuk ke Indonesia pada 5 Agustus 2026 melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menggunakan Visa on Arrival (VoA). Saat dilakukan pengawasan, yang bersangkutan sedang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Peralihan dalam proses menuju Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.

Dalam koordinasi tersebut, petugas juga memperoleh informasi bahwa WNA tersebut telah menikah dengan WNI sejak 2014 dan memiliki dua orang anak yang merupakan subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda serta telah memiliki affidavit.

Pengawasan kemudian dilanjutkan pada Rabu (9/9) di Desa Sipodeceng. Petugas berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sipodeceng dan memperoleh informasi mengenai seorang WN Malaysia yang sedang berada di wilayah tersebut untuk mengunjungi keluarga.

Dari hasil pengecekan, WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada 8 Agustus 2026 menggunakan VoA yang telah diperpanjang hingga 6 Oktober 2026. Yang bersangkutan menyampaikan rencana kembali ke Malaysia pada 23 September 2026 melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama istrinya.

Selain memperoleh informasi terkait dua WN Malaysia tersebut, petugas juga melakukan koordinasi dengan perangkat desa mengenai keberadaan orang asing lainnya di wilayah setempat, termasuk informasi mengenai kunjungan dua WN Malaysia pada Juli 2026 yang saat ini telah kembali ke Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menyampaikan bahwa pengawasan orang asing merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian, dalam memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan koordinasi dengan perangkat desa, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian terhadap WN Malaysia yang menjadi objek pengawasan dalam kegiatan tersebut.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui kegiatan lapangan, koordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa, serta sinergi dengan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru