Polda Sulsel Kembalikan 123 Motor dan 1 Mobil Curian kepada Pemilik

Rabu, 27 Mei 2026 11:39
Polda Sulsel Kembalikan 123 Motor dan 1 Mobil Curian kepada Pemilik
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyerahkan motor kepada masyarakat di halaman Polrestabes Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan. Dalam operasi terbaru yang digelar Rabu (27/5/2026), petugas berhasil menangkap sejumlah pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil serta 123 unit sepeda motor.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan langkah tegas tersebut dilakukan menyusul meningkatnya tren kejahatan jalanan dalam beberapa waktu terakhir.

"Beberapa hari ataupun minggu-minggu terakhir ini, banyak sekali muncul di berbagai medsos (media sosial) terkait dengan kejahatan jalanan," ujarnya saat konferensi pers di Polrestabes Makassar.

Menurut dia, kejahatan yang dimaksud mencakup pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, hingga aksi premanisme menggunakan senjata tajam jenis busur.

"Yaitu begal dan lain sebagainya, curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), kemudian penggunaan-penggunaan senjata tajam dalam hal ini busur dan lain sebagainya," lanjutnya.

Kapolda menegaskan, Polda Sulsel telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, bahkan sebelum isu kejahatan jalanan ramai diperbincangkan di media sosial.

"Seperti pertama kami saat menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, ini menjadi perhatian kami dan ini terus kita laksanakan. Jadi kita melaksanakan kegiatan-kegiatan penegakan hukum, kemudian perlindungan kepada masyarakat, bukan karena ramai di medsos, tidak. Tapi sebelumnya sudah berjalan dan ini terus akan kita laksanakan," tukasnya.

Ia juga menegaskan pihaknya akan meningkatkan intensitas pengamanan dengan melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk dukungan dari Polda ke satuan wilayah.

"Mungkin dengan naiknya tren angka kejahatan jalanan, kami akan lebih meningkatkan kembali dengan upaya-upaya yang melibatkan seluruh unsur, bahkan memberikan backup (perlindungan) dari Polda ke satuan wilayah," tutupnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini membawa kabar baik bagi para korban pencurian kendaraan bermotor. Salah satunya M. Khalil Fayt Musdisawan, warga Jalan Cokonuri, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Khalil menceritakan motor Yamaha Lexi miliknya bernomor polisi DD 4329 KH yang ditaksir bernilai Rp15 juta hilang pada 10 Oktober 2025. Ia mengaku kejadian tersebut berawal dari kelalaiannya sendiri.

Saat itu, Khalil baru pulang berbelanja dan memarkir sepeda motornya di teras rumah. Karena terburu-buru, ia lupa mencabut kunci yang masih tergantung di motor.

"Waktu pada saat saya dari belanja di luar rumah, saya kembali ke rumah dan parkir motorku. Terus kulupa cabut kunci motor di teras rumahku," ungkapnya kepada SINDO Makassar.

Ia baru menyadari motornya hilang saat hendak keluar rumah untuk menunaikan Salat Jumat.

"Setelah itu, saya mau pergi salat Jumat tapi motorku sudah hilang di teras. Jadi saya kaget dan saya pergi melapor di Polsek Rappocini pada 10 Oktober 2025 tahun lalu," bebernya saat dikonfirmasi.

Kini Khalil bisa bernapas lega setelah sepeda motornya berhasil ditemukan dan diamankan polisi dalam operasi tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lalai saat memarkir kendaraan agar dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru