Polda Sulsel Ungkap 2.170 Kasus Kriminal dan Amankan 77 Kg Sabu

Senin, 29 Jun 2026 20:00
Polda Sulsel Ungkap 2.170 Kasus Kriminal dan Amankan 77 Kg Sabu
Suasana konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminal di lingkup Polda Sulsel yang digelar di Loby Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana yang ditangani oleh Ditreskrimum beserta Satreskrim Polres jajaran, Ditresnarkoba beserta Satnarkoba Polres jajaran selama periode Januari hingga Juni 2026 serta pengungkapan kasus oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, di Loby Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa agenda ini merilis berbagai kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel.

"Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Sulsel dan Satreskrim Polres jajaran, jumlah laporan polisi yang diterima selama periode Januari hingga Juni 2026 mencapai 2.544 laporan, dengan jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 2.170 laporan," sebutnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Hutagalung menjelaskan rincian pengungkapan kasus tersebut yakni lasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 334 laporan, dengan 225 kasus berhasil diungkap (67,36%).

"Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 63 laporan, dengan 50 kasus berhasil diungkap (79,36%). Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 335 laporan, dengan 182 kasus berhasil diungkap (54,32%). Kasus pencurian biasa sebanyak 1.812 laporan, dengan 1.713 kasus berhasil diselesaikan, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan keadilan restoratif (94,54%)," ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Satnarkoba Polres jajaran mencatat sebanyak 1.339 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.040 tersangka berhasil diamankan, dengan 372 orang di antaranya telah memasuki tahap II.

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, sabu seberat 77,434 gram (±77 kg), Obat daftar G sebanyak 18.564 butir, Ganja seberat 2.180,91 gram (±2 kg),Kokain seberat 30.735,8 gram (±30,75 kg), Ekstasi sebanyak 1.039 butir, Cairan sintetis sebanyak 1.933,95 ml, Tembakau sintetis seberat 679,83 gram, Cartridge etomidate sebanyak 157 buah," sambung Kombes Pol Feby Hutagalung.

Maka dari itu, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal.

Pada kesempatan yang sama, Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva mengungkapkan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

"Tersangka berinisial RH (25) melakukan penusukan menggunakan tombak hingga mengenai paha kanan korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri," ungkapnya.

Kata dia, barang bukti yang diamankan berupa satu batang pipa berulir dengan ujung runcing menyerupai tombak sepanjang kurang lebih 222 cm, serta satu lembar akta kelahiran milik korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutupnya.

Dalam sesi konferensi pers, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D.P Hutagalung; Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. Sugeng Sudarso; serta Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru