Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Senin, 29 Jun 2026 16:34
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Inspektur Daerah Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, saat ditemui di lantai 2 Novotel Hotel, Senin (29/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang belakangan viral di media sosial.

Inspektur Daerah Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan karena proses investigasi masih berlangsung.

"Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menegakkan regulasi. Tetapi kalau mau bertanya terkait proses pemeriksaan, saya belum bisa menyampaikan apa-apa, karena ini masih berproses," tegasnya, Senin (29/6/2026).

Eka, sapaan akrabnya, juga belum bersedia membeberkan jumlah pihak yang telah diperiksa. Menurutnya, hal itu dapat memengaruhi proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

"Karena itu pasti akan berpengaruh terhadap proses pemeriksaan," katanya kepada wartawan.

Ia memastikan seluruh pihak yang namanya disebut dalam video viral tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan bahkan tetap dilakukan saat hari libur.

"Pasti yang terkait pasti dipanggil. Dan pasti di luar itu pun masih ada. Intinya kan kami baru mulai melakukan pemeriksaan. Bahkan kemarin di hari libur kami juga tetap melakukan (pemeriksaan)," jelasnya.

Eka menegaskan koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) berjalan baik dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami di Pemerintah Kota Makassar, koordinasi APIP dan APH itu berjalan dengan baik. Karena memang kami ada MoU antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Turunannya di Pemerintah Kota Makassar itu terlaksana dengan baik. Jadi tentu setiap langkah-langkah yang kami lakukan itu dikoordinasikan dan disinergikan dengan APH," ucapnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Eka mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian daerah yang timbul.

"Nanti kita lihat. Saya tidak tahu apakah ada kerugian daerah yang muncul. Kalau ada, tentu ada pemulihan. Tapi kalau melihat ini kan artinya adalah lebih kepada antara itu suap, pungli, pemerasan, atau gratifikasi. Kan kita bisa tahunya nanti ketika terpotret," paparnya.

Ia menjelaskan, jika ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran sekolah, Inspektorat akan melakukan langkah pemulihan. Selain itu, sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 juga akan diterapkan.

"Kalau itu pasti pemulihan kami. Dan itu sudah banyak sekali pemeriksaan yang kami lakukan untuk itu. Kami pasti tegakkan. Penegakan hukuman disiplin berdasarkan PP 94 juga pasti dilakukan. Paling berat dari penegakan hukuman disiplin PP 94 kan pemberhentian," tuturnya.

Menurut Eka, sanksi yang dijatuhkan nantinya akan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang terbukti dilakukan masing-masing pihak.

"Ada sanksi masing-masing. Jadi ada macam-macam. Bukan hanya suap-menyuap, bisa saja dia pungli, bisa saja dia (oknum) pemerasan," tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan Pemkot Makassar telah mengambil langkah tindak lanjut dengan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam video tersebut.

"Tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah tentu saja dengan mengonfirmasi seluruh pihak yang disebut di dalam video tersebut, dan mereka akan langsung diperiksa oleh Inspektorat," ujarnya.

Munafri mengatakan koordinasi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Tentu ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan bahwa proses tersebut tertangani dengan serius. Kita tidak ingin dunia pendidikan tercoreng oleh hal-hal seperti itu," katanya.

Ia mengungkapkan proses penelusuran saat ini masih berlangsung di Inspektorat dengan fokus pada pengambilan keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Semuanya sudah ada di Inspektorat untuk pengambilan keterangan dan sebagainya. Kami pastikan proses ini akan berjalan dengan adil," ungkapnya.

Munafri juga memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila terdapat pihak yang terbukti bersalah.

"Iya, tentu akan ada sanksi. Semuanya, jika memang terbukti, sanksinya akan bertumpuk-tumpuk. Ada sanksi administratif, bahkan kemungkinan ada sanksi penegakan hukum, indisipliner, dan sebagainya di dalamnya. Pasti (menggandeng APH)," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru