Pemkot Makassar Pastikan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Fasum Manggala

Senin, 29 Jun 2026 17:04
Pemkot Makassar Pastikan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Fasum Manggala
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di Gowa Meeting Room Hotel Novotel, Senin (29/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk mengamankan aset lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Hal tersebut menyusul keresahan warga terkait maraknya pembangunan liar yang terus terjadi meski status kepemilikan lahan telah sah dimenangkan oleh Pemkot Makassar melalui putusan Mahkamah Agung.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan bahwa status hukum lahan tersebut sudah final. Pihaknya kini memegang sertifikat sah yang diperkuat oleh putusan pengadilan.

"Lahan tersebut sudah diserahkan kepada kita (Pemkot Makassar), sertifikatnya juga sudah ada setelah melalui hasil putusan pengadilan. Namun, memang masih ada oknum yang membangun (bangunan) di dalamnya," ujarnya, Senin (29/6/2026).

Untuk memperkuat status hukum lahan, lanjut dia, Pemkot Makassar menggandeng BPN dan Kejaksaan untuk melakukan langkah penegasan aset secara terpadu.

"Oleh karena itu, kita akan memastikan bersama seluruh pihak, baik secara internal maupun eksternal yang terlibat, seperti BPN dan pihak Kejaksaan untuk menegaskan bahwa lahan ini sah milik dan di bawah kepemilikan Pemerintah Kota," tegas Munafri.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu mengungkapkan, pihaknya telah menyusun rencana pembangunan di atas lahan tersebut sesuai dengan peruntukan dan perencanaan yang telah ditetapkan. "Maka dari itu, kita pastikan bahwa kepemilikan ini akan dipertahankan oleh Pemerintah Kota sebagai aset yang dimiliki secara resmi dan legal," tukasnya saat diwawancarai langsung.

Merespons keberadaan bangunan di atas aset Pemkot Makassar yang sudah bersertifikat, Appi secara tegas melabeli bangunan-bangunan tersebut sebagai bangunan liar yang berdiri tanpa dasar hukum. "Iya, itu kan berarti bangunan liar. Seperti itu," singkatnya saat ditemui di Gowa Meeting Room Hotel Novotel.

Wali Kota juga memastikan akan segera melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar tersebut dalam waktu dekat ini. "Pasti, pasti ditertibkan. Namun, langkah awal akan dimulai dengan komunikasi terlebih dahulu. Kita tanyakan kenapa membangun di atas lahan tersebut? Apa dasarnya mereka membangun di atas lahan itu? Hal-hal seperti itu harus dikomunikasikan dengan seluruh pihak yang ada di sana," tutup Munafri Arifuddin.

Sebelumnya, warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar mengeluhkan maraknya pembangunan liar di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik pemerintah.

Ketua RW 012, Ilyas Banu, mengungkapkan bahwa pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6381 K/Pdt Tahun 2025, bukannya berhenti, para oknum justru semakin masif membangun dan melakukan transaksi jual-beli lahan ilegal di wilayah tersebut.

Meski MA telah mengeluarkan putusan hukum yang memenangkan Pemkot Makassar, praktik penyerobotan lahan justru kian menjadi-jadi.

"Sudah ada putusan Mahkamah Agung, tetapi justru semakin bertambah bangunan-bangunan liar. Ini yang kami tidak mengerti, seakan-akan kami terus dihantui oleh ulah mafia lahan," ujar Ilyas saat diwawancarai, Minggu (21/6/2026).

Ia mengungkapkan bahwa setelah puluhan tahun mengalami polemik lahan, warga kompleks perumahan Pemkot RW 012 saat ini kembali resah dan mendesak pemerintah untuk segera melakukan penertiban aset.

"Jadi mungkin kami dalam hal ini mengharapkan tindakan pemerintah kota supaya segera itu mungkin laksanakan penertiban aset. Apalagi sekarang Pemkot Makassar yang kemarin-kemarin lagi giat melaksanakan penertiban PKL yang sedang menggunakan fasilitas umum atau fasos. Nah kami mungkin bisa juga dilakukan seperti itu di wilayah RW 012 itu, perumahan pemkot khususnya," harap Ilyas.

Kendati putusan hukum telah ditetapkan, lanjut dia, kondisi di lapangan justru memburuk dengan maraknya aktivitas pembangunan serta praktik jual-beli lahan yang kian tak terkendali.

"Kasihan juga yang termasuk pembeli-pembeli di sana atau membangun. Suatu saat mereka akan rugi, kasihan mereka. Jadi untuk mungkin mengantisipasi hal seperti itu, turun ke lapangan saya kira ambil tindakan," lanjutnya.

Ilyas menyebutkan bahwa jumlah bangunan liar yang menduduki lahan fasilitas sosial di wilayah tersebut mencapai kurang lebih puluhan unit.

"Kira-kira dengan menggunakan fasos-fasos pembangunan liar, bangunan liar itu mungkin kurang lebih 20. Kemarin sudah ada bawa batu, pasir, dan sebagainya. Dimanfaatkan mungkin untuk bangun rumah. Rumah itu, mungkin dijadikan mungkin lebih dari rumah. Ada juga dipakai untuk berjualan, tempat usaha," sebutnya saat dikonfirmasi.

Pasca-kemenangan Pemkot Makassar dalam sengketa lahan di MA, situasi di Perumahan Pemda Antang justru semakin memanas akibat maraknya pembangunan liar yang terus berlanjut.

"Jual-belinya (tanah) itu malah sebelum terjadi putusan (MA). Setelah ada putusan, tambah menjadi-jadi (transaksi jual-beli tanah). Jadi kita masyarakat di sana kita bingung," ungkap Ilyas kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi mengenai kisaran harga transaksi tanah yang diduga dilakukan oleh oknum, Ilyas mengaku tidak mengetahui angka pastinya, serta harga yang ditawarkan di lapangan sangat bervariasi dan belum ada informasi yang jelas terkait nilai transaksi tersebut.

"Kurang tahu itu (nominal transaksi), bervariasi. Tapi ada dijual malah satu kapling itu cuman 50 juta. Tidak ada (legalitas). Kami ini sebenarnya di sana penghuni, kita beli sama pemerintah kota dengan developer. Cuman dipermainkan oleh ini para mafia," kuncinya.

Ilyas juga memastikan bahwa pihak Lurah Manggala tidak tinggal diam dan telah melakukan tindakan terkait penanganan masalah ini.

"Kalau Pak Lurah kan bertindak juga, tapi saya rasa Lurah juga terbatas (kewenangan tugas). Tapi di sana mereka (diduga ada) preman (penjaga lahan). Ada yang mengatakan bahwa disuruh (oleh oknum)," tandasnya.

Kata dia, pasca-putusan yang ada, Pemkot Makassar dilaporkan belum mengambil langkah teknis di lokasi tersebut.

"Belum ada (pengambilan langkah teknis), cuman informasi itu akan dilakukan penertiban aset. Tapi maksud saya disegerakan lah (penertiban). Jangan dibiarkan. Akan tetapi, kasihan masyarakat yang membeli tanah. Mereka jadi korban," keluhnya.

Ilyas mendorong pentingnya sinergi antara dinas terkait, kecamatan, dan Satpol PP dalam menangani persoalan tanah tersebut di wilayahnya.

Harapan kita kepada bawahan (dinas terkait). Macam bina sertifikat, kan itu tergantung pemerintah. Saya kira seperti itu. Eksekusinya tergantung pemerintah, apakah itu camat, polsek, untuk tembusan, dan sebagainya," harapnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru