Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Kepala Sekolah

Minggu, 28 Jun 2026 21:19
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Kepala Sekolah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri kegiatan di SMP Negeri 6 Makassar. Foto: Dok. SINDO Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Sebagai tindak lanjut, Munafri telah menginstruksikan Inspektorat Kota Makassar untuk memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam video yang beredar.

"Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan. Semua akan konfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar," tegasnya, Minggu (28/6/2026).

Isu tersebut mencuat setelah sejumlah mantan calon kepala sekolah mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang atau fee oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar sebelum pelantikan kepala sekolah dilakukan.

Munafri menegaskan tidak akan mentoleransi praktik transaksional dalam proses promosi maupun pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, pemeriksaan internal melalui mekanisme konfrontasi diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sesuai aturan dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan agar pemerintah dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan hasil investigasi, bukan semata-mata berdasarkan isu yang berkembang di masyarakat.

"Semua harus dibuka secara terang, pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Munafri kembali menegaskan bahwa sejak awal masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, seluruh proses seleksi jabatan, termasuk pengangkatan kepala sekolah, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik suap maupun pungutan liar.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN maupun pihak lain agar tidak memanfaatkan proses promosi jabatan untuk kepentingan pribadi.

"Yang jelas, sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar," tegasnya.

Munafri memastikan Pemerintah Kota Makassar tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik pungli atau penyalahgunaan jabatan.

"Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini," tandasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru