Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua

Rabu, 12 Agu 2026 18:54
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Sidang gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian di Pengadilan Negeri Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.

Gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Agama Maros melalui perkara Nomor 363/Pdt.G/2026/PA.Mrs yang diputus secara verstek pada Rabu (12/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya JPN memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak serta kepentingan terbaik anak.

"Khususnya terkait siapa yang secara sah menjalankan perwalian terhadap anak,” katanya.

Dalam persidangan, orang tua S.N. yang menjadi tergugat, SR, telah dipanggil secara resmi dan patut. Namun, tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian mencabut kuasa asuh atau hak perwalian SR sebagai orang tua terhadap S.N. Selanjutnya, NW yang merupakan kakak kandung S.N. ditetapkan sebagai wali bagi anak tersebut.

Adri menjelaskan, penetapan wali melalui putusan pengadilan penting untuk memastikan anak memiliki pihak yang sah dalam menjalankan tanggung jawab perwalian.

"Yang paling utama adalah kepentingan terbaik bagi anak. Dengan adanya penetapan wali melalui putusan pengadilan, status perwalian menjadi jelas dan hak-hak anak dapat terlindungi," ujarnya.

Menurut Adri, Kejari Maros akan terus mengoptimalkan peran JPN dalam penegakan hukum di bidang perdata, termasuk perkara yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

"Ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Maros untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama ketika menyangkut kepentingan dan masa depan anak," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru