Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Rabu, 12 Agu 2026 18:54
Sidang gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian di Pengadilan Negeri Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Agama Maros melalui perkara Nomor 363/Pdt.G/2026/PA.Mrs yang diputus secara verstek pada Rabu (12/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya JPN memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak serta kepentingan terbaik anak.
"Khususnya terkait siapa yang secara sah menjalankan perwalian terhadap anak,” katanya.
Dalam persidangan, orang tua S.N. yang menjadi tergugat, SR, telah dipanggil secara resmi dan patut. Namun, tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian mencabut kuasa asuh atau hak perwalian SR sebagai orang tua terhadap S.N. Selanjutnya, NW yang merupakan kakak kandung S.N. ditetapkan sebagai wali bagi anak tersebut.
Adri menjelaskan, penetapan wali melalui putusan pengadilan penting untuk memastikan anak memiliki pihak yang sah dalam menjalankan tanggung jawab perwalian.
"Yang paling utama adalah kepentingan terbaik bagi anak. Dengan adanya penetapan wali melalui putusan pengadilan, status perwalian menjadi jelas dan hak-hak anak dapat terlindungi," ujarnya.
Menurut Adri, Kejari Maros akan terus mengoptimalkan peran JPN dalam penegakan hukum di bidang perdata, termasuk perkara yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
"Ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Maros untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama ketika menyangkut kepentingan dan masa depan anak," tutupnya.
Gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Agama Maros melalui perkara Nomor 363/Pdt.G/2026/PA.Mrs yang diputus secara verstek pada Rabu (12/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya JPN memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak serta kepentingan terbaik anak.
"Khususnya terkait siapa yang secara sah menjalankan perwalian terhadap anak,” katanya.
Dalam persidangan, orang tua S.N. yang menjadi tergugat, SR, telah dipanggil secara resmi dan patut. Namun, tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian mencabut kuasa asuh atau hak perwalian SR sebagai orang tua terhadap S.N. Selanjutnya, NW yang merupakan kakak kandung S.N. ditetapkan sebagai wali bagi anak tersebut.
Adri menjelaskan, penetapan wali melalui putusan pengadilan penting untuk memastikan anak memiliki pihak yang sah dalam menjalankan tanggung jawab perwalian.
"Yang paling utama adalah kepentingan terbaik bagi anak. Dengan adanya penetapan wali melalui putusan pengadilan, status perwalian menjadi jelas dan hak-hak anak dapat terlindungi," ujarnya.
Menurut Adri, Kejari Maros akan terus mengoptimalkan peran JPN dalam penegakan hukum di bidang perdata, termasuk perkara yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
"Ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Maros untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama ketika menyangkut kepentingan dan masa depan anak," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu pemulihan piutang dan tunggakan pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 13:36
News
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mendapat penghargaan atas kinerja dalam membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menagih piutang pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 11:48
News
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
News
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja tahun 2023.
Rabu, 15 Apr 2026 13:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, Siswa Kelas XI SMA IT Arrahmah Mengabdi di Leang-Leang
5
Pemkot Makassar Kaji Aspek Geografis dan Regulasi Calon TPU Baru di Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, Siswa Kelas XI SMA IT Arrahmah Mengabdi di Leang-Leang
5
Pemkot Makassar Kaji Aspek Geografis dan Regulasi Calon TPU Baru di Maros