Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Rabu, 12 Agu 2026 18:54
Sidang gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian di Pengadilan Negeri Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Agama Maros melalui perkara Nomor 363/Pdt.G/2026/PA.Mrs yang diputus secara verstek pada Rabu (12/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya JPN memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak serta kepentingan terbaik anak.
"Khususnya terkait siapa yang secara sah menjalankan perwalian terhadap anak,” katanya.
Dalam persidangan, orang tua S.N. yang menjadi tergugat, SR, telah dipanggil secara resmi dan patut. Namun, tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian mencabut kuasa asuh atau hak perwalian SR sebagai orang tua terhadap S.N. Selanjutnya, NW yang merupakan kakak kandung S.N. ditetapkan sebagai wali bagi anak tersebut.
Adri menjelaskan, penetapan wali melalui putusan pengadilan penting untuk memastikan anak memiliki pihak yang sah dalam menjalankan tanggung jawab perwalian.
"Yang paling utama adalah kepentingan terbaik bagi anak. Dengan adanya penetapan wali melalui putusan pengadilan, status perwalian menjadi jelas dan hak-hak anak dapat terlindungi," ujarnya.
Menurut Adri, Kejari Maros akan terus mengoptimalkan peran JPN dalam penegakan hukum di bidang perdata, termasuk perkara yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
"Ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Maros untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama ketika menyangkut kepentingan dan masa depan anak," tutupnya.
Gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Agama Maros melalui perkara Nomor 363/Pdt.G/2026/PA.Mrs yang diputus secara verstek pada Rabu (12/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya JPN memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak serta kepentingan terbaik anak.
"Khususnya terkait siapa yang secara sah menjalankan perwalian terhadap anak,” katanya.
Dalam persidangan, orang tua S.N. yang menjadi tergugat, SR, telah dipanggil secara resmi dan patut. Namun, tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian mencabut kuasa asuh atau hak perwalian SR sebagai orang tua terhadap S.N. Selanjutnya, NW yang merupakan kakak kandung S.N. ditetapkan sebagai wali bagi anak tersebut.
Adri menjelaskan, penetapan wali melalui putusan pengadilan penting untuk memastikan anak memiliki pihak yang sah dalam menjalankan tanggung jawab perwalian.
"Yang paling utama adalah kepentingan terbaik bagi anak. Dengan adanya penetapan wali melalui putusan pengadilan, status perwalian menjadi jelas dan hak-hak anak dapat terlindungi," ujarnya.
Menurut Adri, Kejari Maros akan terus mengoptimalkan peran JPN dalam penegakan hukum di bidang perdata, termasuk perkara yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
"Ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Maros untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama ketika menyangkut kepentingan dan masa depan anak," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
News
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja tahun 2023.
Rabu, 15 Apr 2026 13:48
Sulsel
Kejari Maros Terima Rp1,04 Miliar Uang Pengganti Korupsi Command Center
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi belanja internet Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.
Kamis, 05 Mar 2026 13:56
News
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi outsourcing.
Selasa, 24 Feb 2026 17:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
Roadshow Hari Kedua, IAS Keliling Tiga Daerah: Konsolidasi Golkar hingga Melayat Mantan Bupati
3
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
4
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
Roadshow Hari Kedua, IAS Keliling Tiga Daerah: Konsolidasi Golkar hingga Melayat Mantan Bupati
3
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
4
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua