Kasus Korupsi Outsourcing Balai Kereta Api Masuk Tahap II
Selasa, 22 Sep 2026 15:08
Mantan Kepala Balai Kereta Api Sulsel, Amana Gappa saat diperiksa Kejaksaan Maros Di Lapas Kelas I Sukamiskin. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) pada Balai Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) di Kabupaten Maros tahun anggaran 2022 dan 2023, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan terhadap Amana Gappa selaku Kepala Balai Kereta Api Sulsel,, Darly Akbarsyah P selaku Direktur PT FSI, dan Maria Christiani selaku Direktur PT CIS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta kepada wartawan, mengatakan, penyerahan ketiga tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda.
Amana Gappa diserahkan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara Darly Akbarsyah P dan Maria Christiani diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dia mengatakan, Meski telah memasuki tahap II, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Amana Gappa tidak ditahan karena saat ini berstatus sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Sementara Darly Akbarsyah P tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan jalan di RS Siloam. Kalau Maria Christiani tidak ditahan karena kooperatif setiap tahapan pemeriksaan,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen terkait jasa tenaga kerja outsourcing serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketut menjelaskan, perkara tersebut ditargetkan telah dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu kurang dari 20 hari untuk selanjutnya memasuki tahap persidangan.
Terkait status ketiga tersangka yang tidak ditahan, Ketut mengakui kondisi tersebut berpotensi memengaruhi proses perkara.
Sementara mengenai mekanisme persidangan, termasuk kemungkinan digelar secara daring karena ketiga tersangka berada di lokasi berbeda, pihaknya masih melihat perkembangan.
Sebelumnya, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani proses penyidikan secara intensif.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 350 saksi dan tiga orang ahli.
Penyidik juga telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan belanja jasa tenaga kerja outsourcing pada BPKA Sulsel.
Di antaranya, metode pemilihan penyedia jasa tenaga kerja pada Tahun Anggaran 2022 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pembayaran upah tenaga kerja oleh PT FSI dan PT CIS disebut tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan BPKA Sulsel pada 2022 dan 2023.
Penyidik juga menemukan kedua perusahaan tersebut tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022.
Sementara pada 2023, terdapat selisih jumlah pekerja yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial.
Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya pembayaran di luar perjanjian kerja sama terkait biaya pelatihan dan perekrutan tenaga kerja.
Dalam proses tersebut juga ditemukan dugaan pertanggungjawaban fiktif.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5.485.804.801,66.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan terhadap Amana Gappa selaku Kepala Balai Kereta Api Sulsel,, Darly Akbarsyah P selaku Direktur PT FSI, dan Maria Christiani selaku Direktur PT CIS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta kepada wartawan, mengatakan, penyerahan ketiga tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda.
Amana Gappa diserahkan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara Darly Akbarsyah P dan Maria Christiani diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dia mengatakan, Meski telah memasuki tahap II, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Amana Gappa tidak ditahan karena saat ini berstatus sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Sementara Darly Akbarsyah P tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan jalan di RS Siloam. Kalau Maria Christiani tidak ditahan karena kooperatif setiap tahapan pemeriksaan,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen terkait jasa tenaga kerja outsourcing serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketut menjelaskan, perkara tersebut ditargetkan telah dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu kurang dari 20 hari untuk selanjutnya memasuki tahap persidangan.
Terkait status ketiga tersangka yang tidak ditahan, Ketut mengakui kondisi tersebut berpotensi memengaruhi proses perkara.
Sementara mengenai mekanisme persidangan, termasuk kemungkinan digelar secara daring karena ketiga tersangka berada di lokasi berbeda, pihaknya masih melihat perkembangan.
Sebelumnya, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani proses penyidikan secara intensif.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 350 saksi dan tiga orang ahli.
Penyidik juga telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan belanja jasa tenaga kerja outsourcing pada BPKA Sulsel.
Di antaranya, metode pemilihan penyedia jasa tenaga kerja pada Tahun Anggaran 2022 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pembayaran upah tenaga kerja oleh PT FSI dan PT CIS disebut tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan BPKA Sulsel pada 2022 dan 2023.
Penyidik juga menemukan kedua perusahaan tersebut tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022.
Sementara pada 2023, terdapat selisih jumlah pekerja yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial.
Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya pembayaran di luar perjanjian kerja sama terkait biaya pelatihan dan perekrutan tenaga kerja.
Dalam proses tersebut juga ditemukan dugaan pertanggungjawaban fiktif.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5.485.804.801,66.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu pemulihan piutang dan tunggakan pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 13:36
News
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mendapat penghargaan atas kinerja dalam membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menagih piutang pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 11:48
News
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Rabu, 12 Agu 2026 18:54
News
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putri Sulung Mantan Rektor UNM Sampaikan Pesan Khusus untuk Prof Hasmyati
2
Pengamat Sarankan Wali Kota Makassar Appi Sebaiknya Hengkang dari Golkar
3
IPCM Perluas Peta Bisnis Maritim, Bidik Kawasan Industri hingga Indonesia Timur
4
Pemkab Luwu Timur Jadwalkan Donor Darah ASN Tiap Bulan, Setiap OPD Dapat Giliran
5
Sharing Program Prioritas dan Penanganan Stunting, BKKBN Sulsel Terima Kunjungan DPRD Bone
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putri Sulung Mantan Rektor UNM Sampaikan Pesan Khusus untuk Prof Hasmyati
2
Pengamat Sarankan Wali Kota Makassar Appi Sebaiknya Hengkang dari Golkar
3
IPCM Perluas Peta Bisnis Maritim, Bidik Kawasan Industri hingga Indonesia Timur
4
Pemkab Luwu Timur Jadwalkan Donor Darah ASN Tiap Bulan, Setiap OPD Dapat Giliran
5
Sharing Program Prioritas dan Penanganan Stunting, BKKBN Sulsel Terima Kunjungan DPRD Bone