Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah

Senin, 31 Agu 2026 13:36
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
Bupati dan Wabup Maros, AS Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur menyerahkan penghargaan kepada Kapolres Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S LImonu
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu pemulihan piutang dan tunggakan pajak daerah.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan pendampingan aparat penegak hukum dalam mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penghargaan diberikan di Lapangan Pallantikang Pemkab Maros Senin (31/8/2026).

Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, keterlibatan Kejari dan Polres Maros sangat membantu pemerintah daerah dalam menangani wajib pajak yang belum patuh memenuhi kewajibannya.

“Kami mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros dan Polres Maros yang telah ikut serta memberikan pendampingan dalam penanganan wajib pajak yang agak sedikit bermasalah, misalnya tidak patuh,” kata mantan Ketua DPRD Maros ini.

Menurutnya, pendampingan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penagihan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah.

Chaidir menjelaskan, Kejaksaan memiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah. Sementara kepolisian memiliki jajaran hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Bhabinkamtibmas.

“Kami dibantu oleh Kejaksaan dan Kepolisian untuk menyadarkan wajib pajak dan mereka akhirnya ikut sadar bahwa pajak itu untuk pembangunan Kabupaten Maros,” ujarnya.

Chaidir berharap kolaborasi tersebut terus berjalan sehingga semakin banyak piutang pajak daerah yang dapat dipulihkan.

“Semakin banyak yang kita pulihkan, semakin banyak pula kepentingan masyarakat yang bisa tercapai, karena dengan adanya PAD pasti masyarakat akan menikmati,” bebernya.

Chaidir menyebut Kejari Maros memberikan bantuan hukum berupa optimalisasi piutang pajak daerah sedangkan Polres Maros berupa optimalisasi tunggakan pajak daerah.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru