Puluhan Korban Umrah Subsidi Sambangi Polda Sulsel, Desak Refund Segera Dituntaskan
Jum'at, 10 Jul 2026 22:41
Puluhan korban dugaan penipuan program umrah subsidi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Puluhan korban dugaan penipuan program umrah subsidi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Kedatangan mereka dipicu kekecewaan setelah proses pengembalian dana (refund) yang sebelumnya dijanjikan kembali mengalami penundaan.
Kasus dugaan penipuan tersebut kini tengah ditangani Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Usai para korban melapor pada Rabu (8/7/2026).
Kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, mengatakan penundaan refund tersebut bertentangan dengan kesepakatan awal yang dibuat bersama kuasa hukum pihak terlapor yang mewakili yakni PD di hadapan penyidik Polda Sulsel.
Dalam kesepakatan itu, pihak PD selalu terlapor disebut berjanji melakukan pencairan dana kepada 15 korban setiap hari, sekaligus melengkapi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
"Baru berjalan satu hari pada Selasa kemarin dengan 15 orang yang menerima refund. Ditambah dua orang klien saya pada pertemuan awal hari Senin, total baru 17 orang yang diselesaikan," ujar Ardianto Palla, Jumat (10/7/2026).
Namun, Ardianto menyebut hingga saat ini jumlah korban yang telah menerima pembayaran menjadi 27 orang. Sementara masih terdapat 42 korban lainnya yang belum mendapatkan pengembalian dana dari total 69 korban yang memberikan kuasa hukum kepadanya.
"Dari total korban yang angkat kuasa sama kami itu 69 korban, namun sampai saat ini korban yang dibayar baru 27 orang. Artinya masih ada 42 orang yang belum dibayarkan," katanya.
Ia menyebut para korban telah lama menunggu kepastian pengembalian dana. Bahkan, sejumlah korban dari luar daerah seperti Sorowako, Kabupaten Luwu, Palopo, hingga Luwu Utara telah datang ke Makassar setelah mendapat informasi adanya proses refund.
"Padahal mereka ini sudah lama dijanjikan, bahkan ada yang datang dari luar daerah hanya untuk mengambil haknya, namun itu semua batal," ungkapnya.
Ardianto mengungkapkan total kerugian para korban sejak awal program tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar."Kalau kerugian para korban ini sejak di awal itu kurang lebih satu miliar," ujarnya.
Terkait nominal yang dibayarkan korban, Ardianto menjelaskan biaya program umrah disebut berada di kisaran Rp16 juta per orang. Sementara terdapat pula skema lain berupa subsidi iPhone dengan nominal berbeda-beda.
"Kalau umrah hampir semua merata Rp16 juta per orang. Berbeda dengan subsidi iPhone, ada yang Rp10 juta dan ada juga yang Rp15 juta," jelasnya.
Menurut Ardianto, sebagian korban sebelumnya mendapat informasi bahwa selisih biaya tersebut akan mendapatkan subsidi dari pihak terlapor. Namun, subsidi tersebut disebut belum terealisasi.
"Ada yang Rp10 juta dan ada juga yang Rp15 juta, sisanya disebut akan disubsidi oleh ibu PD, namun ternyata tidak pernah terealisasi," katanya.
Kekecewaan korban semakin memuncak setelah pihak terlapor disebut kembali mengundur jadwal pembayaran hingga Rabu pekan depan. Ardianto menyebut alasan penundaan karena salah satu pihak bernama SH sedang sakit. "Alasannya katanya salah satu anggota ibu PD itu sakit, dan dia minta diundur Rabu depan," katanya.
Namun, pihak korban mempertanyakan alasan tersebut karena penundaan dilakukan hingga satu pekan.
"Kalau alasannya sakit selama satu minggu dan sudah menentukan jadwal kembali Rabu depan, bagi kami ini tidak masuk akal. Ini indikasi dugaan hanya alasan mengulur-ulur waktu," ujar Ardianto.
Menurutnya, apabila penundaan hanya berlangsung satu atau dua hari setelah refund pertama, korban masih bisa memahami. Namun, pengunduran jadwal selama satu minggu dinilai menimbulkan tanda tanya bagi para korban.
Salah satu korban, AS, mengaku mengalami kerugian hingga Rp48 juta. Dana tersebut awalnya direncanakan untuk biaya perjalanan umrah bersama istri dan anaknya.
"Total kerugian yang saya alami ada Rp48 juta, rencana saya mau pakai umrah untuk bertiga dengan anak dan istri," ujar AS yang meminta namanya di inisialkan lantaran sudah malu akibat batal umrah.
Ia mengaku bersama istri dan anaknya telah datang dari Kabupaten Sidrap ke Polda Sulsel setelah mendapat informasi terkait jadwal pengembalian dana. Namun, setibanya di lokasi, refund yang dijanjikan belum terlaksana.
"Waktu hari Rabu istri dan anak saya ke Polda Sulsel dengan niat untuk mengambil refund, tapi ternyata tidak ada, padahal kami sudah jauh-jauh dari Sidrap ke Makassar," katanya.
Kekecewaan serupa disampaikan Nurhidayah Idris, salah satu korban yang datang dari Kabupaten Luwu Timur. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya perjalanan dan meluangkan waktu demi memperjuangkan haknya.
"Kami jauh-jauh dari Luwu Timur ke Makassar dan bukan ongkos sedikit, karena mengingat ini adalah hak kami. Makanya saya perjuangkan mati-matian dengan suami saya datang ke Polda karena mendapat kabar sudah ada pengembalian dana. Namun, tahu-tahunya ternyata tidak ada," tutur Nurhidayah.
Sementara itu, terlapor yang dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026) terkait keluhan para korban dan penundaan proses refund belum memberikan respons.
Kasus dugaan penipuan tersebut kini tengah ditangani Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Usai para korban melapor pada Rabu (8/7/2026).
Kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, mengatakan penundaan refund tersebut bertentangan dengan kesepakatan awal yang dibuat bersama kuasa hukum pihak terlapor yang mewakili yakni PD di hadapan penyidik Polda Sulsel.
Dalam kesepakatan itu, pihak PD selalu terlapor disebut berjanji melakukan pencairan dana kepada 15 korban setiap hari, sekaligus melengkapi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
"Baru berjalan satu hari pada Selasa kemarin dengan 15 orang yang menerima refund. Ditambah dua orang klien saya pada pertemuan awal hari Senin, total baru 17 orang yang diselesaikan," ujar Ardianto Palla, Jumat (10/7/2026).
Namun, Ardianto menyebut hingga saat ini jumlah korban yang telah menerima pembayaran menjadi 27 orang. Sementara masih terdapat 42 korban lainnya yang belum mendapatkan pengembalian dana dari total 69 korban yang memberikan kuasa hukum kepadanya.
"Dari total korban yang angkat kuasa sama kami itu 69 korban, namun sampai saat ini korban yang dibayar baru 27 orang. Artinya masih ada 42 orang yang belum dibayarkan," katanya.
Ia menyebut para korban telah lama menunggu kepastian pengembalian dana. Bahkan, sejumlah korban dari luar daerah seperti Sorowako, Kabupaten Luwu, Palopo, hingga Luwu Utara telah datang ke Makassar setelah mendapat informasi adanya proses refund.
"Padahal mereka ini sudah lama dijanjikan, bahkan ada yang datang dari luar daerah hanya untuk mengambil haknya, namun itu semua batal," ungkapnya.
Ardianto mengungkapkan total kerugian para korban sejak awal program tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar."Kalau kerugian para korban ini sejak di awal itu kurang lebih satu miliar," ujarnya.
Terkait nominal yang dibayarkan korban, Ardianto menjelaskan biaya program umrah disebut berada di kisaran Rp16 juta per orang. Sementara terdapat pula skema lain berupa subsidi iPhone dengan nominal berbeda-beda.
"Kalau umrah hampir semua merata Rp16 juta per orang. Berbeda dengan subsidi iPhone, ada yang Rp10 juta dan ada juga yang Rp15 juta," jelasnya.
Menurut Ardianto, sebagian korban sebelumnya mendapat informasi bahwa selisih biaya tersebut akan mendapatkan subsidi dari pihak terlapor. Namun, subsidi tersebut disebut belum terealisasi.
"Ada yang Rp10 juta dan ada juga yang Rp15 juta, sisanya disebut akan disubsidi oleh ibu PD, namun ternyata tidak pernah terealisasi," katanya.
Kekecewaan korban semakin memuncak setelah pihak terlapor disebut kembali mengundur jadwal pembayaran hingga Rabu pekan depan. Ardianto menyebut alasan penundaan karena salah satu pihak bernama SH sedang sakit. "Alasannya katanya salah satu anggota ibu PD itu sakit, dan dia minta diundur Rabu depan," katanya.
Namun, pihak korban mempertanyakan alasan tersebut karena penundaan dilakukan hingga satu pekan.
"Kalau alasannya sakit selama satu minggu dan sudah menentukan jadwal kembali Rabu depan, bagi kami ini tidak masuk akal. Ini indikasi dugaan hanya alasan mengulur-ulur waktu," ujar Ardianto.
Menurutnya, apabila penundaan hanya berlangsung satu atau dua hari setelah refund pertama, korban masih bisa memahami. Namun, pengunduran jadwal selama satu minggu dinilai menimbulkan tanda tanya bagi para korban.
Salah satu korban, AS, mengaku mengalami kerugian hingga Rp48 juta. Dana tersebut awalnya direncanakan untuk biaya perjalanan umrah bersama istri dan anaknya.
"Total kerugian yang saya alami ada Rp48 juta, rencana saya mau pakai umrah untuk bertiga dengan anak dan istri," ujar AS yang meminta namanya di inisialkan lantaran sudah malu akibat batal umrah.
Ia mengaku bersama istri dan anaknya telah datang dari Kabupaten Sidrap ke Polda Sulsel setelah mendapat informasi terkait jadwal pengembalian dana. Namun, setibanya di lokasi, refund yang dijanjikan belum terlaksana.
"Waktu hari Rabu istri dan anak saya ke Polda Sulsel dengan niat untuk mengambil refund, tapi ternyata tidak ada, padahal kami sudah jauh-jauh dari Sidrap ke Makassar," katanya.
Kekecewaan serupa disampaikan Nurhidayah Idris, salah satu korban yang datang dari Kabupaten Luwu Timur. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya perjalanan dan meluangkan waktu demi memperjuangkan haknya.
"Kami jauh-jauh dari Luwu Timur ke Makassar dan bukan ongkos sedikit, karena mengingat ini adalah hak kami. Makanya saya perjuangkan mati-matian dengan suami saya datang ke Polda karena mendapat kabar sudah ada pengembalian dana. Namun, tahu-tahunya ternyata tidak ada," tutur Nurhidayah.
Sementara itu, terlapor yang dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026) terkait keluhan para korban dan penundaan proses refund belum memberikan respons.
(GUS)
Berita Terkait
News
Bareskrim Limpahkan Laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel
Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait keterangan dua saksi di sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, dipastikan tidak diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Rabu, 08 Jul 2026 21:22
News
Polri Harus Menjadi Garda Terdepan Pelayanan Rakyat
Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berlangsung khidmat. Bahkan kegiatan yang digelar di Mapolda Sulsel, Rabu, (01/07/2026) dihadiri oleh seluruh Forkopimda Sulsel sebagai dukungan atas delapan dekade Korps Bhayangkara ini
Rabu, 01 Jul 2026 22:39
News
HUT Bhayangkara, Polda Sulsel Perkuat Sinergi dan Komitmen Berantas Narkoba
Polda Sulawesi Selatan menggelar rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara, bertajuk "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat" di Lapangan Mapolda, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya
Rabu, 01 Jul 2026 12:10
News
Polda Sulsel Ungkap 2.170 Kasus Kriminal dan Amankan 77 Kg Sabu
Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana yang ditangani oleh Ditreskrimum beserta Satreskrim Polres jajaran, Ditresnarkoba beserta Satnarkoba Polres jajaran selama periode Januari hingga Juni 2026
Senin, 29 Jun 2026 20:00
News
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
Mabes Polri melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan. Pergantian tersebut meliputi pejabat utama (PJU), wakil direktur, auditor, hingga jajaran kapolres.
Sabtu, 27 Jun 2026 06:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lawan Kecanduan Gawai, Orang Tua & Anak Bersama Merajut Kriya Lontar di Makassar
2
Pertamina Sulawesi Tuntaskan Satgas Haji 2026, Salurkan 4.204 KL Avtur Tanpa Insiden
3
Fennawaty Buktikan Modal PNM Mekaar 3 Juta Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Sekitar
4
Pameran Dekranasda di Makassar, Produk UMKM Premium dari 38 Provinsi Jadi Primadona
5
Jeneponto Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian Lewat Penetapan LP2B
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lawan Kecanduan Gawai, Orang Tua & Anak Bersama Merajut Kriya Lontar di Makassar
2
Pertamina Sulawesi Tuntaskan Satgas Haji 2026, Salurkan 4.204 KL Avtur Tanpa Insiden
3
Fennawaty Buktikan Modal PNM Mekaar 3 Juta Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Sekitar
4
Pameran Dekranasda di Makassar, Produk UMKM Premium dari 38 Provinsi Jadi Primadona
5
Jeneponto Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian Lewat Penetapan LP2B