Pertamina Apresiasi Polda Sulsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 02 Jun 2026 21:33
Pertamina Apresiasi Polda Sulsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah Polda Sulsel dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui penindakan terhadap kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999. Langkah tersebut dinilai sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, menegaskan bahwa Pertamina mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami siap terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deny.

Sebagai upaya memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi, Pertamina telah mengimplementasikan Program Subsidi Tepat melalui digitalisasi transaksi di seluruh SPBU. Sistem tersebut memungkinkan proses pencatatan dan pemantauan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan terukur.

Selain itu, Pertamina juga mendukung implementasi sistem XSTAR BPH Migas untuk penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen nonkendaraan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan.

“Pemanfaatan sistem digital melalui Program Subsidi Tepat maupun XSTAR menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan,” tambah Deny.

Di sisi pengawasan internal, Pertamina secara aktif melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU di Sulawesi Selatan. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Pertamina telah menerbitkan 112 surat pembinaan dan peringatan kepada lembaga penyalur yang terindikasi tidak menjalankan ketentuan operasional secara optimal. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM.

Sebagai langkah pengendalian tambahan, Pertamina juga telah memblokir sejumlah nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau transaksi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan pertukaran informasi dengan SPBU, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, Pertamina bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, Dinas ESDM, Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan juga aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan industri, termasuk di kawasan Industri Makassar (KIMA). Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme pembelian BBM untuk kebutuhan operasional industri sesuai regulasi yang berlaku.

Pertamina menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi diimbau untuk melaporkannya kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru