Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

Selasa, 02 Jun 2026 12:02
Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Suasana konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG, di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Ir. Soekarno, Selasa (2/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penyalagunaan BBM Bersubsidi selama periode Maret-Mei 2026.

Informasi ini dilaporkan dalam sesi konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Jajaran Polda Sulsel Periode Maret-Mei 2026 di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel yang bekerja sama dengan Pomdam XIV/Hasanuddin.

"Petugas kemudian menerbitkan Laporan Polisi (LP) nomor 228 pada tanggal 26 Februari 2026. Modus Manipulasi Dokumen Kapal. Pada awal penindakan, petugas mengamankan 7 unit kendaraan truk tangki yang diarahkan ke SPBU," sebutnya, Selasa (2/6/2026).

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, penyidik menemukan adanya praktik manipulasi manifes atau invoice pengiriman BBM yang melibatkan kapal tanker.

"Awal mulanya kita mendapatkan invoice yang hanya berjumlah 30 KL (Kiloliter). Namun, ketika kami cek di Kalimantan Tengah, ternyata kapal dengan nomor register yang sama telah merubah jumlahnya menjadi 700 KL," lanjutnya.

Jendera Bintang Dua itu mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para tersangka ini menimbulkan dampak kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara.

"Dari kegiatan yang dilakukan oleh tersangka, terdapat indikasi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp69.970.970.343. Volume BBM subsidi yang diselewengkan tersebut diperkirakan setara dengan jumlah yang dapat menutupi kebutuhan sebanyak 205.611 kendaraan, jika masing-hari kendaraan diisi rata-rata 50 liter," ungkapnya.

Dari pengungkapan jaringan utama tersebut, Polda Sulsel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar, yakni 1 unit kapal tanker MT Bakti 1 lengkap dengan dokumen kapal, 2 unit kapal SPOB, 7 unit mobil truk transporter, 2 unit mesin Alkon beserta selang sepanjang 500 meter, 120 KL BBM jenis biosolar.

"Hingga saat ini, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu individu dengan inisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Serta memburu 4 orang lainnya yang kini telah resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MG," tegasnya.

Secara menyeluruh, sepanjang periode Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel beserta Polres jajaran tercatat telah menangani 37 Laporan Polisi terkait pelanggaran migas. Berdasarkan data rekapitulasi, total tersangka yang diamankan mencapai 45 orang.

"Adapun akumulasi barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah hukum Polda Sulsel per 21 Mei meliputi Armada dan Fasilitas, 1 unit kapal tanker; 2 unit kapal SPOB; 18 unit mobil tangki; 17 unit mobil penumpang; 6 unit mobil dump truck; dan 12 buah tandon berkapasitas 1.000 liter. Lalu, bahan Bakar dan gas: 332 jerigen solar, 1.541 tabung LPG 3 kg, 229.123 liter solar bersubsidi, serta 3.031 liter Pertalite," tuturnya.

Seluruh barang bukti tersebut tersebar dari berbagai penindakan di wilayah hukum Polda Sulsel, termasuk Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Polres Pangkep, Polres Baru, Polres Luwu, Polres Soppeng, Polres Bone, Polres Toraja Utara, Polres Sinjai, Polres Palopo, Polres Wajo, Polres Bantaeng, Polres Parepare, Polres Luwu Utara, Polres Takalar, Polres Maros, Polres Sidrap, hingga Polres Bulukumba.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru