Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Rabu, 03 Jun 2026 19:51
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto:Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Selain itu dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, sdr LP selaku wakil kepala BGN," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LP sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dari pantauan di lokasi, terlihat Dadan Hindayana keluar lebih dulu dari Gedung Bundar Kejagung. Dadan terlihat dikawal ketat oleh anggota TNI dan Penyidik Kejagung. Tak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga terlihat. Ketiganya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda.
Selain itu dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, sdr LP selaku wakil kepala BGN," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LP sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dari pantauan di lokasi, terlihat Dadan Hindayana keluar lebih dulu dari Gedung Bundar Kejagung. Dadan terlihat dikawal ketat oleh anggota TNI dan Penyidik Kejagung. Tak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga terlihat. Ketiganya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda.
(GUS)
Berita Terkait
News
BGN Pastikan Karyawan SPPG Tetap Terima Insentif Meski Operasional Tutup Sementara
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr Dadan Hindayana, memberikan kepastian terkait nasib karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdampak penutupan sementara.
Selasa, 28 Apr 2026 23:52
News
Anggaran MBG di Sulsel Tembus Rp836 Miliar Perbulan
Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia mencatat perputaran uang yang masif di Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak tanggung-tanggung, anggaran sebesar Rp836 miliar digelontorkan setiap bulannya
Selasa, 28 Apr 2026 23:45
Sulsel
4 SPPG di Maros Kembali Beroperasi, 9 Masih Disuspend
Sebanyak empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali beroperasi setelah sebelumnya disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (22/4/2026).
Rabu, 22 Apr 2026 17:43
Sulsel
Usai Ditutup Sementara oleh BGN, SPPG Mallusetasi Parepare kembali Beroperasi
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengoperasikan kembali Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mallusetasi usai dilakukan pemberhentian sementara akibat masalh internal.
Senin, 09 Mar 2026 16:25
Sulsel
BGN Tutup Sementara Dapur SPPG Ujung Mallusetasi di Parepare
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujung Mallusetasi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Selasa, 17 Feb 2026 22:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Apresiasi Polda Sulsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
2
Krom Bank Tembus 1 Juta Rekening dan Rp10 Triliun DPK
3
Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Maros Jadi Temuan BPK
4
Pemkot Makassar Jamin Seleksi Paskibraka 2026 Objektif dan Transparan
5
BPH Migas Beberkan Celah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Apresiasi Polda Sulsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
2
Krom Bank Tembus 1 Juta Rekening dan Rp10 Triliun DPK
3
Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Maros Jadi Temuan BPK
4
Pemkot Makassar Jamin Seleksi Paskibraka 2026 Objektif dan Transparan
5
BPH Migas Beberkan Celah Penyalahgunaan BBM Subsidi