4 SPPG di Maros Kembali Beroperasi, 9 Masih Disuspend

Rabu, 22 Apr 2026 17:43
4 SPPG di Maros Kembali Beroperasi, 9 Masih Disuspend
Rapat koordinasi Satgas MBG bersama pengelola SPPG di Ruang Marusu, Kantor Bupati Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Sebanyak empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali beroperasi setelah sebelumnya disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (22/4/2026).

Keempat SPPG tersebut yakni SPPG Maros Tompobulu Pucak, SPPG Maros Turikale Taroada 2, SPPG Maros Turikale Turikale, dan SPPG Maros Bantimurung Alatengae.

Informasi ini terungkap dalam rapat koordinasi Satgas MBG bersama pengelola SPPG di Ruang Marusu, Kantor Bupati Maros.

Sementara itu, masih terdapat sembilan SPPG yang belum beroperasi. Delapan di antaranya disuspend akibat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar BGN.

SPPG yang masih disuspend meliputi SPPG Maros Lau Bonto Marannu, SPPG Maros Lau Maccini Baji 1, SPPG Maros Mandai Bontoa 3, SPPG Maros Mandai Bontoa 4, SPPG Maros Maros Baru Baju Bodoa, SPPG Maros Bontoa Pajjukukang, SPPG Maros Marusu Tellumpoccoe, dan SPPG Maros Turikale Adatongeng. Sementara itu, SPPG Maros Tanralili Kurusumange masih dalam tahap renovasi.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Maros, Nur Indah, menegaskan bahwa penutupan SPPG merupakan bentuk penegakan standar terhadap pengelola.

Dia juga menanggapi anggapan adanya penutupan secara tebang pilih.

"Saya juga kurang tahu kenapa disebut tebang pilih, karena seluruh SPPG kami minta membut video IPAL, yang tidak memenuhi standar BGN itu yang ditutup," sebutnya.

Indah menambahkan, koordinasi antara kepala SPPG dan mitra berjalan terbuka. Namun, penindakan tetap dilakukan jika ditemukan pelanggaran.

"Koordinasi kami terbuka antara kepala SPPG dan mitra. Sebelum penutupan, pernah sih diingatkan (terkait IPAL)," sebutnya.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa sejak awal seluruh SPPG diwajibkan memiliki IPAL. Namun, adanya standar baru dari BGN membuat sejumlah IPAL yang sebelumnya dinilai layak, kini tidak lagi memenuhi syarat.

"Dari awal semua wajib punya IPAL, tapi karena ada standar baru dari BGN yang lebih ketat, maka yang tidak memenuhi dilakukan suspend," jelasnya.

Ia menegaskan tidak ada dispensasi bagi SPPG yang belum memenuhi standar tersebut.

"Tidak ada dispensasi, semua harus memenuhi standar. IPAL ini penting, jangan sampai mencemari lingkungan sekitar," tegasnya.

Menurut Chaidir, masa suspend bergantung pada kecepatan pengelola dalam memenuhi standar IPAL. Jika telah sesuai, SPPG akan diverifikasi kembali oleh BGN.

Namun, proses pembangunan IPAL saat ini memerlukan waktu karena antrean pengerjaan yang cukup panjang.

Di sisi lain, dari target 48 SPPG di Maros, sebanyak 41 unit telah berdiri. Tujuh sisanya berada di wilayah terpencil dan belum sepenuhnya menjangkau sejumlah sekolah, seperti di Kecamatan Marusu, Bontoa, dan Mallawa.

Untuk SPPG yang dibangun oleh Kementerian PUPR, saat ini masih menunggu proses serah terima ke BGN.

Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, menambahkan bahwa pengembangan SPPG juga difokuskan pada wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), meliputi Kecamatan Camba, Cenrana, Mallawa, dan Marusu.

"Untuk wilayah 3T, ada 15 SPPG yang diusulkan ke BGN," ujarnya.

Ia menyebut jumlah siswa penerima manfaat di wilayah tersebut mencapai sekitar 2.000 orang. Penerima manfaat terbanyak berada di Kecamatan Mallawa, khususnya Kelurahan Sabila dengan 637 siswa. Sementara di Kecamatan Cenrana, tepatnya di Desa Limapoccoe, tercatat sebanyak 11 penerima manfaat.

"SPPG di wilayah 3T akan menggunakan skema khusus berupa SPPG satelit dengan sistem pelayanan yang berbeda dari SPPG reguler," kata ketua Satgas MBG Maros itu.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru