Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Maros Jadi Temuan BPK
Rabu, 03 Jun 2026 12:40
Penandatanganan berita acara penyerahan LHP LKPD oleh BPK RI kepada Pemkab Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 20 temuan dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Maros.
Dari seluruh temuan tersebut, dua yang menjadi sorotan yakni pembayaran honorarium aparatur sipil negara (ASN) yang melebihi standar serta pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai belum memadai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, BPK juga mengeluarkan 65 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk ditindaklanjuti.
Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemberian honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional. BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP di seluruh satuan pendidikan agar sesuai ketentuan.
Temuan tersebut terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengakui terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan sehingga harus dilakukan pengembalian.
“Misalnya standarnya Rp800 ribu tetapi dibayarkan Rp1,5 juta, akhirnya dilakukan pengembalian,” ujarnya.
Ia menyebut total pengembalian dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp120 juta.
Menurut Chaidir, sebagian rekomendasi BPK telah mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya sudah ada beberapa yang kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Pemkab Maros juga mulai melakukan pembenahan dalam pengelolaan Dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Semua bendahara BOS sudah kita kumpulkan. Semoga tidak terjadi lagi persoalan dana BOSP tersebut,” imbuhnya.
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menjelaskan jumlah sekolah yang mencapai sekitar 400 unit membuat nilai temuan menjadi cukup besar meskipun nominal pengembalian di masing-masing sekolah relatif kecil.
"Karena jumlah sekolahnya itu 400 sehingga kalau dikali itu jumlahnya cukup besar. Ada yang mengembalikan Rp200 ribu, ada juga Rp300 ribu," tuturnya.
Takdir menambahkan, pembayaran honorarium selama ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Namun, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan BPK terkait penerapannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menilai temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan.
"Mungkin ini ada terjadi kelalaian karena toh ada temuannya BPK terkait pengelolaannya," ujarnya.
Ia meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.
"Semoga tata kelolanya lebih baik lagi dan tidak terjadi lagi mismanajemen pengelolaan Dana BOS," tutupnya.
Dari seluruh temuan tersebut, dua yang menjadi sorotan yakni pembayaran honorarium aparatur sipil negara (ASN) yang melebihi standar serta pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai belum memadai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, BPK juga mengeluarkan 65 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk ditindaklanjuti.
Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemberian honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional. BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP di seluruh satuan pendidikan agar sesuai ketentuan.
Temuan tersebut terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengakui terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan sehingga harus dilakukan pengembalian.
“Misalnya standarnya Rp800 ribu tetapi dibayarkan Rp1,5 juta, akhirnya dilakukan pengembalian,” ujarnya.
Ia menyebut total pengembalian dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp120 juta.
Menurut Chaidir, sebagian rekomendasi BPK telah mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya sudah ada beberapa yang kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Pemkab Maros juga mulai melakukan pembenahan dalam pengelolaan Dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Semua bendahara BOS sudah kita kumpulkan. Semoga tidak terjadi lagi persoalan dana BOSP tersebut,” imbuhnya.
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menjelaskan jumlah sekolah yang mencapai sekitar 400 unit membuat nilai temuan menjadi cukup besar meskipun nominal pengembalian di masing-masing sekolah relatif kecil.
"Karena jumlah sekolahnya itu 400 sehingga kalau dikali itu jumlahnya cukup besar. Ada yang mengembalikan Rp200 ribu, ada juga Rp300 ribu," tuturnya.
Takdir menambahkan, pembayaran honorarium selama ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Namun, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan BPK terkait penerapannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menilai temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan.
"Mungkin ini ada terjadi kelalaian karena toh ada temuannya BPK terkait pengelolaannya," ujarnya.
Ia meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.
"Semoga tata kelolanya lebih baik lagi dan tidak terjadi lagi mismanajemen pengelolaan Dana BOS," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bapenda Maros Perpanjang Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2
Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.
Kamis, 03 Sep 2026 12:30
News
2.206 Ha Lahan Pertanian Maros Terancam Kekeringan, Bupati Kerahkan Pompa Air
Kekeringan ekstrem mulai mengancam sektor pertanian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Rabu, 02 Sep 2026 11:38
Sulsel
Pemkab Maros dan BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Pemerintah Kabupaten Maros bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Maros memperkuat sinergi dalam peningkatan pelayanan bidang pertanahan.
Selasa, 01 Sep 2026 17:54
News
Kekeringan Makin Parah, Sejumlah Masjid di Maros Akan Gelar Salat Istisqa
Sejumlah masjid di Kabupaten Maros akan menggelar salat Istisqa atau salat meminta hujan menyusul kondisi kekeringan yang semakin meluas akibat El Nino.
Selasa, 01 Sep 2026 15:34
News
Sekolah Pelosok di Maros Dapat Bantuan Motor Trail
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyerahkan 20 unit sepeda motor semi trail kepada sejumlah sekolah di wilayah terpencil dan pegunungan.
Senin, 31 Agu 2026 14:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Harpelnas 2026, Bank Mega Sapa Nasabah dengan Kehangatan & Budaya Bugis-Makassar
2
PIP Makassar Run Target 1.500 Peserta, Grand Prize Umrah
3
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
4
Indosat Rayakan Harpelnas 2026 Bersama Pelanggan Makassar
5
Manajemen Pertamina Pastikan Keandalan Pasokan Avtur di AFT Hasanuddin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Harpelnas 2026, Bank Mega Sapa Nasabah dengan Kehangatan & Budaya Bugis-Makassar
2
PIP Makassar Run Target 1.500 Peserta, Grand Prize Umrah
3
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
4
Indosat Rayakan Harpelnas 2026 Bersama Pelanggan Makassar
5
Manajemen Pertamina Pastikan Keandalan Pasokan Avtur di AFT Hasanuddin