Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Maros Jadi Temuan BPK
Rabu, 03 Jun 2026 12:40
Penandatanganan berita acara penyerahan LHP LKPD oleh BPK RI kepada Pemkab Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 20 temuan dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Maros.
Dari seluruh temuan tersebut, dua yang menjadi sorotan yakni pembayaran honorarium aparatur sipil negara (ASN) yang melebihi standar serta pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai belum memadai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, BPK juga mengeluarkan 65 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk ditindaklanjuti.
Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemberian honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional. BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP di seluruh satuan pendidikan agar sesuai ketentuan.
Temuan tersebut terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengakui terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan sehingga harus dilakukan pengembalian.
“Misalnya standarnya Rp800 ribu tetapi dibayarkan Rp1,5 juta, akhirnya dilakukan pengembalian,” ujarnya.
Ia menyebut total pengembalian dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp120 juta.
Menurut Chaidir, sebagian rekomendasi BPK telah mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya sudah ada beberapa yang kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Pemkab Maros juga mulai melakukan pembenahan dalam pengelolaan Dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Semua bendahara BOS sudah kita kumpulkan. Semoga tidak terjadi lagi persoalan dana BOSP tersebut,” imbuhnya.
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menjelaskan jumlah sekolah yang mencapai sekitar 400 unit membuat nilai temuan menjadi cukup besar meskipun nominal pengembalian di masing-masing sekolah relatif kecil.
"Karena jumlah sekolahnya itu 400 sehingga kalau dikali itu jumlahnya cukup besar. Ada yang mengembalikan Rp200 ribu, ada juga Rp300 ribu," tuturnya.
Takdir menambahkan, pembayaran honorarium selama ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Namun, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan BPK terkait penerapannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menilai temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan.
"Mungkin ini ada terjadi kelalaian karena toh ada temuannya BPK terkait pengelolaannya," ujarnya.
Ia meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.
"Semoga tata kelolanya lebih baik lagi dan tidak terjadi lagi mismanajemen pengelolaan Dana BOS," tutupnya.
Dari seluruh temuan tersebut, dua yang menjadi sorotan yakni pembayaran honorarium aparatur sipil negara (ASN) yang melebihi standar serta pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai belum memadai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, BPK juga mengeluarkan 65 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk ditindaklanjuti.
Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemberian honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional. BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP di seluruh satuan pendidikan agar sesuai ketentuan.
Temuan tersebut terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengakui terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan sehingga harus dilakukan pengembalian.
“Misalnya standarnya Rp800 ribu tetapi dibayarkan Rp1,5 juta, akhirnya dilakukan pengembalian,” ujarnya.
Ia menyebut total pengembalian dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp120 juta.
Menurut Chaidir, sebagian rekomendasi BPK telah mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya sudah ada beberapa yang kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Pemkab Maros juga mulai melakukan pembenahan dalam pengelolaan Dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Semua bendahara BOS sudah kita kumpulkan. Semoga tidak terjadi lagi persoalan dana BOSP tersebut,” imbuhnya.
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menjelaskan jumlah sekolah yang mencapai sekitar 400 unit membuat nilai temuan menjadi cukup besar meskipun nominal pengembalian di masing-masing sekolah relatif kecil.
"Karena jumlah sekolahnya itu 400 sehingga kalau dikali itu jumlahnya cukup besar. Ada yang mengembalikan Rp200 ribu, ada juga Rp300 ribu," tuturnya.
Takdir menambahkan, pembayaran honorarium selama ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Namun, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan BPK terkait penerapannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menilai temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan.
"Mungkin ini ada terjadi kelalaian karena toh ada temuannya BPK terkait pengelolaannya," ujarnya.
Ia meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.
"Semoga tata kelolanya lebih baik lagi dan tidak terjadi lagi mismanajemen pengelolaan Dana BOS," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pemkab Maros Pertahankan Opini WTP, 14 Kali Berturut-turut
Pemerintah Kabupaten Maros kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Selasa, 02 Jun 2026 18:48
News
Pemkab Maros Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Maros mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Sementara itu, gaji reguler bulan Juni 2026 telah dibayarkan pada Senin (1/6/2026).
Senin, 01 Jun 2026 10:34
Sulsel
350 Kantong Daging Kurban Bantuan Presiden RI Dibagikan ke Warga Camba
Sebanyak 350 kantong daging kurban dari sapi bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dibagikan kepada masyarakat di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros.
Kamis, 28 Mei 2026 15:57
Sulsel
Bupati Maros Gagas Gerakan Donasi Buku, Targetkan 1.000 Judul untuk Sekolah
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menggagas gerakan donasi buku yang melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros dalam rangka memperingati Hari Buku, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 10:12
Sulsel
PDAM Tirta Bantimurung Serahkan Laporan Laba Rp928 Juta ke Pemkab Maros
PDAM Tirta Bantimurung Maros menyerahkan laporan laba sebesar Rp928 juta kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk tahun buku 2025.
Selasa, 05 Mei 2026 19:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FSIKP UMI dan Balai Bahasa Sulsel Perkuat Kerja Sama Pengembangan Literasi
2
Jeneponto Pertahankan Opini WTP, Bupati Paris Yasir Apresiasi Kinerja OPD
3
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
4
Kinerja 2025 Solid, PT Vale Tebar Dividen dan Perkuat Jajaran Komisaris
5
PNM Dorong Kepedulian Lingkungan dengan Penanaman 29.000 Pohon
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FSIKP UMI dan Balai Bahasa Sulsel Perkuat Kerja Sama Pengembangan Literasi
2
Jeneponto Pertahankan Opini WTP, Bupati Paris Yasir Apresiasi Kinerja OPD
3
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
4
Kinerja 2025 Solid, PT Vale Tebar Dividen dan Perkuat Jajaran Komisaris
5
PNM Dorong Kepedulian Lingkungan dengan Penanaman 29.000 Pohon