Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Maros Jadi Temuan BPK
Rabu, 03 Jun 2026 12:40
Penandatanganan berita acara penyerahan LHP LKPD oleh BPK RI kepada Pemkab Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 20 temuan dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Maros.
Dari seluruh temuan tersebut, dua yang menjadi sorotan yakni pembayaran honorarium aparatur sipil negara (ASN) yang melebihi standar serta pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai belum memadai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, BPK juga mengeluarkan 65 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk ditindaklanjuti.
Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemberian honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional. BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP di seluruh satuan pendidikan agar sesuai ketentuan.
Temuan tersebut terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengakui terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan sehingga harus dilakukan pengembalian.
“Misalnya standarnya Rp800 ribu tetapi dibayarkan Rp1,5 juta, akhirnya dilakukan pengembalian,” ujarnya.
Ia menyebut total pengembalian dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp120 juta.
Menurut Chaidir, sebagian rekomendasi BPK telah mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya sudah ada beberapa yang kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Pemkab Maros juga mulai melakukan pembenahan dalam pengelolaan Dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Semua bendahara BOS sudah kita kumpulkan. Semoga tidak terjadi lagi persoalan dana BOSP tersebut,” imbuhnya.
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menjelaskan jumlah sekolah yang mencapai sekitar 400 unit membuat nilai temuan menjadi cukup besar meskipun nominal pengembalian di masing-masing sekolah relatif kecil.
"Karena jumlah sekolahnya itu 400 sehingga kalau dikali itu jumlahnya cukup besar. Ada yang mengembalikan Rp200 ribu, ada juga Rp300 ribu," tuturnya.
Takdir menambahkan, pembayaran honorarium selama ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Namun, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan BPK terkait penerapannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menilai temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan.
"Mungkin ini ada terjadi kelalaian karena toh ada temuannya BPK terkait pengelolaannya," ujarnya.
Ia meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.
"Semoga tata kelolanya lebih baik lagi dan tidak terjadi lagi mismanajemen pengelolaan Dana BOS," tutupnya.
Dari seluruh temuan tersebut, dua yang menjadi sorotan yakni pembayaran honorarium aparatur sipil negara (ASN) yang melebihi standar serta pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai belum memadai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, BPK juga mengeluarkan 65 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk ditindaklanjuti.
Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemberian honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional. BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP di seluruh satuan pendidikan agar sesuai ketentuan.
Temuan tersebut terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengakui terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan sehingga harus dilakukan pengembalian.
“Misalnya standarnya Rp800 ribu tetapi dibayarkan Rp1,5 juta, akhirnya dilakukan pengembalian,” ujarnya.
Ia menyebut total pengembalian dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp120 juta.
Menurut Chaidir, sebagian rekomendasi BPK telah mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya sudah ada beberapa yang kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Pemkab Maros juga mulai melakukan pembenahan dalam pengelolaan Dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Semua bendahara BOS sudah kita kumpulkan. Semoga tidak terjadi lagi persoalan dana BOSP tersebut,” imbuhnya.
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menjelaskan jumlah sekolah yang mencapai sekitar 400 unit membuat nilai temuan menjadi cukup besar meskipun nominal pengembalian di masing-masing sekolah relatif kecil.
"Karena jumlah sekolahnya itu 400 sehingga kalau dikali itu jumlahnya cukup besar. Ada yang mengembalikan Rp200 ribu, ada juga Rp300 ribu," tuturnya.
Takdir menambahkan, pembayaran honorarium selama ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Namun, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan BPK terkait penerapannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menilai temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan.
"Mungkin ini ada terjadi kelalaian karena toh ada temuannya BPK terkait pengelolaannya," ujarnya.
Ia meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.
"Semoga tata kelolanya lebih baik lagi dan tidak terjadi lagi mismanajemen pengelolaan Dana BOS," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pemkab Maros Koordinasi DPR RI Pulangkan Jenazah WNI yang Meninggal di Armenia
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bergerak cepat menyikapi kabar meninggalnya warga Moncongloe Lappara, Kabupaten Maros, Valent Alexy Tamboto di Armenia.
Selasa, 21 Jul 2026 13:39
News
Polisi Armenia Selidiki Kematian TKI Asal Maros, Pemulangan Jenazah Tertunda
Disnaker Kabupaten Maros terus memantau penanganan kasus meninggalnya Valent A. Tambuto (24), TKI asal Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, yang meninggal dunia di Armenia.
Senin, 20 Jul 2026 18:58
News
Pemdes Moncongloe Lappara Benarkan TKI yang Meninggal di Armenia Warganya
Pemdes Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, membenarkan bahwa Valent A. Tambuto, WNI yang ditemukan meninggal di kamar indekosnya di Kota Yerevan, Armenia, merupakan warganya.
Senin, 20 Jul 2026 17:57
Sulsel
72 Calon Paskibraka Maros Jalani Pembekalan
Sebanyak 72 calon Paskibraka akan menjalani pembekalan, pelatihan intensif hingga karantina sebelum bertugas pada upacara 17 Agustus 2026.
Senin, 20 Jul 2026 12:47
News
Bandara Sultan Hasanuddin Pastikan Lunasi PBB-P2 2026 Sebelum Tenggat Waktu
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin memastikan akan memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros.
Minggu, 19 Jul 2026 17:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
2
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
3
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
4
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
5
Pemkab Maros Koordinasi DPR RI Pulangkan Jenazah WNI yang Meninggal di Armenia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
2
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
3
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
4
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
5
Pemkab Maros Koordinasi DPR RI Pulangkan Jenazah WNI yang Meninggal di Armenia