Dari 115 WB Higt Risk, 14 WBP Lapas Parepare Dikirim ke Nusakambangan

Selasa, 21 Jul 2026 16:29
Dari 115 WB Higt Risk, 14 WBP Lapas Parepare Dikirim ke Nusakambangan
Ditjenpas memindahkan 115 Warga Binaan yang masuk dalam kategori higt risk dari dua wilayah yakni Sulawesi Selatan dan Jawa Barat, Senin (20/07/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
PAREPARE - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 115 Warga Binaan yang masuk dalam kategori higt risk dari dua wilayah yakni Sulawesi Selatan dan Jawa Barat, Senin (20/07/2026). Ada 14 dari 79 Warga Binaan dari Sulawesi Selatan berasal dari Lapas Kelas IIA Parepare.

Humas Lapas Kelas IIA Parepare, Akbar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ada 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Parepare yang masuk dalam daftar 79 Warga Binaan kategori Higt Risk dari Wilayah Sulawesi Selatan.

"Untuk jumlah wbp dari lapas parepare 14 orang, kasus pidana narkotika dan kasus pidana umum," Kata Akbar, Selasa (21/07/2026).

14 WBP Lapas Kelas IIA Parepare tersebut sebelumnya di kumpulkan di Lapas Kelas IIB Maros kemudian diberangkatkan menuju ke pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat (17/07/2026).

Selanjutnya, mereka menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya.

Pada Ahad (19/07/2026), 36 Warga Binaan kategori high risk dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan tersebut sehingga total menjadi 115 Warga Binaan. Selanjutnya, rombongan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.

Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/07/2026) pukul 01.20 WIB dan melanjutkan penyeberangan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh Warga Binaan beserta petugas pengawal tiba dengan selamat pada pukul 01.40 WIB.

Ditjenpas menegaskan pemindahan Warga Binaan kategori high risk akan terus dilaksanakan secara terukur sebagai kebijakan penguatan pengamanan nasional di lingkungan Pemasyarakatan. Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Ditjenpas dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang profesional, adaptif, serta berorientasi pada keamanan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.

Pemindahan dipimpin oleh Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) sebagai penanggung jawab operasi. Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu melalui kolaborasi yang melibatkan 77 personel dari unsur Ditpamintel, Satuan Operasional Kepatuhan Internal, Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara RI, Kepolisian Lalu Lintas, serta petugas dari Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.

Sinergi lintas instansi tersebut memastikan seluruh Warga Binaan pemindahan, mulai dari persiapan, pengawalan, transit, hingga penempatan di Nusakambangan, berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur dengan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru